Redaksi76.com – Jelang momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijrah, anggota DPR RI, Julie Sutrisno Laiskodat salurkan 500 paket sembako kepada masyarakat kurang mampu di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur.
Bantuan tersebut menyasar sejumlah wilayah, di antaranya Kelurahan Tetandara (Pupui), Desa Manulondo (Nukota), Kelurahan Onelako (Kanakera) di Kecamatan Ndona, Desa Hobatua dan wilayah Elu di Kecamatan Lio Timur, Desa Nuamulu di Kecamatan Wolojita, serta Kelurahan Roworena Barat di Kecamatan Ende Utara.
Program ini merupakan bagian dari kegiatan sosial DPR RI, khususnya Komisi XI, yang bekerja sama dengan Yayasan Awalindo.
Paket sembako yang dibagikan berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, tepung, gula, telur, dan bahan pangan lainnya.
Melalui Tenaga Ahlinya, Yosef Demu Bata, Julie menyampaikan bahwa bantuan ini ditujukan untuk membantu meringankan beban masyarakat, terutama kaum dhuafa, dalam menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang Lebaran.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya umat Muslim, dalam menyambut Idul Fitri,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan berbagi di bulan Ramadan bukan sekadar rutinitas, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial serta upaya memperkuat solidaritas di tengah masyarakat.
Penyaluran bantuan dilakukan di lingkungan masjid dan disambut antusias oleh warga setempat. Suasana penuh kehangatan dan rasa syukur tampak dari para penerima manfaat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain pengurus Yayasan Awalindo serta Thomas Aquino Batha yang ikut menyerahkan bantuan secara langsung.
Selain membantu kebutuhan masyarakat, kegiatan ini juga diharapkan dapat mempererat hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat, sekaligus menumbuhkan semangat gotong royong menjelang hari besar keagamaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
