ENDE, REDAKSI 76.COM,- Aparat Penagak Hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kabupaten Ende dan Bea cukai diduga tak berdaya menghadapi maraknya peredaran rokok tanpa cukai atau ilegal antara lain, rokok HELIUM, KING BAKO, CAPPUCCINO, KING GARET, ARROW, PRO GRESS, RETRO MAX, SKY, di kabupaten Ende Provinsi Kepulauan NTT.
Maraknya peredaran barang illegal ini diduga adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan oknum Bea Cukai yang “bermain mata” dengan pengedar dan pemilik barang haram ini di jalur pintu masuk pelabuhan domestik.
Hasil invetigasi menunjukkan semua produk ini dijual bebas di beberapa toko sembako warung-warung, kios, hingga agen dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang dikenakan cukai resmi.
Bahkan yang lebih mengejutkan lagi, salah satu oknum anggota DPRD Ende diduga menjadi pengecer dan pengedar rokok illegal jenis HELIUM.
Peredaran rokok ilegal ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Dari pabrik, distributor, agen, sampai pengecer, semuanya lancar tanpa ada tindakan berarti. Modus operandi,
rokok ilegal ini diedarkan melalui berbagai cara yaitu melalui truk ekspedisi, mobil boks, gudang tidak resmi, dan penjualan eceran menggunakan sepeda motor. Masyarakat menduga ada penyetoran ke oknum, sehingga semuanya seakan tutup mata.
Ketua Satgas Anti Korupsi Partai Golkar NTT, Kasmirus Bara Bheri, S.H.yang dikonfirmasi melalui pada Kamis (5/3/2026) meminta APH, Bea Cukai dan Sat Pol.PP untuk tidak menutup mata atas maraknya peredaran barang haram yang merugikan Negara tersebut.
Fenomena ini kata dia, memunculkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Penggunaan pita cukai palsu kata Kasmirus merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana dan denda dalam jumlah besar.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
