Ia mengatakan, Polres Ende bersama Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam memantau perkembangan situasi dan kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Polres Ende bersama Polda NTT akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memantau situasi perkembangan di lapangan dan siap memberikan pengamanan serta pengawalan maksimal demi pemulihan aktivitas warga agar kembali normal,” katanya.
Sebanyak 52 paket bantuan disalurkan kepada warga Desa Ngalupolo. Yudhi berharap bantuan tersebut dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat yang masih berada dalam situasi sulit akibat bencana.
“Kami berharap 52 paket bantuan yang disalurkan hari ini bersama Kabidkum Polda NTT dapat membantu meringankan beban kebutuhan pokok warga,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Ngalupolo menyampaikan terima kasih kepada jajaran Polda NTT, Polres Ende dan Polsek Ndona yang telah menunjukkan kepedulian dengan datang langsung ke wilayah mereka.
“Atas nama seluruh warga masyarakat Desa Ngalupolo, saya selaku Kepala Desa mengucapkan terima kasih banyak kepada Bapak Kabidkum, Bapak Kapolda bersama jajarannya, Bapak Kapolres bersama jajarannya, serta Bapak Kapolsek Ndona bersama jajaran yang telah peduli terhadap korban bencana gempa bumi di Desa Ngalupolo,” ujarnya.
Kedatangan rombongan kepolisian disambut haru oleh warga. Mereka mengapresiasi perjuangan jajaran Polda NTT, Polres Ende hingga Polsek Ndona yang bersedia menempuh rute sulit untuk menjangkau dan membantu masyarakat secara langsung.
Aksi kemanusiaan tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 Wita dalam suasana aman dan tertib. Kehadiran Polri di Ngalupolo diharapkan dapat membantu meringankan beban warga sekaligus mendukung proses pemulihan pascagempa.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
