Pada kerusakan lingkungan pertanian, pemukiman masyarakat setempat, dan pada saat itu Pemerintahan Kabupaten Ende melakukan tanggap darurat yaitu pemasangan Bronjong Penahan Tebing untuk pemulihan dan Normalisasi kali.
Bahwa terkait peristiwa di atas Pemerintahan Kab. Ende melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menunjuk CV Maju Bersama dan CV Bintang Pratama untuk mengerjakan pemasangan Bronjong dan Normalisasi kali Lowolande seniai Rp. 1.324.450.000,
Temuan Hasil Audit
A. Efektifitas Pembangunan Bronjong dan Normalisasi Kali Lowolande Untuk Mengatasi Banjir Belum
Maksimal dan Pembayaran Kontraknya Tidak Sesuai Ketentuan.
Dalam rangka penangan darurat bencana banjir di wilaya Kabupaten Ende, BPBD Kabupaten Ende menerima bantuan Dana Siap Pakai Tahap Kedua sebesar Rp.3.892.315.000,00, diantaranya terdapat pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande senilai Rp. 2.025.000.000,00.
Dari jumlah tersebut terdapat paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolande senilai Rp. 1.975.000.000,00, dana tersebut tidak direalisasikan dalam 1 (satu) paket pekerjaan, namun direalisasikan dala, 2 (dua) paket pekerjaan di lokasi yang berbeda yaitu:
a. Paket pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi Kali Lowolande sepanjang 110 meter dengan tinggi 3,5 meter, senilai Rp.1.324.450.000,00 dikerjakan oleh CV Maju Bersama dengan Kontrak Nomor 03/PPK-DSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, jangka waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni 2016 sampai dengan 25 September 2016.
b. Paket Pekerjaan Pemasanga Bronjong Penahan Tebing Kali Lowolulu Lokalande senilai Rp.649.455.000,00, dikerjakan oleh CV. Bintang Pratama dengan Kontrak Nomor 03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016, sepanjang 252,5 meter dengan ketinggian sesuai alur sungai yaitu 0-50 meter dengan ketinggian 3,5 meter, 50-106,3 meter,
ketinggian 3 meter, 106,3-150,8 meter ketinggian 2,5 meter dan 150,8-252,5 meter ketinggian 2 meter.
Berdasarkan hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan normalisasi kali Lowolande senilai Rp. 1.324.450.000,00 yang dikerjakan oleh CV. Maju Bersama, ditemukan pembangunan bronjong dan normalisasi kali tersebut kurang maksimal, karena diketahui pekerjaannya tidak diselesaikan 100%, banjir masih melanda Kali Lowolande dan merusak pasangan bronjong sehingga terjadi amblas sepanjangan 13,7 meter dengan kedalaman rata-rata 1 meter, serta terdapat penumpukan sedimen di kali Lowolande yang semakin tinggi dan dasar sungai menjadi dangkal di sekitar alur sungai yang di keruk.
Disamping itu pembayaran yang telah dilakukan mengindikasikan kecurangan dan melanggar ketentuan. Hal tersebut disebabkan:
a. Unsur-unsur pengendalian yang di bentuk oleh Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende Yaitu Tim Pengawas Lapangan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya;
b. Pejabat Pembuat Komitmen lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan penyelesaianp pembangunan dan pembayaran yang tidak sesuai dengan ketentuan;
C. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Ende membiarkan permasalahan yang terjadi atas tidak dilaksanakannya pembangunan bronjong.
B. Pembayaran kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp 649.455.000,00 “Tidak sesuai dengan ketentuan dan kekurangan Sanksi Denda sebesar Rp.330.994,00 Dalam rangka penanganan darurat bencana untuk mengatasi bencana bajir yang salah satu pekerjaannya
adalah pekerjaan pemasangan bronjong penahan tebing dan Normalisasi Kali Lowolulu Lokalande yang Alamat: Jl. Manunggal V No. 48 RT.2/3 Kedoya Selatan Kebon Jeruk Jakarta Barat.
dikerjakan oleh CV Bintang Pratama dengan Surat Perjanjian Kerja Momor
03.a/PPKDSP.BPBD/SPK/VI/2016 tanggal 27 Juni 2016, sebesar Rp. 649.455.000 dengan waktu pelaksanaan selama 90 hari kelender mulai tanggal 27 Juni sampai dengan 25 September 2016. Hasil audit terhadap pekerjaan pemasangan bronjong pernahan tebing dan normalisasi kali Lowolulu Lokalande senilai Rp.649.455.000, diketahui pembayaran telah dilakukan 100% serta pembayaran belum
sesuai dengan ketentuan Di sampaing itu terdapat kekurangan sanksi denda keterlambatan terhadap CV Bintang Pratama sebesar Rp.330.994,00.
Hal tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen dalam melakukan pembayaran melanggar ketentuan dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan tidak menjalankan tugas dan fungsinya, serta Pejabat Pembuat Komitmen tidak cermat menghitung pengenaan denda keterlambatan. Kondisi tersebut diatas mengakibatkan:
a. Pembayaran yang telah dilakukan sebesar Rp. 649.455.000,00 diragukan kebenarannya
b. Pejabat Pembuat Komitmen tidak bisa menuntut penyedia jasa karena pekerjaan tidak dicover jaminan pelaksanaan dan jaminan pemeliharaan bila terjadi kerusakan. Belum dapat dicatat sebagai Barang Milik Negara serta tertundanya penerimaan Negara atas kekurangan denda keterlambatan kepada CV Bintang Pratama sebesar Rp.330.994,00.
C. Terdapat Pemahalan Harga kepada CV.Maju Bersama sebesar Rp 161.296.209,53 atas Pekerjaan Pembangunan Bronjong Kali Lowolande.
Dari hasil audit atas pekerjaan pemasangan bronjong yang dilaksanakan CV Maju Bersama dan CV. Bintang Pratama, diketahui pemasangan bronjong kedua rekanan tersebut dikerjakan dengan spesifikasi teknis yang sama yaitu menggunakan bronjong galvanis di samping itu diketahui pekerjaan tersebut di kerjakan di lokasi yang sama dan waktu yang bersamaan.
Hasil perbandingan harga satuan pasangan bronjong galvanis ternyata harga satuan pasangan bronjong galvanis yang dikerjakan oleh CV Maju Bersama lebih tinggi dari harga satuan yang dikerjakan oleh CV Bintang Pratama
Kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya indikasi pemahalan harga kepada CV Maju Bersama sebesar Rp.161.296.209,53.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
