Redaksi76.com || Ende – Mantan Bupati Ende, Drs.H.Djafar H.Ahmad menyalurkan bantuan kepada warga terdampak gempa bumi di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Bantuan yang disalurkan Ketua P3SI tersebut berupa ribuan paket sembako, seperti, beras, minyak goreng, mie instan, telur, air aqua dan lain sebagainya.
Dilansir dari laman Facebook Nangapanda.com, terlihat H.Djafar Ahmad sedang menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat terdampak di Desa Riaraja, Kecamatan Ende, (Sabtu, 29/08/2026).
Saat menyerahkan bantuan, H.Djafar menjelaskan bahwa bantuan tersebut merupakan hasil komunikasi antara dirinya dengan CEO PT Jababeka sekaligus perwakilan Cikarang Atlet Muslim (CAM), Setyono Djunaidi.
“Bapak ibu yang saya hormati, ini donasi dari PT Jababeka perwakilan Cikarang Atlet Muslim (CAM), Setyono Djunaidi. Saya sebelum menjadi bupati saya kerja di situ. Begitu ada musibah saya baku kontak dengan teman – teman disana, Ahamdulilah mereka bisa bantu kita dengan jumlah yang cukup banyak”,katanya
Menurut H.Djafar, selain diberikan kepada masyarakat terdampak di Desa Riaraja, bantuan tersebut juga akan didistribusikan ke beberapa wilayah terdampak lainnya seperti, Nangaba, Nangapanda, Maukaro dan Watubara-Mukusaki.
Ia berharap bantuan yang disalurkan dapat meringankan beban masyarakat terdampak di fase pemilihan pascagempa.
Sementara itu salah satu penerima manfaat, menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada H.Djafar H.Ahmad yang tengah mendistribusikan bantuan untuk mereka.
“Atas nama pribadi dan masyarakat Desa Riaraja, saya ucapan limpa terimakasih kepada Bapa H.Djafar, mantan Bupati Ende yang kami sayangi”,tutupnya
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
