Usai meninggalkan ruang rapat, Iwan Kila kemudian meninggalkan kantor DPRD Ende dan menuju Polres Ende untuk melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya dalam RDP tersebut.
Iwan Kila membenarkan dirinya telah resmi melaporkan Feri Taso ke Polres Ende terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Ende.
Selain membuat laporan polisi, Iwan juga menjalani Visum et Repertum di RSUD Ende pada hari yang sama sekitar pukul 11.45 WITA.
Pemeriksaan medis tersebut dilakukan untuk melengkapi kepentingan proses hukum atas laporan dugaan penganiayaan yang telah dibuatnya kepada aparat kepolisian.
Iwan menegaskan, keputusan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, tetapi berkaitan dengan posisi dirinya sebagai anggota DPRD dan kader partai.
Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi di lingkungan lembaga perwakilan rakyat yang seharusnya menjadi ruang terhormat untuk menjalankan fungsi politik, pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat.
“Ada banyak alasan sehingga saya harus melaporkan kejadian ini ke polisi. Saya harus menjaga banyak hal, diri saya sendiri sebagai subjek hukum, Partai Hanura tempat saya mewakili suara rakyat yang telah memilih saya, kecerdasan publik, dan lain-lain yang berkaitan dengan hak-hak hukum sebagai warga negara,” kata Iwan.
Iwan menegaskan, jalur hukum dipilih agar dugaan tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ia berharap Polres Ende menangani laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Menurutnya, proses hukum diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik politik yang justru mengaburkan substansi perkara.
Sebagai kader Partai Hanura, Iwan menyatakan proses hukum yang telah dimulai harus berjalan sesuai regulasi dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Ketua DPRD Ende FT telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan pemukulan tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan respons kepada wartawan.( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
