ENDE, REDAKSI 76. Com,– Langkah DPRD Ende dan sekelompok warga yang menuntut penghentian akitivitas tambang galian C milik PT Novita Karya Taga (NKT) dinilai sangat arogan karena tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kewenangan mencabut atau menghentikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) berada pada tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau Gubernur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Jika DPRD Ende dan sekelompok kecil warga tersebut menghentikan secara paksa aktivitas tambang galian C milik PT NKT di desa
Zanggaroro kecamatan Nangapanda itu, maka perbuatan itu sudah masuk kategori pidana dan tindakan sewenang-wenang atau melampaui wewenang Dinas ESDM Propinsi NTT.
Hal tersebut ditegaskan Petrus Selestinus, S.H Koordinatir Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang dikonfirmasi media ini pada Sabtu, (28/2/2026).
Lembaga DPRD Ende dan warga menurut Advokat senior ini, tidak memiliki kewenangan menutup kegiatan pertambangan PT NKT yang legal dan sah. Rekomendasi yang diberikan DPRD Ende itu hanya bersifat politis, dan tidak bisa serta-merta menjadi dasar hukum untuk menutup tambang PT NKT karena ada prosedur hukum yang harus dilalui dan dinas yang berwenang yang bisa mencabut IUP OP PT NKT jika terdapat alasan cukup kuat.
Petrus Selestinus menegaskan, secara hukum kegiatan tambang yang dilakukan PT NKT sudah dilindungi oleh Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga penghentian operasionalnya harus mengikuti prosedur
administratif dan hukum yang sah.
Setiap tindakan administratif seperti penghentian atau pencabutan IUP OP harus melalui tahapan sesuai regulasi mulai dari pemberian peringatan tertulis, waktu untuk perbaikan, hingga evaluasi teknis oleh instansi berwenang.
“Jika tindakan penghentian dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum, maka bisa dikategorikan sebagai ultra vires, atau melampaui kewenangan. Itu dapat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” terangnya.
Tak hanya aspek hukum, Ia juga menyoroti dampak sosial dan ekonomi dari potensi penutupan tambang secara sepihak yaitu ribuan tenaga kerja, pelaku usaha lokal, dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Banyak orang yang menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan PT NKT yang legal
atau sah, jangan sampai niat baik DPRD dan beberapa orang ini justru berakibat buruk bagi warga sekitar dan para pekerja dan seluruh anggota keluarganya “ tandas Petrus.
Petrus kawatir, langkah yang diambil DPRD ini justru bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak iklim investasi di pemkab Ende. Ia minta kepada 30 anggota DPRD Ende
untuk tidak menterjemahkan fungsi pengawasan sebagai lembaga eksekutor.
IUP OP yang dikantongi PT NKT saat ini kata Petrus, adalah dokumen legal yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui kementrian ESDM dan Gubernur NTT sesuai kewenangan, untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan/pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
