Ende, Redaksi76.com – Ketiadaan unit ambulans di Puskesmas Mukusaki, Desa Mukusaki, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende, kembali menjadi sorotan publik.
Kondisi tersebut dinilai mengancam keselamatan pasien, khususnya yang berada dalam kondisi kritis dan membutuhkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap.
Sejumlah tokoh masyarakat, adat, maupun agama angkat suara, menyoroti lambannya respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan vital tersebut.
Yohanes Brekmans Wara, salah satu tokoh masyarakat setempat, menyampaikan keprihatinannya terhadap belum tersedianya ambulans di Puskesmas Mukusaki hingga saat ini. Ia menilai, hal tersebut merupakan bentuk kelalaian yang berpotensi membahayakan nyawa masyarakat.
“Barangkali hanya Puskesmas Mukusaki di NTT yang hingga kini belum memiliki ambulans. Ini ironis, mengingat ambulans merupakan komponen esensial dalam pelayanan kesehatan, khususnya dalam menangani pasien gawat darurat,” ujarnya.
Brekmans mendesak agar Pemerintah Kabupaten Ende segera mengambil langkah konkret. Ia berharap Bupati dan Wakil Bupati tidak menutup mata terhadap situasi tersebut, mengingat ambulans merupakan kebutuhan yang sangat mendesak dalam pelayanan medis.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Mukusaki, Ariyanti A. M. Seda, yang dikonfirmasi pada Selasa, 21 Oktober 2025, membenarkan bahwa fasilitas kesehatan yang ia pimpin sudah enam bulan terakhir tidak memiliki kendaraan ambulans.
“Sejak enam bulan terakhir, kami tidak memiliki ambulans. Untuk merujuk pasien, kami terpaksa menggunakan kendaraan umum, yang tidak hanya menyulitkan secara teknis, tetapi juga menimbulkan ketidaknyamanan, terutama bagi pasien dengan kondisi sesak napas,” ungkapnya.
Ariyanti menambahkan, pihaknya telah mengajukan permohonan bantuan kendaraan ambulans kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Ende sejak Januari 2025. Namun hingga saat ini, belum ada realisasi.
“Kami sudah menyampaikan permohonan sejak awal tahun, dan menurut informasi dari dinas, kendaraan ambulans sudah tersedia. Tapi sampai saat ini, belum ada satu pun yang dialokasikan ke Puskesmas Mukusaki,” jelasnya.
Di sisi lain, anggota DPRD Kabupaten Ende, Sipri Doi, juga mendesak pemerintah segera memenuhi kebutuhan dasar tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini telah berulang kali disampaikan dalam forum resmi, termasuk rapat paripurna, namun belum mendapat perhatian serius dari pihak eksekutif.
“Keluhan mengenai ketiadaan ambulans di Puskesmas Mukusaki menjadi salah satu aspirasi yang paling sering kami terima, termasuk saat reses bersama anggota DPRD Provinsi NTT beberapa waktu lalu,” ungkap Supri.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh elemen masyarakat — dari tokoh adat, agama, hingga tokoh masyarakat — turut menyuarakan keprihatinan serupa, dan mendesak agar Pemerintah Kabupaten Ende segera mengambil langkah nyata.
“Kami mendesak Bupati dan Wakil Bupati untuk segera mengalokasikan satu unit ambulans ke Puskesmas Mukusaki. Ini bukan sekadar permintaan, tapi bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan warganya,” tegasnya.
Dengan semakin kuatnya desakan dari berbagai pihak, harapan masyarakat kini tertuju pada keseriusan Pemerintah Kabupaten Ende dalam menanggapi persoalan ini secara cepat dan tepat, guna memastikan akses layanan kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat, khususnya di wilayah terpencil seperti Mukusaki.
Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda, yang dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan bahwa Pemkab Ende sudah melakukan pengadaan kendaraan Ambulance untuk Puskesmas Mukusaki.
“Tahun ini kita sudah pengadaan ambulance baru dan segera akan diserahkan ke Puskesmas Mukusaki dalam waktu yangg tidak terlalu lama”,tulis Bupati Ende kepada tim media Selasa, 21 Oktober 2025.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
