Sumber yang tahu betul tentang informasi tersebut menuturkan, tindakan pengalihan anggaran serifikasi guru oleh pihak BPKAD Ende ini sudah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 4 tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Terkait Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru. Ia menegaskan, bahwa dalam Bab VII Permen tersebut terkait larangan dan sangsi, khususnya pada pasal 21 ayat (1) ditegaskan larangan menunda pembayaran tunjangan sertifikasi, tunjangan khusus maupun tambahan pengasilan melebih 14 hari kerja setelah diterimanya anggaran itu.
“Kelakuan kami di BPKAD ini juga telah melanggar ketentuan pasal 17 UU nomor 30 tahun 2014 tentang penyalagunaan kewenangan jabatan dengan bertindak sewenang-wenang menggunakan anggaran serifikasi guru untuk proyek Pokir DPRD,“ paparnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Mathildis Mensi Tiwe ,SE.,M.Si,Akt yang dikonfirmasi awak tim media ini dihari yang sama melalui pesan WhatssApp/WA namun tidak menjawab. Dihubungi lebih lanjut melalui telepon selulernya pun Mensi tak merespon.
Demikian pula Plt.Kepala BPKAD Kabupaten Ende Filomena Ire, yang menolak ditemui wartawan tim media. Filomena hingga berita ini ditayang juga belum berhasil ditemui.
Menurut salah satu stafnya, Filomena saat ini sedang memberikan keterangan tambahan oleh penyidik Kejaksaan dikantor Kejari Ende. ”Ibu sedang diperiksa oleh kejaksaan om,“ tandasnya. ***(tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
