<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kasus Korupsi Ambulance Dinkes Ende &#8211; redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/topic/kasus-korupsi-ambulance-dinkes-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Actual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 06 Nov 2023 22:23:10 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Kasus Korupsi Ambulance Dinkes Ende &#8211; redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Tidak Logik Hanya KPA Ditersangka PA Tidak Tersentuh</title>
		<link>https://redaksi76.com/opini/tidak-logik-hanya-kpa-ditersangka-pa-tidak-tersentuh/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 06 Nov 2023 22:23:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2982</guid>

					<description><![CDATA[OPINI  Oleh  : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya &#38; Lawyer di Surabaya Proses penyelidikan yang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>OPINI </strong></p>
<p><strong>Oleh  : Marianus Gaharpung, Dosen FH Ubaya &amp; Lawyer di Surabaya</strong></p>
<p>Proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Ende atas dugaan korupsi pengadaan 5 unit mobil ambulance tahun anggaran 2019 di Dinas Kesehatan kabupaten Ende, diduga masih belum profesional dan cenderung tebang pilih.</p>
<p>Saya merasa aneh sekali logika penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyedik Satreskrim Polres Ende hanya sebatas 3 orang saja yaitu Kontraktor/penyedia jasa, PPK dan KPA sementara Pengguna Anggaran (PA, red,- ) dan Bendahara umum sampai sekarang belum dipanggil dan diperiksa.</p>
<p>Ada apa dengan Polres Ende ya..? Padahal bicara korupsi adalah adanya dugaan suatu tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang pejabat dalam pemanfaatan uang negara sehingga mengakibatkan adanya kerugian negara.</p>
<p>Perlu dipahami bahwa korupsi bukan soal oknum pejabat atau penyedia jasa &#8220;embat&#8221; uang negara tetapi timbulnya kerugian negara akibat pejabat melakukan tindakan melawan hukum atau penyalagunaan wewenang.<br />
Jika demikian bagaimana tugas dan tanggungjawab Pengguna Anggaran (PA, red,- ) atau Kepala Dinas/SKPD. Pengguna Anggaran/ PA adalah pejabat pemegang kekuasaan penggunaan anggaran belanja daerah, yang terdiri dari para Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (kepala SKPD) yang ditetapkan sebagai PA. Artinya semua penggunaan anggaran yang ada di Dinas Kesehatan kabupaten Ende termasuk pembelian mobil 5 unit ambulance di dipastikan dalam kontrol/ pengawasan PA. Saya secara pribadi merasa tidak logik jika seluruh pengeluaran anggaran itu tidak diketahui oleh seorang PA. Tugas dan kewenangan PA adalah menyusun dokumen pelaksanaan anggaran,<br />
Melaksanakan rencana yang telah ditetapkan, melakukan pelimpahan tugas dan kewenangan kepada Tim Pengelola Keuangan, memberikan arahan, bimbingan dan mengawasi pelaksanaan anggaran dan pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Diduga Diskriminatif dan Lakukan Kriminalisasi terhadap VK</title>
		<link>https://redaksi76.com/hukum-kriminal/polres-ende-diduga-diskriminatif-dan-lakukan-kriminalisasi-terhadap-vk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 05 Nov 2023 07:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2970</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA,( redaksi76.com),- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Ende diduga telah melakukan diskriminasi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA,( redaksi76.com),-</strong> Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Ende diduga telah melakukan diskriminasi dan mengkriminalisasi terhadap VK dalam kasus dugaan pengadaan mobil Ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes, red,- ) Kabupaten Ende Tahun Anggaran (TA) 2019 senilai Rp 441 Juta. Alasannya, terdapat sejumlah oknum yang mestinya diduga turut bertanggungjawab dalam kasus tersebut, tetapi malah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan tidak ditahan oleh penyidik.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231105-WA0007.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2971" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231105-WA0007-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231105-WA0007-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231105-WA0007-250x140.jpg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Demikian disampaikan Praktisi Hukum dan Pemerhati Korupsi, Yohanes Gore J Ari ,S.Sos ,S.H melalui rilis tertulis yang diterima media ini, Minggu (5/11/2023).</p>
