<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bupati Alor &#8211; Redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/topic/bupati-alor/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Aktual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Fri, 23 Dec 2022 10:45:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Bupati Alor &#8211; Redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Bupati Alor: Jangan Jadikan Kepolisian dan Kejaksaan Sebagai ‘Tempat Sampah&#8221; </title>
		<link>https://redaksi76.com/daerah/bupati-alor-jangan-jadikan-kepolisian-dan-kejaksaan-sebagai-tempat-sampah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Dec 2022 10:33:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=807</guid>

					<description><![CDATA[Kalabahi, Berita 76.com,- Bupati Alor, Amon Djobo meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk stop membuat...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kalabahi, Berita 76.com,- Bupati Alor, Amon Djobo meminta oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk stop membuat laporan ‘abal-abal’ alias tanpa disertai bukti-bukti dan fakta dugaan korupsi kepada aparat penegak hukum (APH). Karena laporan itu hanya akan menjadikan aparat penegak hukum (APH) baik Kepolisian maupun Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ untuk menampung laporan-laporan yang bersifat memfitnah pribadi tertentu maupun Pemkab Alor.</p>
<p>Sebaliknya, dirinya mempersilahkan yang bersangkutan membuat laporan hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika memang ada bukti dan fakta korupsi, bukan sekedar mengada-ada.</p>
<p>Demikian ditegaskan Bupati Alor, Amon Djobo, SH saat dimintai tanggapannya terkait adanya laporan dugaan korupsi di beberapa proyek pembangunan di Kabupaten Alor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Kami (22/12/2022).</p>
<p>“Saya minta supaya stoplah membuat laporan ‘abal-abal’ yang tanpa bukti dan fakta sebenarnya. Jadi jangan menjadikan Kepolisian dan Kejaksaan sebagai ‘tempat sampah’ karena tujuannya hanya untuk memfitnah pribadi-pribadi tertentu dan merusak nama baik Pemkab Alor. Kalau memang benar ada dugaan korupsi, silahkan laporkan ke polisi dan jaksa, bahkan ke KPK sekalian. Tapi jangan sekedar mengada-ada tanpa bukti dan fakta karena bisa dilaporkan balik sebagai kasus pemfitnahan,” tandas Bupati Amon Djobo.</p>
<p>Menurut Bupati Amon Djobo, laporan ke Polda NTT dan Kejati NTT saat ini hanya sekedar mencari sensasi dan berlatar belakang kepentingan pribadi. “Jangan karena ada konflik pribadi lalu mau dimanfaatkan oleh oknum yang punya kepentingan politik. Saya tahulah siapa yang ada dibalik ini dan membiayainya,” ungkapnya.</p>
<p>Amon Djobo menjelaskan, pelaksanaan berbagai proyek di Kabupaten Alor sesuai peraturan yang berlaku secara nasional. Ia mengakui adanya keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada beberapa proyek. Namun menurutnya, kontraktor pelaksana telah membayar denda keterlambatannya.<br />
Misalnya, lanjut Amon Djobo, pembangunan RSUD pada tahun anggaran 2020-2021.</p>
<p>“Pembangunan gedung RSUD 3 lantai ini menggunakan rangka baja. Bahannya dari pabrikasi di Surabaya sehingga mengalami keterlambatan. Tapi pekerjaannya sudah selesai. Setelah diperiksa BPK RI, kontraktor pelaksananya sudah membayar denda keterlambatan lebih dari Rp 1 Milyar. Gedungnya sudah diresmikan Pak Gubernur dan sedang digunakan saat ini,” bebernya.</p>
<p>Sedangkan untuk pembangunan 3 Puskesmas, yakni 1) Puskesmas Lamtoka (Kecamatan Alor Timur); 2) Puskesmang (Kecamatan Pereman); dan Puskesmas Airmama (Kecamatan Pantar Tengah) telah diselesaikan kontraktor. “Pekerjaan sudah selesai dan sudah PHO (Purchasing Hand Over/Serah Terima Pertama, red). Namun dihantam badai seroja. Curah hujan yang tinggi dan angin kencang saat itu membuat tanah bergeser,” jelas Amon Djobo.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diadukan ke Polda NTT,Bupati Alor Malah Tuding Keponakannya Sebagai ‘Orang Gila’</title>
