Kasi Intel Kejari Ende Imbau Masyarakat Waspada, Oknum Penipu Gunakan Foto Dirinya untuk Meminta Uang

Ket. Foto: Nomor Penipuan Yang Menggunakan Foto Kasi Intel Kejaksaan Ende. Istimewa

Redaksi76.com – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H., mengeluarkan imbauan resmi kepada seluruh masyarakat Kabupaten Ende untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menghubungi melalui sambungan telepon atau media sosial dengan mengatasnamakan dirinya maupun institusi Kejaksaan.

Imbauan ini disampaikan menyusul terungkapnya aksi penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, yang mengklaim sebagai jaksa di Kejari Ende dan bahkan menggunakan foto profil WhatsApp menyerupai Nanda Yoga Rohmana untuk meyakinkan calon korban.

Modus tersebut digunakan untuk menghubungi sejumlah pegawai di RSUD Ende dan meminta sejumlah uang dengan dalih berkaitan dengan penanganan perkara hukum.

“Saya tegaskan, apabila terdapat pihak yang menghubungi melalui nomor tidak dikenal dan menggunakan foto saya sebagai profil WhatsApp serta mengatasnamakan diri saya untuk meminta uang atau sesuatu, itu adalah penipuan. Semua proses hukum dilakukan secara resmi melalui kantor Kejaksaan Negeri Ende yang beralamat di Jalan Eltari,” ungkap Nanda dengan tegas.

Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk senantiasa waspada dan tidak merespons segala bentuk permintaan yang mencurigakan, terlebih yang disampaikan secara informal melalui telepon, pesan instan, atau media sosial.

“Jika ada yang menghubungi dan mengatasnamakan saya, apalagi menggunakan foto saya untuk kepentingan tertentu, abaikan dan segera laporkan kepada pihak yang berwenang. Jangan segan untuk datang langsung ke kantor Kejari Ende guna memperoleh kejelasan atau klarifikasi resmi,” imbuhnya.

Menanggapi kejadian ini, pihak Kejaksaan Negeri Ende menyatakan akan melakukan koordinasi intensif dengan Kepolisian Resor Ende guna mengusut dan menindak tegas pelaku yang telah mencemarkan nama baik institusi penegak hukum melalui tindak pidana penipuan.

Nanda juga menegaskan bahwa tindakan seperti ini bukan hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga kejaksaan.

“Kami sangat serius menyikapi tindakan ini. Pencatutan nama dan foto aparat penegak hukum untuk kejahatan merupakan perbuatan pidana yang akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Kejaksaan Negeri Ende mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan verifikasi dan konfirmasi terhadap setiap informasi atau permintaan yang diterima, serta senantiasa menjunjung tinggi prosedur resmi dalam setiap urusan hukum.

Penulis: Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version