<p>Rilis tertulis dari Hans Gore  ini menanggapi pemberitaan tim media ini sebelumnya terkait kasus dugaan korupsi Mobil Ambulance Dinkes Ende Tahun Anggaran (TA) 2019.</p>
<p>Hans Gore menyatakan bahwa dalam kasus ini,penyidik mestinya perlu cermati adalah pasal turut serta dalam tindak pidana korupsi sehingga tidak ada kesan bahwa Penyidik tipikor Polres Ende dinilai tidak tebang pilih dalam penetapan tersangka.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-14.jpeg"><img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2932" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-14-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-14-400x225.jpeg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-14-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Praktisi Hukum itu menjelaskan bahwa sebenarnya ada beberapa oknum lain yang seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban dan seharusnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, tetapi penyidik malah membiarkan mereka tidak tersentuh.</p>
<p>VK selaku KPA, lanjut Hans Gore, hanya menerima rekomendasi permohonan dari PPK dan Penyedia Jasa kepada Sekretaris Keuangan dan Bendahara Dinkes Ende, termasuk Panitia Tim Teknis yang mengusulkan bahwa unit kendaraan tersebut (mobil ambulance, red) sudah sesuai dengan spesifikasi dan memiliki dokumen yang lengkap.</p>
<p>&#8220;Tugas VK sebagai KPA bukan mencairkan keuangan untuk pengadaan barang dan jasa (pembelian mobil ambulance Dinkes Ende, red), tetapi memohonkan kepada Bendahara Umum Daerah untuk mencairkan uang biaya pengadaan barang dan jasa (Mobil Ambulance, red) kepada penyedia jasa. Uang tersebut ditransfer langsung dari Bendahara Umum Daerah kepada penyedia jasa,&#8221; katanya.</p>
<p>Artinya, lanjut Hans, SP2D yang ditandatangani oleh Bendahara Umum Daerah dan berita acara yang diperiksa oleh panitia teknis itu adalah bagian dari bukti hukum.</p>
<p>&#8220;<em>Bahwa kedudukan, susunan, organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja, khususnya tata kerja dinas Kesehatan Kabupaten Ende, dalam hal pengadaan dan pembayaran dana pihak ketiga, merupakan tugas sekretaris daerah. Saudara VK adalah KPA (Kuasa Pengguna Anggaran, red,- ) yang sifatnya tidak langsung, karena tugas KPA adalah memohon kepada bendahara umum daerah terkait pencairan dana,&#8221;</em> jelasnya.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/10/images-12-1.jpeg"><img decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2908" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/10/images-12-1-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/10/images-12-1-400x225.jpeg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/10/images-12-1-250x140.jpeg 250w" sizes="(max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Hans melanjutkan bahwa hal tersebut dilakukan melalui tahapan &#8211; tahapan, antara lain berkas-berkas yang diserahkan oleh PPK kepada bendahara keuangan dan seksi keuangan dinas diverifikasi terlebih dahulu sesuai format, lalu diserahkan kepada KPA dan selanjutnya dimohonkan kepada Bendahara Keuangan dan Aset Daerah (BKAD,red,- ), setelah terpenuhinya beberapa indikator.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KPU Tidak Berwenang Coret Caleg Tersangka VK</title>
		<link>https://redaksi76.com/hukum-kriminal/kpu-tidak-berwenang-coret-caleg-tersangka-vk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 22:47:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2944</guid>

					<description><![CDATA[Surabaya, Berita.76.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU, red,-) tidak memiliki wewenang mencoret atau membatalkan VK salah...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Surabaya, Berita.76.com,-</strong><br />
Komisi Pemilihan Umum (KPU, red,-) tidak memiliki wewenang mencoret atau membatalkan VK salah satu calon anggota legislatif kabupaten Ende yang diusung oleh partai Buruh dengan alasan VK  berstatus terangka  dugaan korupsi pengadaan kendaraan ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 lalu.</p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan Marianus Gaharpung Dosen Fakultas Hukum universitas Surabaya melalui rilis tertulis yang diterima tim media ini pada Jumad (3/11/2023.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-16.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2946" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-16-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-16-400x225.jpeg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/images-16-250x140.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Marianus berpandangan tersangka VK belum kehilangan hak politik  / dicabut hak politiknya untuk maju bertarung menjadi salah satu caleg karena belum memiliki kekuatan hukum tetap /inkrah dari Pengadilan Negeri setempat.</p>
