Sementara itu Direktur Utama Perumda Tirta Kelimutu Ende, Heribertus Gani, dalam sambutan awalnya mengatakan, lahirnya kebijakan relaksasi memberikan kelonggaran bagi pelanggan berupa penghapusan denda tunggakan pembayaran rekening air PDAM. Kebijakan ini didasari atas kondisi perusahaan yangbperlu disikapi secara cepat, tepat dan terukur, untuk menyelamatkan perusaahan.
“Kebijakan ini diberikan bagi pelanggan yang menunggak, baik pelanggan aktif maupun pelanggan non aktif yang terus meningkat. Dari data yang ada, tunggakan rekening air dari 5.363 pelanggan aktif sebesar Rp.5.567.674.002,-, dengan besarnya denda tunggakan Rp.861.060.000,-. Sementara untuk pelanggan non aktif besarnya tunggakan rekening air Rp. 8.015.298.225,- dengan besaran denda Rp.1.457.092.500,-. Secara keselurihan jumlah tunggakan rekening air sebesar Rp.13.582.972.227,- dengan besaran denda mencapai Rp.2.318.152.500,-. Total.keseluruhan baik tunggakan rekening air dan denda mencapai Rp.15.901.124.727.” jelas Herry Gani.
Berangkat dari kondisi yang sangat memprihatinkan bagi keberlangsungan Perumda Tirta Kelimutu, manajemen, Dewas, dan seluruh karyawan memyatukan tekat untuk terus memberikan pelayanan yang prima bagi pelanggan PDAM.
“Kita sepakat mengambil langkah strategis dengan peningkatan kedisiplinan dan produktivitas manajgemen dan staf dengan memberikan reward and punisment. Disamping itu, menetapkan dan melaksanakan SOP secara konsisten dan terukur. Kebijakan lainnya dimana bagi pelanggan yang selama kima (5) bulan berturut – turut tidak membayar rekening ari akan dilakukan pemutusan. Bagi pelqnggan yang memyar rekening tagihan sebelum batas akhir ditanggal 29, perusahaan akan memberikan door prize padanpuncak peringatan HUT Perumda Tirta Kelimutu Ende.” pungkas Herry Gani.(tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
