Redaksi76.com – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, secara resmi mengukuhkan Ny. Mindriyati Astiningsih sebagai Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Provinsi NTT periode 2025–2030.
Prosesi pengukuhan yang sarat makna tersebut berlangsung khidmat di Aula Rumah Jabatan Gubernur NTT, pada Kamis (28/8).
Acara pengukuhan turut disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) NTT, anggota DPRD Provinsi NTT, para pimpinan organisasi perangkat daerah, Ketua dan Pengurus TP PKK Provinsi NTT, serta para istri bupati dan wali kota dari seluruh kabupaten/kota se-NTT.
Dalam sambutannya, Gubernur Melki Laka Lena menegaskan pentingnya peran strategis Bunda PAUD dalam memperkuat ekosistem pendidikan anak usia dini yang holistik, integratif, dan berkelanjutan.
Beliau mengapresiasi komitmen Ny. Mindriyati Astiningsih dalam mengemban amanah tersebut dan menaruh harapan besar terhadap kontribusi nyata yang akan diberikan bagi kemajuan pendidikan anak usia dini di provinsi ini.
“Peran Bunda PAUD bukan sekadar simbolik. Ia adalah agen perubahan yang berperan aktif dalam mendorong terciptanya generasi NTT yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Bunda PAUD juga kita harapkan mampu menjalankan fungsi sebagai Bunda Literasi – membangun budaya membaca, meningkatkan gizi anak sejak dini, dan memperkuat keterlibatan keluarga dalam proses pendidikan anak,” ujar Gubernur Laka Lena
Lebih lanjut, Gubernur mengajak seluruh elemen masyarakat, baik pemerintah daerah, keluarga, lembaga PAUD, maupun sektor swasta untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang konstruktif demi meningkatkan mutu layanan PAUD secara menyeluruh.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