<p>&#8221; <em>Apa dasar hukum jika KPU membatalkan VK sebagai Caleg dari partai Buruh, apa sudah ada keputusan dari Pengadilan yang menyatakan VK terbukti korupsi dan</em> <em>kemudian hak Politiknya dicabut</em> ?&#8221;paparnya.</p>
<p>Menurut Marianus, KPU dan semua pihak harus memahami bahwa ada asas hukum <em>presumption of innocence</em> (asas praduga tidak bersalah) yang menginginkan agar se- tiap orang yang menjalani proses perkara (pidana, red,- ) tetap dianggap sebagai tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahannya.</p>
<p>Ketua Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) Hasyim Asy&#8217;ari dalam jumpa pers kata Marianus, telah menegaskan bahwa para tersangka kasus pidana umum atau korupsi masih berhak menjadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024 meskipun sudah berstatus tersangka.</p>
<p>&#8221; <em>Hasyim mengatakan KPU baru bisa mengambil langkah jika sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau</em> <em>inkrah. Hal itu merujuk pada aturan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017</em> <em>tentang Pemilu. Artinya VK selama menjalani proses peradilan pidana dugaan tindak pidana korupsi dalam UU Pemilu</em> <em>Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan</em> <em>sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak</em> &#8221; tandasnya.</p>
<p>Proses penetapan lanjut dia bisa dibatalkan jika tersangka VK mengajukan pengunduran diri dari pencalonannya untuk lebih konsentrasi menghadapi  perkara atau partai Buruh tidak mengakomodir dengan berbagai pertimbangan Politiknya, namun  sepanjang VK tidak mengambil sikap mengundurkan  dari pencalegkan dan didukung oleh partai pengusung,  maka KPU kata Marianus tidak memiliki hak mencoret VK.</p>
<p>&#8221; Jika tidak ingin VK menggugat KPU dengan perbuatan melawan hukum oleh penguasa (onrechtoverheids daad) di Pengadilan TUN Kupang berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 2 tahun 2019&#8243; paparnya</p>
<p>Marianus mengajak semua pihak agar berpikir waras dan KPU tidak membuat keputusan yang nyeleneh. KPU himbunya haruslah menjadi &#8220;wasit&#8221; pemilu 2024 yang independent fair serta adil.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Berstatus Tersangka, VK Bisa Jadi Caleg</title>
		<link>https://redaksi76.com/hukum-kriminal/berstatus-tersangka-vk-bisa-jadi-caleg/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 Nov 2023 13:05:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2937</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, redaksi76.com,-  Polemik dugaan kasus pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, redaksi76.com,- </strong><br />
Polemik dugaan kasus pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019 yang diduga melibatkan VK selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red&#8217;) mendapat tanggapan dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI, red,-) WIlayah NTT, Meridian Dado, SH.</p>
<p>Melalui sambungan telepon selulernya pada Kamis (2/11/2023) Merdian meminta publik untuk tidak terlebih dahulu  menghakimi VK sebelum ada keputusan dari pengadilan setempat apalagi saat ini VK sendiri menjadi salah satu Bakal Calon Anggota Legislatif kabupaten Ende yang diusung partai Buruh dari daerah pemilihan ( Dapil ) Ende 2 yang meliputi Kecamatan Nangapanda, Kecamatan Maukaro, dan kecamatan Pulau Ende.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/download.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2928" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/download-400x225.jpeg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/download-400x225.jpeg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/download-250x140.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Selain itu dirinya  juga meminta kepada semua pihak tidak menggunakan &#8220;tangan&#8221; APH dan KPU menjegal VK untuk maju di Pemilu 2024 nanti. Dirinya mengingatkan KPU untuk tetap mengakomodir VK mengikuti Pemilu 2024 meski berstatus hukum tersangka.</p>
<p>Permintaan itu kata dia, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 dan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2003. Dalam Undang-undang itu belum memuat ketetapan seorang tersangka untuk tidak bisa dicalonkan menjadi calon di Pemilu 2024.</p>
<p>“VK ini statusnya masih tersangka dan belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah, sehingga berdasarkan UU Pemilu saudara VK berhak menjadi calon anggota legislatif dan KPU wajib menerima VK sebagai bakal calon,” kata Meridian.</p>
