Berita  

Tuntutan Cabut IUP OP PT NKT Tidak Mendasar, Viktor Tade : Pengikisan Bibir Sungai Itu Diluar WIUP, Media Jangan Pelintir

ENDE, REDAKSI 76. Com,– Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara Dinas ESDM Propinsi NTT, Viktor Tade menegaskan tuntutan pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT. Novita Karya Taga (NKT) tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya  pengikisan bibir sungai yang diprotes sebagian warga ternyata berada diluar Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP).

Pengikisan bibir sungai yang terjadi di luar WIUP

“Kita sudah ke lokasi dan kerusakan itu akibat faktor alam dan  terjadi diluar WIUP “ tandas Viktor yang ditemui di bandara H. Hasan Areobusman Ende usai melakukan peninjuan kondisi lingkungan WIUP milik PT NKT di desa Zanggaroro kecamatan Nangapanda kabupaten Ende.

Dirinya juga menyanyangkan ada pihak- pihak yang mempelintir pernyataannya dengan menghapus sebagian penjelasan tentang  kerusakan tersebut yang berada diluar WIUP sehingga menjadi gaduh.

Pasangan Batu di bibir sungai untuk mencegah erosi

“Ada yang pelintir pernyataan saya, seola-ola PT NKT sudah melakukan kesalahan dan kami mengakuinya padahal keterangan yang benar adalah kerusakan itu terjadi diluar WIUP yang sah, namun penjelasan diluar WIUP itu yang dihilangkan.” ujar Viktor dengan nada kesal.

Menurut Viktor, pengikisan bibir sungai tersebut di luar  WIUP tidak serta-merta menggugurkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan bukan kesalahan PT NKT.

Tindakan hukum pencabutan IUP OP umumnya kata Viktor,  harus didasarkan pada pelanggaran berat di dalam WIUP misalnya, terjadi bencana alam yang luar dahsat, kerusakan lingkungan serius, bencana alam  ketika PT NKT melakukan aktifitas atau NKT  tidak memenuhi kewajiban administratif bukan dampak eksternal yang belum terbukti sebagai pelanggaran administratif atau tindak pidana pertambangan.

Pasangan Batu besar di wilayah WIUP mencegah erosi

Menurut Viktor, Pemerintah memberi hak menambang kepada PT NKT dari tahun 2024 hingga tahun 2029 hanya di dalam area WIUP yang sah, sementara dampak yang terjadi di luar WIUP, seperti erosi bibir sungai bukan secara langsung melanggar administratif penambangan yang menyebabkan pencabutan IUP OP.

“Cabut IUP OP jika PT NKT melakukan kegiatan penambangan ilegal di luar WIUP atau melanggar kaidah teknis pertambangan atau tidak menyampaikan laporan, yang mana harus dibuktikan terlebih dahulu oleh Inspektur Tambang .” tandasnya.

Vinsensius

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version