Beliau menegaskan KSOP Ende tidak memberikan ijin berlayar bagi kapal penumpang seperti perintis dengan batasan atau GT tertentu dan kapal – kapal lainnya yang tidak memenuhi strandar kelaiklautan kapal. Hal ini dilakukan karena cuaca di wilayah ini masih ekstrem.
“Kapal besar dengan batasan atau GT tertentu dilarang melakukan perjalanan jika tidak memenuhi kelayakan untuk berlayar”.
Saat ini kata Rahmadan, KSOP Ende telah melarang KM Sabuk Nusantara IX tujuan Sumba. Kapal tersebut kemudian diijinkan berlabuh di kolam labu pelabuhan Ippi sambil menunggu informasi perkembangan cuaca dari BMKG.
Sementara itu Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dalam siaran pers yang diterima media ini pada Kamis (22/1/2026) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan cuaca ekstrem di sebagian wilayah Indonesia.
Berdasarkan analisis dinamika atmosfer terbaru, wilayah yang mencakup Sumatra bagian selatan, Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara diprakirakan mengalami peningkatan intensitas hujan menjelang akhir Januari 2026.
Kepala BMKG, Teuku Faisal Fathani, menjelaskan bahwa gangguan atmosfer yang terpantau saat ini memicu pertumbuhan awan konvektif secara signifikan. Kondisi ini dapat memicu potensi banjir, tanah longsor, dan gangguan pada sektor transportasi di wilayah terdampak.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun tetap meningkatkan kewaspadaan dalam menghadapi potensi cuaca ekstrem menjelang akhir Januari ini.
Dinamika atmosfer saat ini memang menunjukkan adanya peningkatan pertumbuhan awan hujan di wilayah selatan Indonesia, namun dengan kesiapsiagaan yang baik dan terus memantau informasi resmi dari BMKG, kita dapat meminimalisir risiko bencana” kata Faisal. ( tef)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
