Berita  

Tidak Ada Kerusakan Lingkungan, Izin Tambang PT NKT Tidak Dicabut, Sekelompok Warga Kecewa

ENDE, REDAKSI 76.Com,- Kekecewaan masih menaungi sekelompok warga Nangapanda dan oknum anggota DPRD Kabupaten Ende yang beberapa hari terakhir terus menggelar aksi
penolakan tambang gaiian C PT Novita Karya Taga (NKT) baik di DPRD Ende maupun di Komisi IV DPRD Propinsi NTT.

Aksi penolakan yang berujung pembuatan portal di jalan Kabupaten ruas Nangapanda –
Zanggaroro (akses keluar masuk menuju lokasi tambang) itu ternyata tidak berhasil membuat
pemerintah Propinsi NTT tergerak untuk memenuhi tuntutan pencabutan IUP OP.

LAPORAN HASIL KUNJUNGAN TIM DINAS EDSM PROPINSI NTT DAN INSPEKTUR TAMBANG DI DESA ZANGGARORO

Jerih payah warga penolak tambang yang diwakilkan oleh oknum caleg dari salah satu partai, dan oknum anggota DPRD Ende ini agaknya juga sulit terbayar lantaran, pemerintah Propinsi NTT tidak berencana mencabut izin pertambangan yang dituntut itu.

Dinas ESDM Propinsi NTT menilai tidak ada yang salah dengan keberadaan tambang
galian C PT NKT yang beraktivitas di desa Zanggaroro itu.

LAPORAN HASIL KAJIAN TIM DINAS ESDM PROPINSI NTT DAN INSPEKTUR TAMBANG DARI KEMENTRIAN ESDM DI DESA ZANGGARORO

Kepala Bidang Geologi Air Tanah, Mineral dan Batubara, Dinas ESDM Provinsi NTT, Viktor Tade yang dikonfirmasi usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi
IV DPRD NTT menegaskan, Pemerintah tidak akan mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP)
PT NKT karena aktivitas penambangannya tidak menyalahi ataupun melanggar aturan.

PT NKT kata Viktor sudah memenuhi seluruh ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan telah mendapat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) dari pemerintah.

LAPORAN HASIL KAJIAN TIM DARI DINAS ESDM PROPINSI NTT DAN INSPEKTUR TAMBANG KEMENTRIAN ESDM DI DESA ZANGGARORO

“Tidak ada pelanggaran dan tidak akan dicabut (izin pertambangan). Semua Peraturan Perundangan dilaksanakan dengan baik oleh PT NKT termasuk AMDAL (analisis mengenai
dampak lingkungan) sudah dilakukan” tandasnya.

Viktor menegaskan, sebelumnya yaitu tanggal (19/2/2026) Dinas ESDM Propinsi NTT bersama Inspektur Tambang Kementrian ESDM melakukan dialog dengan Romo Fransiskus Savri, imam di paroki Nangapanda, kepala desa Zanggaroro dan warga, sekaligus melakukan pengecekan lapangan guna memastikan dugaan kerusakan lingkungan yang dilaporkan itu.

HASIL KAJIAN TIM DINAS ESDM PROPINSI NTT DAN INSPEKTUR TAMBANG KEMENTRIAN ESDM DI DESA ZANGGARORO

Hasilnya kata Viktor, tidak ditemukan pencemaran limbah oli di sungai yang dilakukan oleh PT NKT. Kondisi air sungai tersebut menunjukkan tidak adanya kekeruhan air akibat limbah oli seperti yang diributkan karena limbah oli ditampung di gudang penyimpanan limbah dan diisi dalam drum penampungan yang telah disiapkan.

“ Mereka bilang air keruh akibat luapan oli,fakta lapangan sama sekali tidak ada dan kondisi air sungai sama sekali tidak
mengalami kekeruhan.“ tandasnya.

Usai melihat kondisi air sungai, tim kata Viktor, diarahkan melihat pengikisan pada sisi sempadan sungai dilahan perkebunan kelapa milik Bonevasius Soi.

Di lokasi ini lagi-lagi tim menemukan pengikisan yang berjarak 376 meter ke utara hulu di luar lokasi IUP PT NKT.

GUDANG PENAMPUNGAN LIMBAH OLI

Usai melihat pengikisan itu, tim yang didampingi warga dan pastor Paroki Nangapanda melakukan pengecekan pada lokasi terdampak lainnya dengan jaraknya kurang lebih 1,2 km ke arah hulu sungai dan juga berada jauh di luar lokasi IUP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version