Ende,Redaksi 76.com, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat Pengajuan Lunas (LS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD)
kabupaten Ende Nomor BPKAD.900/391/XI / 2024, tanggal 07 November 2024 perihal penyampaian kembali Dokumen LS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan
kebudayaan cq Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.
Pasalnya, dalam surat itu BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) diminta untuk tidak boleh melakukan proses pembayaran bagi semua paket pekerjaan baik yang melalui pelelangan,penunjukan langsung (PL) maupun swakalola tanpa dilengkapi dengan rekomondasi dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Jika BPKAD selaku BUD tetap
melakukan pembayaran maka BUD/Kuasa BUD, demikian konsiderans bunyi surat itu,dianggap turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.
Sementara point (2) surat itu menegaskan, terkait dengan hal tersebut KPK kembali melalui surat Nomor :B/6847 KSP.00/70-76/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: Pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD tahun anggaran 2025 jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pemeriksaan investigasi.
Surat berlogo pemerintah kabupaten Ende ini dikeluarkan oleh Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales, menindaklanjuti pertemuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah kabupaten Ende bersama Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, DPRD terkait proses pelaksanaan pembangunan kabupaten Ende mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pembiayaan.
“Jika Forkompinda ikut andil dalam keputusan itu, mengapa saat ini Kejari Ende, Zulfahmi melakukan proses penyelidikan dugaan penyalagunaan wewenang atas pengalian anggaran sebesar Rp 49 miliar yang mestinya dibayarkan kepada kontraktor tetapi digunakan untuk pos anggaran lain. Terus bagaimana dengan dokumen pengajuan LS yang sudah dinyatakan lengkap, kenapa pihak BPKAD sampai saat ini tidak melakukan pembayaran juga ? maka yang perlu ditelusuri keabsaan surat itu karena dibuat tidak ada tembusan kepada pihak-pihak terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD ) yang ikut dalam pertemuan khusus itu” demikian penegasan Arnol Toda salah satu tokoh muda NTT yang berdomisili di Jakarta.
Arnol menduga ada pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor Ende yang bertujuan untuk penipuan atau tindakan lain yang merugikan orang lain.
Para pelaku ini katanya, dapat jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain pasal tersebut, para pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Pencatutan nama Kejaksaan atau Kepolisian adalah pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi dam membahayakan kepentingan publik. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp-nya, Arnol mengirim surat BPKAD itu kepada tim media ini.
Surat tersebut kata Arnol dibuat tanpa ada tembusan, padahal tembusan menurutnya sangat penting karena berfungsi menginformasikan bahwa surat itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende agarpara pihak ini juga harus mengetahui isinya.
Tembusan surat itu sifatnya memperluas penyebaran informasi,
meningkatkan transparansi, memudahkan koordinasi, dan menjaga Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende tetap terinformasi dan juga berfungsi sebagai bukti bahwa informasi hasil pertemuan itu telah disampaikan.
Sebagai pejabat negara, Arnol yakin bahwa ASN yang bekerja di lingkungan BPKAD kabupaten Ende telah memahami fungsi utama surat menyurat terutama tembusan yang merupakan bagian penting dalam penyebaran informasi kepada pihak-pihak yang memang harus mengetahui isi surat itu selain penerima dalam hal ini Dinas P dan K.
“Hal ini juga untuk memastikan bahwa, jika benar Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende yang ikut dalam pertemuan khusus itu maka mereka juga harus mendapatkan informasi yang sama dan akurat, tapi jika tidak ada tembusan, maka kuat dugaan ada rekayasa dengan mencatut nama Forkompinda “ tandasnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
