Redaksi76.com || Ende – Pemilik usaha Kafe Kaki Lena Hils, Karman Sado Kaki, secara resmi melaporkan sejumlah oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende ke pihak Kepolisian Resor (Polres) Ende pada Rabu (24/9/2025) sore.
Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan razia yang dilakukan oleh anggota Satpol PP beberapa hari sebelumnya.
Dalam keterangannya, Karman menyebutkan bahwa razia tersebut dilaksanakan tanpa menunjukkan surat tugas resmi, serta disertai dengan tindakan memasuki area privat kediaman yang tidak berkaitan langsung dengan tempat usaha.
“Sebagai kepala keluarga, saya merasa sangat tidak terima atas tindakan mereka. Kami mendukung penegakan peraturan daerah, namun yang saya sesalkan adalah tindakan masuk ke dalam rumah saat istri dan adik saya tengah beristirahat,” ujarnya kepada awak media.
Lebih lanjut, Karman juga melaporkan dugaan kehilangan sejumlah barang miliknya yang diduga terjadi pada saat razia berlangsung, antara lain satu unit pengeras suara (speaker), tiga buah mikrofon berkabel, serta beberapa bola biliar milik kafe.
Dalam proses pelaporan, Karman menyebut telah menjalani dua kali pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), masing-masing di ruang Laporan Polisi (LP) dan di unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ende.
Karman berharap laporan yang telah ia ajukan dapat diproses secara objektif dan adil. Ia menekankan pentingnya peran kepolisian sebagai institusi yang melindungi dan mengayomi masyarakat.
“Harapan kami, dengan laporan ini, keluarga kami bisa mendapatkan keadilan dari pihak penegak hukum. Sesuai dengan moto institusi kepolisian: ‘Polisi untuk masyarakat’,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Ende belum membalas pesan permintaan konfirmasi tim media ini yang dikirimkan sejak tadi malam.
Diberitakan sebelumya, Pemilik Caffe Kaki Lena Hills, Karman Sado Kaki mengungkapkan kekesalannya terhadap anggota Satuan Polisi Pamom Praja (Satpol PP) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan razia di tempat usahanya (Caffe Kaki Lena Hils,red) pada Sabtu, 20 September 2025 malam sekitar pukul 01:37 dini hari.
Munculnya kekesalan tersebut menurut Karman karena proses razia tersebut sampai masuk dalam ruang privat pribadinya.
Demikian dikatakan Karman dalam sesi wawancara bersama sejumlah awak media di kediamannya pada Minggu, 21 September 2025 sore.
Dikatakan Karman, dirinya tidak merasa keberatan dengan proses razia tersebut karena Anggota Satpol PP sedang menjalankan tugas.
“Saya tidak merasa keberatan dengan razia mereka. Tetapi yang sebagai kepala keluarga saya tidak terima mereka masuk waktu tempat usaha sudah tutup lalu kemudian mereka masuk sampai di dalam rumah, bahkan masuk sampai ke kamar tidur kami”,katanya
Sementara itu didalam rumah hanya ada istri dan adik saya yang masi sekolah.
“Mereka masuk samapai di kamar kemudian tanya ledis dan istri sy sudah sampaikan bahwa tidak ada ledis disini hanya ada saya adik dan kasir. Tetapi kasir dalam keadaan hamil. Dia sudah tidur.
Lalu kemudian mereka tanya di adik saya, adik sudah jawab dikamar hanya ada kakak yang sudah tidur tetapi dia dalam posisi hamil sembilan bulan, mereka pun memaksa adi intip di kamar kasir yang sudah tidur.
Selain itu, Karman juga menyebutkan dalam insiden tersebut ada barang di tempat usahanya berupa satu buah spiker dan 3 buah mic kabel yang hilang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
