Feri menjelaskan, rapat hari itu awalnya dibuka pada pukul 10.45 WITA. Saat itu, ia meminta TAPD melengkapi dokumen dan data yang dibutuhkan untuk pembahasan Perubahan APBD Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2026.
Karena dokumen pokok belum tersedia secara lengkap, Feri kemudian memutuskan menunda atau melakukan skors rapat dan menjadwalkan pembahasan dilanjutkan keesokan harinya setelah TAPD menyiapkan data yang diperlukan.
Menurut Feri, setelah palu sidang diketukkan, terjadi perbedaan pendapat dengan anggota Banggar, Hironimus Irwan Kila Pelo. Suasana kemudian memanas hingga terjadi kontak fisik.
Fery mengatakan dirinya menghampiri Hironimus untuk meminta klarifikasi terkait perkataan yang dianggap menyinggung. Dalam situasi yang berlangsung cepat dan emosional, ia mengaku mempersepsikan gerakan tangan Hironimus sebagai gerakan yang mengarah kepadanya.
“Dalam keadaan tersebut, saya kemudian secara spontan dan refleks mengayunkan tangan saya ke arah Saudara Hironimus sebelum tangan yang bersangkutan menyentuh saya,” kata Feri.
Ia menegaskan tindakan tersebut tidak direncanakan dan terjadi secara spontan dalam situasi yang tegang. Sejumlah peserta rapat kemudian melerai keduanya sehingga insiden tidak berlanjut.
Feri mengakui sebagai Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar, dirinya memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan kehormatan lembaga.
“Saya menyampaikan penyesalan atas terjadinya kontak fisik tersebut. Bagaimanapun juga, saya tidak menginginkan kejadian tersebut terjadi,” ujarnya.
Feri juga menegaskan keputusan melakukan skors rapat tidak berkaitan dengan persoalan pribadi, melainkan karena data dan dokumen pokok untuk pembahasan Perubahan APBD 2026 belum lengkap.
Ia menyatakan menghormati Hironimus sebagai sesama anggota DPRD dan siap memberikan klarifikasi lebih lanjut kepada pimpinan DPRD maupun struktur partai apabila diperlukan.
“Saya tidak bermaksud melemparkan kesalahan kepada pihak lain ataupun membenarkan terjadinya kontak fisik tersebut. Saya hanya ingin menjelaskan secara jujur bagaimana rangkaian kejadian tersebut berlangsung dari apa yang saya alami dan rasakan sendiri,” tegas Feri.
Sementara itu, Irwan Kila dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah media pada Kamis (03/09) mengaku peristiwa penganiayaan itu terjadi di ruang rapat paripurna DPRD Ende. Ia mengaku tiba saat rapat telah dimulai dan duduk di bagian pojok kanan bersama anggota Banggar lainnya.
Dalam rapat tersebut, Irwan mendapat kesempatan menyampaikan pendapat mewakili Fraksi Hanura. Setelah dirinya menyampaikan pendapat, Ketua Banggar Fransiskus Taso memberikan penegasan kepada TAPD sebelum rapat kemudian diskors.
Irwan mengaku sekitar lima menit setelah rapat diskors, ia meminta agar pembahasan tidak dilakukan terburu-buru. Menurutnya, terjadi percakapan dengan Fransiskus Taso yang kemudian memanas. “Saya mendengar kata-katanya, ‘Kau sudah terlambat!’ dengan nada tinggi,” ujar Irwan.
Ia mengaku kemudian dipukul saat masih duduk di kursinya. Irwan menyebut dirinya berusaha menangkis, namun mengaku mengalami sejumlah luka.
“Saya tidak menyangka kalau Pak Ketua langsung memukul saya yang pada saat itu dalam posisi duduk di kursi. Saya berusaha menangkis, tetapi pukulan berulang yang dilakukan membuat kacamata saya pecah, pipi kiri saya bengkak dan terluka, serta kepala bagian belakang saya terasa sangat sakit,” ungkapnya.
Insiden tersebut kemudian dilerai oleh anggota Banggar dan TAPD yang berada di ruang rapat. Irwan pun memastikan akan melanjutkan proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut.
Irwan menegaskan, klarifikasi tersebut disampaikan untuk menjelaskan kronologi berdasarkan kejadian yang dialaminya sekaligus menjadi bagian dari proses hukum yang akan ditempuh. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
