“Salus populi suprema lex esto — keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.” Dr. Ir. Karolus Karni Lando, MBA .
Redaksi76.com || Jakarta- Kabar tentang kemungkinan 9.000 pegawai P3K di NTT yang terancam dirumahkan bukan sekadar isu administrasi biasa. Ini adalah kabar yang mengguncang ribuan keluarga di Nusa Tenggara Timur.
Masalah ini muncul sebagai dampak dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa mulai tahun 2027, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari APBD. Sementara itu, realitas di NTT menunjukkan bahwa belanja pegawai saat ini telah melebihi 50 persen APBD.
Artinya jelas, harus ada penyesuaian. Namun pertanyaannya, apakah penyesuaian itu harus dibayar dengan hilangnya pekerjaan 9.000 orang?
Kita sering berbicara tentang angka: 30 persen, 50 persen, 9.000 pegawai. Tetapi kita kerap lupa bahwa di balik angka-angka itu ada wajah dan kehidupan nyata.
Ada guru yang setiap hari berjalan jauh ke sekolah untuk mendidik anak-anak kita. Ada perawat yang berjaga malam di puskesmas melayani pasien dengan penuh tanggung jawab. Ada tenaga teknis yang memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Banyak dari mereka sebelumnya adalah tenaga honorer yang mengabdi bertahun-tahun dengan gaji yang sangat terbatas.
Ketika mereka akhirnya lulus P3K, itu bukan sekadar perubahan status, melainkan harapan baru. Harapan untuk menyekolahkan anak sampai perguruan tinggi, membangun rumah sederhana, dan hidup lebih bermartabat.
Kini harapan itu kembali diguncang oleh ketidakpastian. Dalam hati mereka mungkin muncul pertanyaan yang sederhana tetapi menyayat: apakah pengabdian kami tidak cukup berarti?
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
