Redaksi76.com – Dalam rangka memperkuat sinergi dan komitmen lintas sektor dalam mewujudkan layanan Pendidikan Anak Usia Dini Holistik Integratif (PAUD HI), Bunda PAUD Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ny. Apt. Mindriyati Astiningsih, S.Si, memberikan arahan strategis pada kegiatan Sosialisasi Pertemuan Tim Penyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) PAUD HI Provinsi NTT yang berlangsung di Kupang.
Acara yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan ini, termasuk perwakilan Unicef Wilayah NTB-NTT, Kepala Bapperida Provinsi NTT, Pokja PAUD, Tim Penggerak PKK, fasilitator RAD, mitra pembangunan YKMI, serta media massa, menjadi forum penting dalam meneguhkan langkah bersama untuk membangun fondasi SDM unggul di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Dalam sambutannya, Bunda PAUD Provinsi NTT menyampaikan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan tahap paling fundamental dalam siklus kehidupan manusia.
“Apa yang kita tanamkan sejak dini akan menentukan kualitas generasi masa depan kita. Oleh karena itu, PAUD tidak hanya menyangkut aspek pendidikan semata, tetapi juga layanan gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak secara terpadu,” tegas beliau.
Bunda PAUD menekankan bahwa kehadirannya sebagai mitra strategis pemerintah bukan sekadar simbolis, melainkan panggilan moral untuk menjadi penggerak dan penghubung seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ekosistem PAUD yang berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan.
Lebih lanjut, beliau menjabarkan empat peran kunci Bunda PAUD dalam mendukung implementasi PAUD HI:
1. Advokasi dan Sosialisasi, dengan mendorong peningkatan pemahaman publik bahwa PAUD HI mencakup layanan menyeluruh bagi anak;
2. Koordinasi dan Kolaborasi, dalam membangun kerja sama lintas sektor secara harmonis;
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
