<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>TPDI Indonesia &#8211; redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/topic/tpdi-indonesia/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Actual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 08 Nov 2023 10:19:02 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>TPDI Indonesia &#8211; redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Anwar Usman Tidak Berhak Memilih Dalam Pemilihan Ketua  MK Baru </title>
		<link>https://redaksi76.com/opini/anwar-usman-tidak-berhak-memilih-dalam-pemilihan-ketua-mk-baru/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 08 Nov 2023 10:17:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[TPDI Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2989</guid>

					<description><![CDATA[Opini Oleh : Petrus Selestinus,SH Koordinator Perekat Nusantara &#38; &#38; TPDI). Tinggal Di Jakarta Dua...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Opini </strong><br />
<strong>Oleh : Petrus Selestinus,SH Koordinator Perekat Nusantara &amp; &amp; TPDI).</strong><br />
<strong>Tinggal Di Jakarta</strong></p>
<p>Dua butir amar putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang paling penting terkait pemilihan Ketua MK sebagai pengganti Anwar Usmam besok adalah amar tentang, memberhentikan Anwar Usman dari jabatan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK, red,- ) dan menyatakan Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi berakhir.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231108-WA0001.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2990" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231108-WA0001-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231108-WA0001-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231108-WA0001-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Untuk menjaga kemurnian pemilihan pimpinan MK dari pengaruh anasir-anasir Anwar Usman dan istana dengan calon Pimpinan yang baru, maka Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku yang diberi mandat oleh putusan MKMK untuk menyelenggarakan pemilihan pimpinan MK yang baru, harus membuat tata tertib pemilihan termasuk ketentuan yang menyatakan Anwar Usman tidak berhak memilih dan dipilih.</p>
<p>Ini adalah tindakan untuk mengisolir Anwar Usman dari aktivitas yang berhubungan proses pemilihan pimpinan MK dan konsekuensi dari amar putusan MkMK yang menyatakan Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai dengan masa jabatan sebagai Hakim Konstitusi berakhir.</p>
<p>Pengisolasian terhadap Anwar Usman dari aktivitas yustisial dan judisial di MK, termasuk dalam soal proses pemilihan pimpinan MK, merupakan suatu sanksi sosial yang berasal dari kebijakan Pimpinan MK yang baru nanti, agar putusan MKMK ini benar-benar membawa efek jera buat Anwar Usman dan kembalikan marwah MK pada posisi semula.</p>
<p>PEREKAT Nusantara dan TPDI akan hadir di Gedung MK untuk memantau jalannya Sidang Musyawarah pemilihan Ketua MK yang baru dan diharapkan, Ketua MK terpilih nanti bisa benar-benar tidak berafiliasi dengan Anwar Usman, apalagi yang memiliki hubungan keluarga dengan Pak Lurah.</p>
<p><strong>ANWAR USMAN NGEYEL</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Majelis Hakim Tidak Boleh Mengomentari Eksepsi Terdakwa Johny G Plate, Karena Ada Hak Ingkar Yang Melindungi</title>
		<link>https://redaksi76.com/opini/majelis-hakim-tidak-boleh-mengomentari-eksepsi-terdakwa-johny-g-plate-karena-ada-hak-ingkar-yang-melindungi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 05 Jul 2023 05:10:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2178</guid>

					<description><![CDATA[Opini Oleh: Petrus Selestinus ( Koordinator TPDI &#38; Pergerakan Advokat Nusantara) Ketua Majelis Hakim Fahzal...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Opini </strong><br />
