ENDE, Redaksi 76.Com,- Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda, S.H, M.H secara konsisten bersikap tegas dan mempersilakan warga korban penggusuran sempadan pantai Ndao untuk menempuh jalur hukum apabila tidak menerima kebijakannya.
Ia menegaskan siap menghadapi segala bentuk gugatan karena penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi ruang terbuka dan melindungi lingkungan dari pendudukan ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ende, Yosef Badeoda, kepada wartawan usai mengikuti kegiatan penanaman pohon di sempadan pantai Ndao dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup sedunia.
” Pemerintah siap menghadapi gugatan tersebut karena pemerintah bekerja selalu berdasarkan aturan. Pengosongan bangunan liar (Bangli) di sempadan pantai Ndao ini semata – mata untuk kepentingan masyarakat luas,” tegas Bupati.
Menurut Bupati Yosef, langkah penataan dengan membuat ruang terbuka hijau di kawasan pantai Ndao sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Orang nomor satu kabupaten Ende inipun mengingatkan kepada warganya bahwa kepemilikan sertifikat atas tanah tidak serta-merta memberikan hak untuk mendirikan bangunan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan pemerintah yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemerintah.
“Orang boleh punya sertifikat, tetapi tidak bisa membangun sembarangan, dia punya IMB atau tidak ? Seluruh bangli di sempadan pantai Ndao ini tidak memiliki IMB, karena saya yakin tidak mungkin izin itu diberikan di kawasan sempadan pantai,” ujarnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
