Oknum Anggota DPRD NTT Obed Naitboho Wajib Bertanggung Jawab Atas Kematian Dokter Abraham Taufiq

Meridian Dewanta

Jakarta, Redaksi 76. Com,- oknum anggota DPRD NTT, Obed Naitboho harus bertangungg jawab atas perbuatan sopirnya, Isak Papai Peni yang lalai mengendarai kendaraan Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi DH 1371 CD yang mengakibatkan dokter Abraham Taufiq meninggal dunia.

Demikian pernyataan tertulis Meridian Dewanta, SH yang diterima media ini pada Selasa (12/82025).

Dalam rilisnya itu, Meridian menegaskan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalan Timor Raya KM.58 Desa Ekateta kecamatan Fatuleu kabupaten Kupang pada (16/6/2025) itu bermula saat Obed Naitboho bersama sopirnya, Isak Palai Peni mengendarai Mitsubishi Pajero Sport melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Soe, Timor Tengah Selatan (TTS) menuju ke Kupang, pada saat yang sama dokter Abraham Taufiq bersama temannya Modesta Uak datang dari arah berlawanan mengendarai mobil Suzuki Katana dengan nomor Polisi DR 1294 CF sehingga terjadi tabrakan yang mengakibatkan dokter Abraham Taufiq yang keseharian bertugas di Puskesmas Haekesak – Kabupaten Belu mengalami luka parah dan dilarikan ke RSUD Naibonat.

Akibat benturan keras dan mengalami luka yang parah, kondisi dokter Abraham Taufiq tidak bisa tertolong dan dinyatakan meninggal saat menjalani perawatan di RSUD Naibonat. Sedangkan, Modesta Uak mengalami luka ringan.

Merdian mengakui bahwa Penyidik Satlantas Polres Kupang telah menetapkan Isak Palai Peni (sopir) sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (4) Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), namun secara keperdataan Obed Naitboho selaku sang majikan juga wajib bertanggung jawab atas perbuatan sopirnya itu.

” Sama sekali tidak ada alasan hukum apapun bagi Obed Naitboho untuk menghindar atau lepas dari tanggung jawab atas perilaku sopirnya Isak Palai Peni yang menewaskan dokter Abraham Taufuq, sebab dalam Pasal 1367 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) ” tandasnya.

Dalam Undang- undang hukum perdata kata Merdian, disebutkan bahwa seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya. Selanjutnya dalam Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata ditegaskan,
Majikan-majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka, adalah bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh pelayan-pelayan atau bawahan-bawahan mereka didalam melakukan pekerjaan untuk mana orang-orang ini dipakainya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version