Lalu bagaimana mungkin seseorang yang tidak pernah membeli secara langsung dari pemilik sah justru mengaku sebagai pemilik? Bahkan isi kwitansi tertanggal 24 Desember 2021 yang disodorkan pun tidak jelas dan tidak logis. Di situ tertulis, ‘Sudah terima dari Vincensius Bata Budo, Rp200 juta untuk pembelian 1 unit Mobil Suzuki ERTIGA…” disertai tanda tangan Marthen Ludji Haba sebagai penerima uang.
“Kalau dia pembeli, kenapa justru dia yang menerima uang? Itu kwitansi penipuan, bukan bukti jual beli. Bukannya membeli, dia justru seolah-olah menjual kepada orang yang tidak punya hak atas mobil itu. Ini akal-akalan hukum yang busuk,” tuding Meridian.
Meridian menegaskan, jika Marthen Ludji Haba tetap bersikukuh tidak mengembalikan kendaraan tersebut, maka ia dan tim hukum TPDI akan melaporkan dugaan tindak pidana penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480 KUHP.
Pasal tersebut mengatur bahwa siapa pun yang menyimpan, membeli, menyembunyikan atau menarik keuntungan dari barang hasil kejahatan yang sepatutnya diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana, dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
“Kami tegaskan Anda bukan korban. Anda bagian dari mata rantai kejahatan atas barang yang sudah jelas bukan milik penjualnya. Tidak ada satu pun dokumen sah yang menyatakan mobil itu milik Vincensius, dan Anda tahu atau paling tidak patut menduga itu hasil kejahatan. Maka Anda harus bertanggung jawab,” tegasnya lagi.
Yurisprudensi Mahkamah Agung juga mendukung langkah ini. Pemeriksaan kasus penadahan tidak perlu menunggu vonis perkara utama, sebagaimana dipertegas dalam putusan MA No. 79 K/Kr/1958 dan 126 K/Kr/1969.
“Kami tidak akan diam. Jika mobil ini tidak dikembalikan secepatnya, kami akan bawa kasus ini ke Polres Ende dengan tuduhan penadahan. Dan kami pastikan, siapa pun yang ikut terlibat akan berhadapan dengan hukum,” tutup Meridian Dewanta Dado. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