		<link>https://redaksi76.com/daerah/diadukan-ke-polda-nttbupati-alor-malah-tuding-keponakannya-sebagai-orang-gila/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 06 Dec 2022 13:13:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=651</guid>

					<description><![CDATA[Kota Kupang,BERITA 76.COM,- Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo dilaporkan oleh keponakan kandungnya, Sius Djobo ke...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Kota Kupang,BERITA 76.COM,- Bupati Kabupaten Alor, Amon Djobo dilaporkan oleh keponakan kandungnya, Sius Djobo ke Polda NTT. Laporan tertulis berupa pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) NTT tersebut terkait pengerusakan hutan mangrove pada 2017 lalu. Menanggapi laporan itu, Amon Djobo balik menuding keponakannya sebagai ‘Orang Gila’.</p>
<p>Bupati Alor, Amon Djobo diadukan Sius Djobo ke Kapolda NTT pada Selasa (6/12/22) pagi melalui selembar surat No.01/LP.POLDA/Mangrove/2022. Surat dengan Perihal: Pengrusakan Mangrove Oleh Bupati Alor itu menyertakan 1 jepitan lampiran. Surat tertanggal 5 Desember 2022 tersebut ditujukan kepada Kapolda NTT di Kupang.</p>
<p>“Bersama dokumen terlampir, saya melaporkan perbuatan Bupati Alor yang merusak mangrove di Kabupaten Alor seluas ratusan meter persegi yang sudah ada laporan masyarakat,” tulis Sius Djobo dalam pengaduannya.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-653" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2022/12/IMG-20221206-WA0025.jpg" alt="" width="680" height="480" /></p>
<p>Menurut Sius Djobo, Bupati Alor telah membuat pernyataan di media online bahwa dari Polda NTT telah melakukan Penyelidikan dan suruh tanam kembali. “Ini pernyataan yang melecehkan kinerja Polda NTT sehingga perlu Polda NTT mengambil sikap terkait pengerusakan mangrove ditindaklanjuti agar hukum benar-benar diadili sesuai peraturan hukum pidana pengrusakan lingkungan hidup dan konservasi laut serta keberlangsungan hidup manusia dan biota laut,” tulisnya.</p>
<p>Sius Djobo yang diminta copian bukti-bukti yang menjadi lampirannya, mengaku tidak memiliki copyan rangkap. “Bukti-bukti lampiran saya sudah kasih ke Polda tadi. Saya tidak punya copiannya,” katanya.</p>
<p>Menurut Sius, setelah membeli lahan tersebut, Bupati Amon Djobo membangun pagar keliling kemudian menggusur pohon-pohon di dalamnya termasuk hutan mangrove di bibir pantai. “Di pagar dari jalan sampai kawasan hutan mangrove. Kemudian digusur pohon-pohonnya dan ditimbun dengan sirtu,” bebernya.<br />
Sementara itu, Bupati Alor, Amon Djobo yang dikonfirmasi Tim Media ini sore tadi membantah adanya pengrusakan hutan mangrove oleh dirinya. Bahkan, Amon Djobo balik menuding keponakan kandungnya, Sius Djobo sebagai ‘Orang Gila’.</p>
<p>“Tanah yang disebut hutan mangrove itu saya beli sudah ada sertifikat (Sertifikat Hak Milik/SHM, red). Kalau masuk kawasan hutan mangrove, tidak mungkin bisa keluar sertifikat (SHM, red). Jadi ‘Orang Gila’ saja yang mau buat laporan seperti itu. Sius itu ‘Orang Gila’ karena stres akibat banyak hutang,” ujar Amon Djobo.</p>
<p>Menurutnya, tanah yang ada Sertifikat Hak Milik, tidak mungkin masuk lokasi hutan mangrove. “Saya beli dari 4 orang tuan tanah yang berbeda baru saya satukan dan pagar keliling. Lebarnya sekitar 30-50 meter dan panjangnya sekitar 175 meter. Semua ada sertifikatnya kok. Hanya orang bodoh yang cari-cari masalah dan laporkan itu,” tandas Amon Djobo.</p>
<p>Menurutnya, saat dikonfirmasi, Ia sedang duduk bersama 2 orang pemilik tanah tersebut. Seorang diantaranya, Darius Lakal diminta untuk berbicara. Dengan nada kesal dan marah, Lakal pun menyatakan bahwa salah satu bidang tanah tersebut adalah miliknya.<br />
“Sebagian tanah itu milik saya dan ada sertifikatnya. Itu kebun dan kandang binatang. Kami jual untuk biaya anak sekolah. Jadi bukan kawasan hutan mangrove. Hanya ‘orang gila’ yang bilang kalau tanah itu masuk kawasan hutan mangrove. Orang bodoh yang tidak mengerti aturan,” Lakal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
