Ia menambahkan, jenis pelanggaran lainnya yang berhasil ditemukan meliputi: berkendara dengan kecepatan melebihi batas (3 pelanggaran), pengendara di bawah umur (16 pelanggaran), berboncengan lebih dari satu orang (5 pelanggaran), menerobos lampu lalu lintas (4 pelanggaran), serta berbagai pelanggaran lainnya sebanyak 11 kasus.
“Pelanggaran yang dikategorikan sebagai ‘lain-lain’ antara lain adalah pengendara yang ugal-ugalan serta kendaraan yang tidak memenuhi standar teknis dan laik jalan,” jelasnya.
Dari keseluruhan pelanggaran, 42 diantaranya dikenakan sanksi tilang elektronik (e-tilang), sementara 170 sisanya dikenakan tindakan berupa teguran langsung.
Lebih lanjut, Efran juga mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi berlangsung, Satlantas Polres Ende menangani satu kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka berat, yang terjadi di Jalan Eltari, Ende.
“Kasus ini melibatkan seorang pengendara di bawah umur yang diduga berkendara dalam kondisi mabuk. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penanganan oleh penyidik,” tambahnya.
Operasi Patuh Turangga, menurut Efran, merupakan bagian dari upaya preventif dan represif aparat kepolisian dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas serta menciptakan ketertiban di jalan raya.
Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar tidak mengizinkan anak-anak mereka yang belum cukup usia untuk mengendarai kendaraan bermotor, termasuk sepeda listrik.
“Kami menegaskan bahwa sepeda listrik tidak diperkenankan untuk digunakan di jalan umum. Jika kami temukan lagi pelanggaran semacam ini, maka kami tidak akan segan-segan untuk menindak secara tegas,” pungkasnya.
Dengan adanya operasi ini, Satlantas Polres Ende berharap terciptanya lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Ende serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang kerap kali melibatkan pengendara muda maupun pengguna jalan yang tidak taat aturan.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