<p>KPU lanjut Meridian, bisa mencoret nama VK dari daftar calon ketika sudah dijatuhi vonis berkekuatkan hukum tetap alias inkrah.</p>
<p>“Salah satu ketentuan terkait persyaratan calon yakni tidak perna melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, yang telah berkekuatan hukum tetap,” tandasnya</p>
<p>TPDI kata Meridian akan melakukan memantau perkembangan kasus ini dan akan memgambil lamgkah hukum kepada KPU jika VK tidak diakomodir dengan alasan statusnya tersangka.</p>
<p>KPU boleh mencoret seseorang dari caleg jika yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun, itu tidak langsung mengurangi hak orang tersebut untuk menjadi calon jika memenuhi syarat kumulatif.</p>
<p>“Syarat kumulatif bahwa si calon telah selesai menjalani hukuman 5 tahun terhitung selesainya yang bersangkutan menjalani hukuman dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga permasyarakatan sampai hari terakhir masa pendaftaran, nah kalau VK sendiri bagaimana, apakah sudah memenuhi unsur itu ?&#8221; ucapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jika Tak Terbukti, Polisi Diminta Hentikan Penyidikan Terhadap VK Dalam Kasus Korupsi Mobil Ambulance Dinkes Ende</title>
		<link>https://redaksi76.com/hukum-kriminal/jika-tak-terbukti-polisi-diminta-hentikan-penyidikan-terhadap-vk-dalam-kasus-korupsi-mobil-ambulance-dinkes-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 01 Nov 2023 11:11:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=2925</guid>

					<description><![CDATA[ENDE,Berita.76.com &#8211; Kepolisian Resor (Polres) Ende diminta menghentikan proses penyelidikan terhadap VK dalam kasus dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>ENDE,Berita.76.com &#8211;</strong> Kepolisian Resor (Polres) Ende diminta menghentikan proses penyelidikan terhadap VK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit ambulance di Dinas Kesehatan (Dinkes, red,- ) Kabupaten Ende Tahun 2019. Alasannya, sangkaan terhadap VK dinilai tidak benar dan diduga direkayasa.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231101-WA0004-1.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-large wp-image-2931" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231101-WA0004-1-400x225.jpg" alt="" width="400" height="225" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231101-WA0004-1-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231101-WA0004-1-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 400px) 100vw, 400px" /></a></p>
<p>Hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum Yohanes Gore J Ari ,Sos, S.H yang biasa disapa Hans Gore saat dimintai tanggapannya pada Rabu, 1 November 2023 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan 5 (Lima ) unit mobil Pusling Double Gardan Sumber Anggaran dana DAK dan 1 (Satu, red,- ) Unit Mobil Ambulance Rs Pratama Tanali sumber anggaran dari dana DAU 2019 di Dinas kesehatan kabupaten Ende Tahun Anggaran 2019.</p>
<p>“Sampai saat ini Penyidik tidak bisa memenuhi petunjuk dari Jaksa penuntut Umum (JPU, red,-) tentang keterlibatan VK, sehinga berkas perkara yang bersangkutan bolak-balik ibarat seperti mesin setrika. Jika tidak temukan bukti VK terlibat ya hentikan saja Penyidikan kasusnya. Jangan dipaksakan, nanti kesannya mencari-cari kesalahan orang dan itu namanya kriminalisasi,” jelas Hans.</p>
<p>Hans Gore menjelaskan, dalam menangani kasus tersebut, polisi harus berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah pada pasal (1) angka 10, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna Anggaran (PA, red,-) /Kuasa Pengguna Anggaran (KPA, red,-) untuk mengambil keputusan dan /atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara /anggaran belanja daerah.</p>
<p>Selain Keppres No 16 tahun 2018, Polres Ende juga harus berpedoman pada Pasal 4 Undang –Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.</p>
<p>Dalam Undang-undang No 1 tahun 2004 tersebut telah mengatur bahwa selaku Pengguna Anggaran (PA) menunjuk Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas pendelegasian wewenang dari PA, maka KPA menunjuk Pejabat Pembuat komitmen (PPK, red), Bendahara dan penjabat Penguji / Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSM, red,-) melalui surat keputusan.</p>
<p>“PPK melaksanakan kewenangan KPA untuk melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara, dan apabila PPK melaksanakan kewenangan dan hal tersebut melanggar peraturan, dapat dijerat berdasarkan hukum yang berlaku, ini amanat undang-undang,“ tegasnya Hans.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
