Usai mendapat informasi tersebut, Satuan tim Unit Opsnal pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap IK bersama barang bukti (BB).
Usai mengambil barang terlarang itu, IK menurut AKP Yusuf, selanjutnya membawa paket tersebut dengan menggunakan sepeda motornya.
Namun setibanya di jalan raya Betun-Laran Satuan tim Unit Opsnal langsung menghentikannya dan melakukan penggeledahan atas paket yang dibawa oleh saudara IK dan setelah paketnya dibuka Satuan tim Unit Opsnal menemukan 1 buah klip warna putih bening yang ditempel di dalam baju kaos lengan panjang warna hitam yang mana klip bening tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu, seberat 0,58 gram.
Atas dasar tersebut petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polres Malaka untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyidik pun akhirnya melakukan interogasi terhadap yang bersangkutan.
“Dalam pemeriksaan tersebut, IK mengakui bahwa paket tersebut ditujukan untuk diri nya” tulis Yusuf. ( B76/ardian)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
