Redaksi76.com || Ende – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin meresahkan masyarakat. Adapun merek rokok yang kini beredar bebas di pasaran adalah Hummer warna merah dan putih dan Helium.
Beberapa jenis rokok ini dijual secara terang-terangan di kios-kios hingga pertokoan tanpa hambatan.
Pantauan di lapangan, produk tersebut dijual dengan harga berkisar Rp10.000 hingga Rp18.000 per bungkus dan dapat ditemukan dengan mudah di berbagai titik penjualan di Kota Ende.
Maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal itu memicu sorotan tajam terhadap kinerja pengawasan Bea Cukai.
Masyarakat mempertanyakan bagaimana produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai dapat beredar luas tanpa tindakan tegas dari aparat berwenang.
Salah seorang warga Ende, Herman, menilai kondisi tersebut tidak bisa lagi dianggap sebagai persoalan biasa. Ia menduga adanya pembiaran terhadap peredaran rokok ilegal yang telah berlangsung cukup lama.
“Rokok ini dijual bebas dan mudah ditemukan. Sangat sulit diterima akal sehat jika pihak yang berwenang tidak mengetahui kondisi tersebut. Karena itu kami mempertanyakan keseriusan pengawasan yang dilakukan,” tegas Herman.
Menurut Herman, pemerintah pusat perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo yang memiliki kewenangan pengawasan di wilayah tersebut.
Ia bahkan mendesak agar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo dicopot dari jabatannya apabila terbukti gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Jika peredaran rokok ilegal terus berlangsung tanpa penindakan yang jelas, maka pemerintah pusat harus turun tangan dan mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab. Negara dirugikan, masyarakat dirugikan, dan hukum seolah tidak berjalan,” ujarnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan operasi serta penelusuran terhadap jalur distribusi rokok ilegal yang diduga telah lama beredar di Kabupaten Ende.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KPPBC Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan dan desakan yang disampaikan masyarakat tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
