Menurut Petrus, dalam laporan yang diajukan ke Polda Metro Jaya, Jokowi hanya menyertakan salinan fotokopi ijazah, bukan dokumen asli. Hal ini pun dibenarkan oleh pihak kepolisian.
“Bukti ijazah yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya hanya berupa fotokopi,” ungkap Kombes Ade Ary dalam konferensi pers.
Padahal, lanjut Petrus, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, dokumen fotokopi tidak termasuk alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana. Karena itu, dasar hukum untuk menaikkan status perkara ke penyidikan menjadi lemah.
“Dalam hukum pembuktian, dokumen fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum dan bukan termasuk alat bukti yang sah,” tegas Petrus Selestinus.
Tim Advokasi mendesak aparat penegak hukum agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan menyangkut hak asasi warga negara dalam menyuarakan pendapat serta mempertanyakan keabsahan dokumen publik. (tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
