Ende,Redaksi 76. com,- Belum.genap sepekan setelah dilantik, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ende, NTT, H. Gadir Dean, langsung mencanangkan sejumlah agenda kerja, serta target pencapaian untuk tahun 2025. Bahkan target pemerintah pusat dimana 1.643 hektar lahan produksi, untuk musim tanam (MT) I, bakal telampaui.
Penegasan tersebut disampaikan Kadis Pertanian Kabupaten Ende, H. Gadir Dean, kepada media ini, diruangkerjanya, Senin, 26/5/2025. Dikatakannya, untuk tahun 2024, Distan Ende berhasil memaksimalkan musim tanam sebelumnya dengan capaian 8.000 hektar lahan produktif yang ditanami.
“1.643 hektar lahan produktif yang harus ditanami, Itu target yang diberikan oleh pemerintah pusat untuk Kabupaten Ende. Bagi kami (Distan Ende) bisa terpenuhi, bahkan melampaui target. Faktanya pada tahun 2024, capaian lahan produksi yang berhasil ditanami seluas 8.000hektar. Untu produsi tanaman padi, kita bekerja sama dengan pihak TNI, sedangkan untuk tanaman jagung kita bekerja sama dengan pihak Polri. Kolaborasi yang dibangun dengan baik, tentunya akan mencapai target yang sudah ditetapkan” tegas Gadir Dean.
Persoalannya 8.000 hektar lahan produktif yang ditanami, hasilnya belum.memenuhi standar. Satu (1) hektar lahan produksi hanya menghasilkan 4,8 ton. Ini termasuk kategori rendah, karena standar untuk NTT, satu hektar minimal lima (5) ton hasil.produksinya.
“Kita sudah merubah sistim.kerja dan mengoptimalkan alsintan bagi kelompok tani dan perorangan. Disamping itu pendampingan terus dilakukan bagi para petani. Hasilnya untuk musim tanam pertama, 10.000 ribu hektar lahan berhasil ditanami. Produktivitasnya mengalami peningkatan dimana satu hektar hasilnya mencapai 7 ton.” sebut Kadistan, Gadir Dean.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
