“Ini penjelasan dan tenaga ahli dari ITB, DLHD Ende dan pihak terkait saat sosialisasi kepada warga dan perwakilan warga dan sesepuh dan enam desa tentangga/ penyangga di Kantor desa Bheramari, perbedaan utamanya terletak pada fungsinya, TPST itu melakukan daur ulang sampah, pengolahan hingga pemrisesan akhir, sedangkan TPA seperti di Rate kelurahan Tanjung itu adalah merupakan titik akhir dari perjalanan sampah/ tempat sampah yang tidak bisa diolah, yang menyebabkan lalat, bau dan polusi udara ” tandasnya.
Program pemerintah Bupati Yosef Badeoda seperti TPST ramah lingkungan kata kades Pua Salama, harus didukung karena memberi nilai tambah, mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan.
Ia menyebutkan pemerintah desa dan warga Bheramari siap memberikan dukungan serta koordinasi pihak kecamatan Nangapanda, Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Dinas PUPR, dan pihak- pihak terkait agar pembangunan TPST di Mauho’o tersebut bisa segera terwujud.
Pembangunan TPST di Mauho’o desa Bheramari kata Kades Pua Salama, membutuhkan tenaga kerja mulai dari perencanaan hingga operasional harian.
” Kita butuh penyerapan tenaga kerja yang berasal dari desa Bheramari dan desa- desa tetangga/ penyangga mulai dari tenaga harian, tukang, tenaga administrasi, pekerja sortir/ pemilah sampah yang dibantu mesin untuk memisahkan jenis sampah ( organik, anorganik, B3)” paparnya. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
