Kepala BPJN NTT, Agustinus Junianto melalui virtual mengatakan acara doa lintas agama tersebut sebagai momen refleksi atas berkat dan kasih Allah dalam pekerjaan dan kehidupan khususnya keluarga besar BPJN NTT Satker PJN IV Provinsi NTT.
Lebih lanjut, Kepala BPJN NTT mengatakan doa bersama tersebut untuk mempererat tali persaudaraan dan tali silaturahmi diantara keluarga besar Satker PJN IV.
Selain itu momen doa bersama lintas agama untuk memperkuat langkah dan semangat staf BPJN untuk menjalankan tugas membangun infrastruktur jalan dan jembatan di NTT.
“Doa yang dilakukan untuk pererat tali silaturahmi, memohon berkat tuhan dalam pekerjaan dan hidup kita. Doa ini memperkuat langkah dan semangat kita untuk melaksanakan tugas kita membangun infrastruktur khusus jalan dan jembatan di wilayah kita untuk membangun Provinsi NTT”.
“Terima kasih kepada Satker PJN IV Provinsi NTT yang telah melaksanakan kegiatan ini. Terima kasih kepada pemimpin dan tokoh agama yang telah hadir memimpin doa lintas agama,” katanya.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi NTT, Wilhelmus Sugu Djawa mengatakan doa bersama ini didasari karena keberagaman yang ada di instansi ini baik keberagaman agama, budaya dan suku.
“Menyadari keberagaman yang ada dalam instansi ini mulai dari keberagaman agama, suku dan budaya maka kami melakukan kegiatan ini untuk memperkokoh kebersamaan dalam kerja,” katanya.
Dikatakannya keberagaman yang terjalin selama ini mesti diperkuat dan jadi kekuatan bersama dalam kerja.
“Keberagaman yang terjalin selama ini harus kita jadikan kekuatan dalam kerja. Kekuatan doa yang disampaikan bersama mampu menembus sekat- sekat keberagaman,” katanya.
Selain doa bersama, keluarga besar Satker PJN Wilayah IV Provinsi NTT juga akan melaksanakan perayaan ekaristi bersama pada Rabu (18/9/2024) sore.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
