Kapolres Ende Beri Peringatan Keras Kepada Anggota Saat Apel Jam Pimpinan

Ket. Foto: Kapolres Ende Saat Memberikan Sambutan dalam Kegiatan Apel. Istimewa

​Bripda Oschar dilaporkan terlibat dalam pesta miras, kehilangan kontrol diri, dan melakukan penganiayaan brutal di tiga lokasi berbeda yang menewaskan Paulus Pende alias Adi, warga difabel.

Kapolres memastikan akan menerapkan hukuman maksimal kepada pelaku. Bripda Oschar terancam sanksi pidana (Pasal 335 KUHP Sub. Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara) dan sanksi etik berupa Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dalam sambutanya ini juga Kapolres Ende menyampaikan terima kasih kepada anggota yang selama ini telah berdedikasi dan profesional dalam bertugas.

​”Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah melaksanakan tugas dengan baik, pertahankan itu bila perlu ditingkatkan,” tutupnya.

​Peringatan ini menjadi penekanan bahwa aturan organisasi Polri mengikat setiap anggotanya, dan penyesalan akan selalu datang belakangan bagi siapapun yang melanggar dan mencoreng nama baik institusi. Polres Ende berjanji akan memproses kasus ini secara transparan demi mengembalikan kepercayaan publik.

Penulis: Arnold Dewa

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version