Dimasa pemeliharaan (maintenance period) ini, kata dia, pihak PT NKT akan memperbaiki jalan atau aspal yang sewaktu waktu retak ataupun rusak dengan jaminan sebesar 5 % dari nilai kontrak. Masa pemeliharaan ini kata Yanto bertujuan untuk memastikan perkerasan aspal yang dikerjakan oleh PT NKT berfungsi dengan baik sebelum dilakukan serah terima sepenuhnya FHO (Final Hand Over).
FHO kata dia dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh pekerjaan itu benar-benar selesai sesuai kontrak dan tidak ada lagi kerusakan sehingga layak untuk diserahterimakan sepenuhnya kepada Satker wilayah IV sehingga ruas jalan itu dapat digunakan dan juga sebagai acuan pengembalian uang retensi atau jaminan pemeliharaan.
Seperti yang disaksikan media ini, kerusakan jalan pada proyek preservasi jalan ruas Ngera- Pu’uwada-Nuasele- Mauponggo disebabkan kondisi alam karena curah hujan yang cukup
tinggi. Kerusakan umumnya terjadi pada permukaan aspal yang retak akibat curah hujan dan basah yang menyebabkan agregat tercampur tanah atau lumpur.
Nampak sebagian tenaga kerja PT NKT mondar mandir melakukan pembongkaran pada semua titik yang rusak dan dalam proses perbaikan. Mereka terlihat mengganti semua agregat yang basah dan bercampur lumpur di titik yang rusak dengan agregat yang baru.
Proyek dengan skema dana Inpres Jalan Daerah (IJD) tahun anggaran 2026 senilai Rp.22 Milyar itu dikerjakan Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah IV Balai Pelaksana Jalan Nasional NTT Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Sementra itu PPK 4.1 Satker Wilayah IV PJN NTT, Richar Manukoa,S.TR.T mengatakan, proyek prservasi jalan ruas Ngera-Puuwada-Nuasele-Mauponggo ini dikerjakan dalam kondisi alam dengan curah hujan yang cukup tinggi, sehingga mengalami keterlambatan sesuai kontrak namun pihak NKT telah menyanggupi untuk menyelesaikannya meskipun mendapat denda.
Ricard juga mempertimbangkan kondisi ini di lapangan agar proyek ini memiliki asas manfaat bagi masyarakat. “Proyek ini merupakan IJD sehingga kita berharap ke depan ada asas manfaat bagi masyarakat. Kontraktor sudah siap melanjutkannya dan denda sudah berlaku,” katanya.
Selain itu, dalam proyek IJD ini kontraktor juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama satu tahun. Waktu pemeliharaan dihitung setelah dilakukan PHO.
“Jadi waktu pemeliharaan itu dihitung dari hari PHO, bukan hari waktu kita teken
kontrak,” ujar Ricard. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
