Redaksi76.com – Dalam upaya memperkuat komitmen terhadap peningkatan akses dan pemerataan pendidikan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT bersama United Nations Children’s Fund (UNICEF) dan Yayasan Cita Madani meluncurkan program kolaboratif penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) berbasis desa di Kabupaten Kupang.
Inisiatif ini ditandai dengan penyelenggaraan kegiatan Kickoff Program Pencegahan dan Penanganan ATS yang berlangsung secara resmi di Hotel T-More, Kota Kupang.
Kabupaten Kupang ditetapkan sebagai wilayah percontohan (pilot) atas dasar tingginya angka ATS yang mencapai 11.542 anak, menjadikannya salah satu dari tiga kabupaten dengan ATS tertinggi di Provinsi Nusa Tenggara Timur, bersama Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Sumba Barat Daya.
Dalam sambutannya, Kepala Bapperida Provinsi NTT, Dr. Alfonsus Theodorus, ST., MT., menegaskan pentingnya intervensi sistematis dan multisektoral dalam menjawab persoalan ATS di daerah, seraya menyoroti relevansi program ini dengan visi pembangunan pendidikan yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan sebagaimana diamanatkan dalam Misi Ketiga RPJMD Provinsi NTT.
Adapun lima desa/kelurahan yang menjadi lokasi implementasi awal program adalah Desa Manusak, Desa Noelbaki, Kelurahan Naibonat, Desa Oebelo, dan Desa Sahraen — yang seluruhnya berada di wilayah Kecamatan Kupang Tengah dan Kupang Timur, wilayah dengan angka ATS tertinggi di Kabupaten Kupang.
Program ini merupakan turunan langsung dari kebijakan nasional yang tertuang dalam:
Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang menetapkan Percepatan Wajib Belajar 13 Tahun,
Strategi Nasional Penanganan ATS Tahun 2020, dan
Permendagri No. 59 Tahun 2021 terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan.
Selain itu, komitmen pemerintah Provinsi NTT diperkuat melalui terbitnya Peraturan Gubernur NTT Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan ATS, yang menjadikan penanganan ATS sebagai kebijakan prioritas dalam kerangka pencapaian pendidikan berkualitas dan berkelanjutan.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain:
Dikson Selan, S.STP – Kepala Bappeda Kabupaten Kupang,
Dr. Eliezer Teuf, M.Pd – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kupang,
Ayub Sanam, S.Pd – Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT,
Agustina Martarina, SE., M.Ak – Perwakilan BPMP NTT, serta
Yudhistira Yewangoe – Kepala Perwakilan UNICEF NTT dan NTB.
Selama kegiatan berlangsung, disepakati sejumlah langkah strategis dan konkret antara lain:
1. Pelatihan dan pelaksanaan Verifikasi dan Validasi (VerVal) data ATS oleh seluruh desa di Kabupaten Kupang, dimulai tanggal 5 September 2025, sesuai arahan dalam Surat Bupati Kupang Nomor BU.420/2720/PK/VIII/2025;
2. Pengisian data Dapodik oleh seluruh lembaga pendidikan non-formal, termasuk 31 PKBM dan 1 SKB, dengan batas waktu hingga 31 Agustus 2025;
3. Pembentukan Forum Komunikasi ATS Kabupaten Kupang sebagai wadah koordinasi lintas sektor.
Partisipasi aktif OPD provinsi dan kabupaten turut mengukuhkan sinergi lintas kelembagaan, di antaranya Dinas DP3A, Dinas Sosial, Dinas PMD, Dukcapil, LPKA, PKBM, PKK, GARAMIN, serta para pemangku kepentingan pendidikan lainnya.
Hadir pula Ibu Vera Kristina Sirait Asodoma, dalam kapasitasnya sebagai Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT sekaligus Ketua Pokja Bunda PAUD, yang menekankan urgensi harmonisasi program lintas sektor dalam penanganan ATS secara komprehensif.
Melalui program percontohan ini, diharapkan akan terbangun model intervensi berbasis desa yang dapat direplikasi secara luas di seluruh wilayah Kabupaten Kupang, bahkan menjadi inspirasi implementasi serupa di provinsi-provinsi lain di Indonesia yang menghadapi tantangan serupa.
Penulis: Arnold Dewa
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
