Jakarta, Redaksi 76. Com,- Para Advokat yang tergabung dalam Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA) dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), pada hari Selasa (12/8/2025), kembali mengirim surat resmi sebagai “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan” kepada MPR agar MPR dalam persidangan tahunan tanggal 15/8/2025, “Mendiskualifikasi” atau “Membatalkan” jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, karena jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merupakan buah dari “konspirasi jahat” yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka.
Para Advokat Perekat nusantara dan TPDI itu diantaranya, Petrus Selestinus, Erick S. Paat, Robert B. Keytimu, Carrel Ticualu, Achmad Dilapanga, Hasoloan Hutabarat, Jemmy Mokolensang, Ricky D. Moningka, Firman Tendry Masengi, Jahmada Girsang, Posma GP. Siahaan dan kawan-kawan.
Langkah Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI dimaksud, merupakan tindak lanjut dari sejumlah langkah yang dilakukan pada berapa waktu sebelumnya, di mana pada tanggal 10/10/ 2024 lalu, Para Advokat PEREKAT NUSANTARA dan TPDI telah menyampaik “Surat Tuntutan” kepada MPR agar dalam sidang MPR tanggal 20 Oktober 2024 yang lalu, tidak melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan alasan proses pencalonannya cacat konstitusi sehingga menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai “Berhalangan Tetap”.
Demikian press release pergerakan advokat Nusantara dan TPDI yang diterima media ini pada Selasa (12/8/2025).
Dalam rilis tersebut menegaskan namun demikian MPR tetap melantik Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden RI dengan mengabaikan “Aspirasi Masyarakat” dan “Tuntutan” yang disampiakan Para Advokat secara resmi kepada MPR RI tanggal pada tanggal (10/10/2024).
Oleh karena itu pada tanggal (2/7/2025) Para Advokat PEREKAT NUSANTARA & TPDI kambali mendatangi Kantor Wapres di Jln. Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menyampaikan Somasi Pertama dan Terakhir kepada Gibran Rakabuming Raka, untuk mundur dari jabatan Wakil Presiden dalam tempo 7 (tujuh) hari setelah Somasi diterima, namun kenyataannya Gibran Rakabuming Raka tidak mundur, sehingga permasalahan jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, harus dibawa ke MPR agar dalam sidang Paripurna MPR tanggal 15/8/2025, digagendakan untuk “dididskualifikasi” atau “dibatalkan”.
Tuntutan Para Advokat dimaksud, bukan dalam ranah “pemakzulan” Wakil Presiden, akan tetapi pada ranah “pembatalan” atau “diskualifikasi” atas alasan “Berhalangan Tetap” yang sepenuhnya menjadi wewenang MPR, berdasarkan ketentuan pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, akibat pelanggaran konstitusi dan UU dalam proses pencalonan seorang Wakil Presiden yang kemudian berkembang menjadi “Aspirasi Masyarakat” yang berisi “Tuntutan” kepada MPR.
Terkait “Aspirasi Masyarakat”, hal itu berada di luar kewenangan MK, KPU, BAWASLU, PTUN dan DKPP, di mana seorang Calon Wakil Presiden terpilih ketika berada dalam posisi “berhalangan tetap” maka menjadi kewenangan MPR untuk tidak melantik atau membatalkan jabatan Wakil Presiden dalam sidang MPR.
Di sinilah letak peran kunci “Kedaulatan Rakyat” berada di tangan MPR, selaku lembaga negara dengan kewenangan tertinggi, di luar MK, di luar KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP terlebih-lebih ketika MK, KPU, BAWASLU, Peradilan TUN dan DKPP berada dalam cengkraman Dinasti Politik dan Nepotisme, maka peradilan rakyat di MPR berwenang untuk “tidak melantik” Calon Wakil Presiden terpilih atau “membatalkan” jabatan Wakil Presiden atas alasan “berhalangan tetap” sesuai Aspirasi Masyarakat.
Ini jelas penggunaan kewenangan MPR yang tertunda terkait pelaksanaan UUD 45, menyangkut tugas dan wewenang MPR menyerap “Aspirasi Masyarakat”, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan UUD 45, UU No. 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan ketentuan pasal 427 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2024.
Adapun alasan konstitusional yang menempatkan posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai ‘Berhalangan Tetap” yang seharusnya didiskualifikasi/tidak dilantik oleh MPR pada tanggal 20 Oktober 2024, adalah sbb. :
Terdapat berbagai Peristiwa Hukum dan Fakta Hukum yang sangat penting dan menentukan yang berimplikasi hukum pada posisi Gibran Rakabuming Raka, sebagai “Berhalangan Tetap” saat dilantik, sbb. :
1. Terdapat “peristiwa hukum” dan terdapat “fakta hukum” yang notoire feiten bahwa dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres, terjadi konspirasi atau persekongkolan jahat antara Presiden Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dan Gibran Rakabuming Raka (ketik itu sebagai bakal Cawapres), melalui apa yang disebut dinasti politik dan nepotisme yang fakta-faktanya terungkap dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16/10/2023 dan Putusan MKMK No. 2, No. 3, No. 4 dan No. 5/ MKMK/L/11/ 2023 tertanggal 7/11/2023.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