<strong>Oleh: Petrus Selestinus </strong><br />
<strong>( Koordinator TPDI &amp; Pergerakan Advokat Nusantara)</strong></p>
<p>Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili Terdakwa Johny G. Plate, dalam kasus dugaan Tindak Pidana korupsi penyediaan Menara BTS 4G Kominfo, yaitu menegur Terdakwa Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa &#8220;jangan anggap Pengadilan Alat Politik&#8221;, merupakan pelanggaran terhadap Hak Ingkar Terdakwa.</p>
<p>Sikap Ketua Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johny G. Plate dan Penasehat Hukumnya (PH) dengan pernyataan bahwa &#8220;jangan anggap Pengadilan sebagai Alat Politik, jelas melanggar Hak Ingkar Terdakwa Johny G. Plate yang dijamin oleh pasal 52 KUHAP dan oleh pasal 17 UU No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p>Di sini nampak Ketua Majelis Hakim sudah mengambilalih hak dan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena setelah Terdakwa Johny G. Plate dan PHnya membacakan eksepsi, maka kewenangan untuk mengomentari Eksepsi Terdakwa dan PH berada di tangan JPU, bukan porsi Ketua Majelis Hakim.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim seharusnya setelah Eksepsi Terdakwa dan PH dibacakan, bola itu dilempar ke JPU dengan memberikan kesempatan kepada JPU untuk memberikan tanggapan, bukan malah Ketua Majelis Hakim lalu membuat komentar yang menyudutkan Terdakwa dan PHnya, secara tidak etis.</p>
<p><strong>ATURAN MAIN YANG BAKU</strong></p>
<p>Ini adalah aturan main dalam Hukum Acara yang sudah baku dan menjadi asas dalam hukum Acara Pidana. Karena itu wajib ditaati, tidak saja oleh Hakim tetapi juga oleh semua pihak yang terlibat dalam beracara di sidang Pengadilan Pidana.</p>
<p>Jika saja belum apa-apa Ketua Majelis Hakim sudah membatasi hak-hak terdakwa, tanpa dasar hukum, maka pandangan Terdakwa dan PHnya bahwa Pengadilan menjadi alat politik menjadi tak terbantahkan, karena di sini Hakim tidak menunjukan netralitasnya, melainkan telah melakukan tindakan  sewenang-wenang yang dapat dikategorikan sebagai telah mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinannya mengenai salah atau tidaknya terdakwa.</p>
<p>Padahal di dalam pasal 52 KUHP dan 158 KUHAP, ditegaskan tentang Hak Ingkar Terdakwa dan larangan di mana Hakim dilarang menunjukan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.</p>
<p>Kecenderungan sikap Ketua Majelis Hakim dengan membatasi hak ingkar Terdakwa dan PH merupakan sinyal dari Ketua Majelis Hakim yang memberi pesan di mana Pengadilan menjadi alat politik, sebagaimana didalilkan oleh Terdakwa dan PHnya.</p>
<p>Padahal di dalam Kode Etik dan Pedoman Perilalu Hakim terdapat larangan yaitu :</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penghentian Penyelidikan Terhadap Rohaniwan Katolik,Rm. Pashalis, Harus Alasan Yuridis</title>
		<link>https://redaksi76.com/nasional/penghentian-penyelidikan-terhadap-rohaniwan-katolikrm-pashalis-harus-alasan-yuridis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 19 Mar 2023 16:37:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=1408</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, redaksi76.com,&#8211; Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH meminta masyarakat luas tidak boleh...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, redaksi76.com,&#8211;</strong><br />
Koordinasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus,SH meminta masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan surat Lechumanan, SH selaku kuasa hukum pelapor tanggal (13/03/2023), yang mencabut laporannya tersebut.</p>
<p>Demikian rilis yang diterima tim media ini pada Minggu,(19/03/2023).</p>
