Pasal 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) lanjut Dominikus, bisa juga menjadi dasar utama dalam menjerat kasus penyalagunaan wewenang.
Pasal ini menyebutkan tindakan menyalagunakan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dikenakan hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, sumber Kejaksaan Negeri Ende menyebutkan saat ini tim penyidik tindak pidana khusus (pidsus) terus melakukan penyelidikan dan telah memanggil dan memeriksa 22 OPD, 3 orang Camat dan 1 orang lurah.
Seperti yang perna diberitakan tim media ini sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) spesifik grant senilai Rp 49 miliar pada tahun anggaran 2024. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membayar rekanan yang telah menyelesaikan proyek di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ende.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, MH, dalam konferensi pers pada Kamis (24/4), menyampaikan penyelidikan resmi dimulai dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025, tertanggal 27 Maret 2025 oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejari Ende.
“Kami sedang menelusuri kenapa pemerintah daerah belum melakukan pembayaran, padahal pekerjaan rekanan sudah selesai 100 persen sesuai kontrak,” jelas Zulfahmi.
Dalam proses penyelidikan, tim Kejari telah meminta keterangan dari lima pejabat kunci di lingkungan Pemda Ende, yakni Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas PUPR, serta Kepala Bidang Anggaran BPKAD Ende.
“Data sementara menunjukkan sebanyak 22 OPD telah menuntaskan pekerjaan mereka, namun hingga kini belum menerima pembayaran dari Pemda Ende melalui BPKAD.
“Ini menimbulkan dugaan adanya perbuatan melawan hukum. Dana itu ada, tapi tidak dibayarkan. Kami ingin mengetahui apakah dana tersebut dialihkan atau disimpan tanpa digunakan,” tambahnya.
Zulfahmi menegaskan, dari sisi hukum perdata, keterlambatan pembayaran ini telah merugikan para rekanan yang telah menunaikan kewajiban mereka.
“Rekanan telah mengeluarkan modal, namun hak mereka belum dibayarkan. Ini jadi perhatian serius kami,” tegasnya.
Penyelidikan ini, menurut Zulfahmi, bukan hanya untuk menjawab pertanyaan publik, tetapi juga bagian dari komitmen penegakan hukum dan tanggung jawab moral Kejaksaan dalam mengawal transparansi anggaran di Kabupaten Ende.( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
