Redaksi76.com – Jakarta || Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Nusa Tenggara Timur, Angelius Wake Kako (AWK), secara tegas mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk meninjau kembali besaran alokasi dana transfer ke daerah dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan AWK dalam Rapat Paripurna DPD RI yang digelar pada Selasa (19/8), dengan agenda penyerahan dokumen RAPBN 2026 dari Pimpinan DPD kepada Pimpinan Komite IV.
Dalam intervensinya, AWK menyoroti ketimpangan yang semakin tajam antara pertumbuhan APBN nasional dan alokasi dana transfer ke daerah.
Ia mencatat bahwa meskipun total APBN mengalami peningkatan signifikan dalam kurun satu dekade terakhir – dari Rp 1.864 triliun pada 2016 menjadi Rp 3.787 triliun pada 2025 – justru alokasi transfer ke daerah mengalami koreksi yang cukup drastis.
“Pada tahun anggaran 2025, dana transfer ke daerah tercatat sebesar Rp 864 triliun. Namun dalam RAPBN 2026, angka tersebut terkoreksi tajam menjadi hanya Rp 650 triliun, atau setara dengan 17,6 persen dari total belanja negara. Ini merupakan porsi terendah dalam sejarah penyusunan APBN Indonesia,” ujar AWK.
Menurutnya, proporsi dana transfer ke daerah sebelumnya pernah mencapai 38 hingga 40 persen dari total APBN, sebuah standar yang mencerminkan komitmen terhadap pemerataan fiskal dan pembangunan inklusif.
AWK menekankan bahwa belanja pemerintah di tingkat daerah memegang peranan krusial dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Minimnya alokasi dana transfer, menurutnya, akan menyebabkan penumpukan anggaran di pusat dan memperlebar kesenjangan pembangunan antarwilayah.
“Desentralisasi fiskal sejatinya bertujuan memperkuat kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik. Namun jika dana transfer ditekan terlalu rendah, maka daerah dipaksa mencari sumber pendapatan alternatif, termasuk dengan menaikkan pajak, yang pada akhirnya membebani rakyat,” tegasnya.
Sebagai contoh konkret, AWK mengangkat kasus di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, di mana keterbatasan ruang fiskal mendorong pemerintah daerah untuk menaikkan tarif pajak guna menambal kebutuhan anggaran yang mendesak.
“Jangan ulangi kesalahan yang terjadi di Pati. Pemerintah pusat seharusnya hadir memberikan solusi, bukan membebani daerah dengan keterbatasan fiskal yang tak terkelola,” pungkasnya.
Menutup pernyataannya, AWK menyerukan agar Presiden Prabowo mempertimbangkan kembali komposisi dana transfer ke daerah sebelum RAPBN 2026 dibahas lebih lanjut di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Menurutnya, hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat daerah terhadap komitmen pemerintah pusat dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
