Jabatan Kades Di Kabupaten Ende Resmi Diperpanjang Menjadi Delapan Tahun

Reporter : Arnol Dewa Editor: Tim Redaksi
Acara Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa Di Kabupaten Ende. Foto:redaksi76.com

redaksi76.com || Ende – Jabatan 245 (Dua ratus empat puluh lima), Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi diperpanjang hingga 8 tahun.

Perpanjangan jabatan kades tersebut ditandai dengan acara pengukuhan yang digelar di Aula Gedung Ristela di Jl.Eltari Ende, Kamis, 11 Juli 2024.

Disaksikan Tim media ini, pengukuhan Kepala Desa dimaksud dihadiri oleh Penjabat Bupati Ende, PLT Sekda, Unsur Forkopimda, SKPD dan Para Camat.

Penjabat Bupati Ende, Agustinus G. Ngasu, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala desa yang jabatannya hari ini resmi diperpanjang.

Gusti Ngasu juga menghimbau kepada seluruh kades untuk dapat menjalankan roda pemerintahan desa secara baik dan benar, terlebih khusus dalam pengelolaan keuangan desa.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com

+ Gabung

Exit mobile version