<p>Menurut Petrus, surat tanpa nomor dan kop suratnya dari kantor Hukum dan juga tidak disertai stempel basah itu, isinya tampak arogan dimana kata Petrus, mereka baru memohon Pencabutan laporan polisi (LP, red,-) tetapi telah menyatakan bahwa seluruh proses hukumnya telah dihentikan.</p>
<p>Menurut Petrus, TPDI sendiri mengetahui peristiwa itu ketika beredar luas di media sosial (medsos, red,-) sejak hari Kamis (16/03/2023) ada terlihat sebuah surat tanpa stempel dimana Perihalnya Permohonan Pencabutan Laporan Polisi Nomor : STTLP/5/ 1/2023/SPKT-Kepri, tanggal 13/3 /2023, yang ditujukan kepada Dir. Reskrimum Polda Kepulauan Riau. Isi dari surat tersebut lanjut beliau adalah permohonan pencabutan LP berdasarkan Surat Kuasa dari Bambang P. Priyanggodo dan menyatakan bahwa pihaknya telah menghentikan seluruh proses hukum yang berjalan. Surat itu terlihat ditandatangani oleh Lechumanan, SH, selaku Kuasa Hukum.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230319_234349_Word.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-1409" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230319_234349_Word-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230319_234349_Word-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/03/Screenshot_20230319_234349_Word-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Padahal kata Petrus, konteks permasalahan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum Bambang P. Priyanggodo, dalam LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal ( 17/1/2023), sebagaimana sebelumnya dinyatakan di dalam Surat Kuasa untuk melapor dan Somasi I tanggal ( 15/1/2023), Romo Paschalis disebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan/atau fitnah sesuai ketentuan pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan 310 dan 311 KUHP, artinya LP, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap imam Katolik, Romo Paschalis, tidak hanya pasal pidana 310 dan 311 KUHP dengan kualifikasi delik &#8220;aduan&#8221; akan tetapi terhadap dugaan pidana pasal 14 dan 15 UU No. 1 Tahun 1946, Tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan kualifikasi delik &#8220;biasa&#8221;.</p>
<p>&#8220;<em>Dengan demikian, maka baik Penyidik Polda Kepri maupun Masyarakat luas tidak boleh terkecoh dengan Surat Lechumanan, SH, Kuasa Hukum Pelapor tersebut&#8221;</em> ujarnya<br />
Menurut Petrus,argumentasi hukumnya berdasarkan beberapa alasan-alasan bahwa</p>
<p>1. Perkara Laporan Polisi No.Pol. LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 17/1/2023, a/n. Bambang P. Priyanggodo, kualifikasinya ada delik &#8220;biasa&#8221; dan delik &#8220;aduan&#8221;, karena itu penghentian penyelidikannya, tidak boleh atas alasan dicabut melainkan harus atas alasan yuridis, yaitu apa yang dilaporkan bukan peristiwa pidana atau laporannya tidak cukup bukti.</p>
<p>2. Perkara LP/B/5/1/2023/SPKT/Polda<br />
Kepri, telah memasuki tahap Penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan No. : SP. Lidik/52/1/RES.1.18./2023/Dit. Rekrimum, tgl. 24/1/2023, dimana Romo Paschalis telah mengklarifikasi secara lengkap di hadapan penyelidik tentang apa yang menjadi kebutuhan penyelidik, oleh karena itu mekanismenya tidak sesederhana seperti saat melapor.</p>
<p>3. Surat Kuasa yang diberikan oleh Kol. Bambang P. Priyanggodo kepada Kuasa Hukumnya Ade Bayasad &amp; Sekutu, tertanggal 13/1/2023, adalah Kuasa Khusus untuk melapor atau mengadu dan sama sekali tidak ada kuasa atau mandat untuk mencabut Laporan Polisi, apalagi untuk menghentikan proses hukum.</p>
<p>4. Masyarakat meyakini bahwa perkara pidana sebagaimana Laporan Polisi No. : LP/B/5/1/ 2023/SPKT/Polda Kepri, tanggal 24/1/2023, Kol. Bambang P. Priyanggodo terhadap Romo Paschalis, tidak memenuhi kualifikasi sebagai peristiwa pidana dan tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penyelidikannya, karena itu harus dihentikan melalui Surat Penghentian Penyelidikan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
