Status Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa di Tanah Potu Panggo Dinyatakan Tidak Sah dan Ilegal oleh Para Pemangku Adat Nuakota

Redaksi76.com – Status Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa (pemangku adat) di wilayah adat Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege, sebagaimana yang diakui oleh Kepala Desa Manulondo, Paternus Bhagi, kembali menuai polemik.

Tiga pemangku adat utama (Mosalaki) dari komunitas adat Nuakota menyatakan bahwa pengangkatan tersebut tidak memiliki dasar legitimasi adat yang sah, dan karenanya dianggap ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum adat.

Ketiga Mosalaki yang memiliki otoritas tertinggi dalam struktur adat Nuakota, yakni Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu, Mosalaki Sao Bhula, dan Mosalaki Sao Laki, menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengangkat maupun mengukuhkan Tadeus Ngga’a sebagai Kopokasa dalam upacara adat pada tanggal 23 Oktober 2021.

Hal ini ditegaskan oleh Eramus Yanto Rabu Manggo, cucu dari Mosalaki Dato Reku (Nuakota), dalam keterangannya kepada media pada 19 Agustus 2025.

Yanto secara tegas membantah klaim bahwa Tadeus Ngga’a diakui sebagai Kopokasa oleh para Mosalaki aktif. Ia menyebut pengangkatan tersebut sebagai tindakan sepihak yang menciderai tatanan adat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

“Apa yang dilakukan oleh Tadeus Ngga’a adalah sebuah kudeta adat terhadap Laurensius Lau, yang merupakan pemegang sah jabatan Du’a Ria Nua, turunan dari Mamo Reku, anak dari Mamo Wero. Pengangkatan tersebut dilakukan secara diam-diam ketika para Mosalaki Nuakota sedang menghadiri hajatan pernikahan cucu dari Laurensius Lau,” ungkap Yanto.

Menurut Yanto, keberadaan Hendi—yang hadir dalam pengangkatan tersebut – tidak dapat dijadikan dasar legitimasi karena ia hadir atas nama pribadi, bukan sebagai representasi resmi dari Mosalaki Nuakota.

Ia pun menegaskan bahwa otoritas adat saat ini berada pada garis keturunan dari Mamo Dato Reku, khususnya yang telah memberikan kuasa penuh kepada keluarga Antonius Tei.

Lebih lanjut, Yanto mengingatkan bahwa tanah Potu Panggo Ulu Kolondaru Eko Pu’u Wege memiliki nilai historis dan spiritual yang sangat tinggi.

Wilayah ini dahulu merupakan benteng pertahanan dalam masa perang, yang secara adat diserahkan kepada Mamo Wero oleh Mamo Dato Reku, Mamo Kebhi, dan Mosalaki Ria Bewa Sao Mewu. Penyerahan tersebut disertai dengan pengakuan adat dan upeti berupa “are wati moke boti”.

Dalam struktur adat Lio, para Mosalaki memiliki kedudukan tertinggi, layaknya raja dalam sistem kerajaan. Mereka menjadi pemimpin dalam setiap ritual adat, termasuk pengangkatan jabatan adat, dan juga sebagai mediator antara komunitas dan kekuatan spiritual, yaitu Dewa Reta Ngga’e, Du’a Lulu Wula, dan Ngga’e Wena Tana.

Sebagai bentuk klarifikasi kebenaran, Mosalaki Tana Talu–Detusoko, Emanuel Kunu Ndopo, sebelumnya telah mengusulkan dilakukannya ritual sakral “Lai Tanah Minu Ra Lako”—sebuah sumpah adat berupa makan tanah dan minum darah anjing segar—di situs sakral Tubu Musu Lodo Nda.

Ritual ini dimaksudkan untuk mengundang arwah leluhur serta memohon penghakiman gaib atas siapa yang layak dan sah memegang jabatan Kopokasa di wilayah tersebut.

“Jika pengangkatan Tadeus Ngga’a dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki otoritas, terutama jika berasal dari kalangan Ata Laki, maka hal itu secara adat tidak sah. Dalam rumah adat Lio (Sa’o Nggua), singgasana hanya disediakan untuk Mosalaki, bukan untuk pihak lain,” tegas Emanuel Kunu.

Polemik ini menyoroti pentingnya menjaga integritas dan keluhuran hukum adat dalam menghadapi dinamika sosial modern.

Proses pengangkatan tokoh adat, sebagaimana yang dipraktikkan turun-temurun oleh masyarakat Lio, tidak semata-mata bersifat seremonial, tetapi merupakan bentuk kontrak spiritual dan sosial antara manusia, leluhur, dan alam semesta.

Dengan ketegasan para pemangku adat Nuakota, masyarakat kini menunggu kejelasan dan keteguhan dalam menjaga warisan adat leluhur agar tidak ternodai oleh kepentingan sesaat maupun manipulasi otoritas adat yang tidak sah.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version