<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>POKIR DPRD Ende &#8211; Redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/pokir-dprd-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Aktual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Aug 2025 14:53:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.1</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>POKIR DPRD Ende &#8211; Redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Ende, Dana Sertifikasi Guru TA 2024 Senilai Rp 4,4 Miliar Diduga Digunakan Untuk Pokir DPRD</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/di-ende-dana-sertifikasi-guru-ta-2024-senilai-rp-44-miliar-diduga-digunakan-untuk-pokir-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 13:43:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[.Dana Sertifikasi Guru]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[POKIR DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=7329</guid>

					<description><![CDATA[ENDE, REDAKSI 76. COM,- Dana Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp4,4...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>ENDE, REDAKSI 76. COM</strong></em>,- Dana Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp4,4 Miliar diduga disalahgunakan oleh oknum di internal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, untuk pembayaran biaya proyek-proyek Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Anggota DPRD Ende.</p>
<p>Hal itu diungkapkan salah satu sumber internal di BPKAD Kabupaten Ende pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terkait dana sertifikasi guru.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/images-2.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-7330" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/images-2.jpeg" alt="" width="650" height="433" /></a></p>
<p>“Dana sertifikasi guru triwulan 4 sebesar Rp 4,4 miliar sudah masuk ke rekening daerah, namun digunakan oleh oknum di BPKAD Ende untuk pembayaran proyek Pokir anggota dewan. Sementara untuk tahun anggaran 2025 dua triwulan, dananya sudah langsung ditransver ke rekening guru-guru,“ sebut sumber tersebut, yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.</p>
<p>Sumber tersebut mengungkapkan, bahwa sesungguhnya Pemerintah Pusat (Pempus) sudah mentransver dana tersebut ke rekening Pemda pada bulan Desember 2024. Herannya, dana tersebut sampai saat ini diduga belum masuk ke rekening mereka yang berhak menerimanya.</p>
<p>Ia juga membeberkan, bahwa pengalihan anggaran dana sertifikasi guru itu ketahuan, setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende melakukan pengajuan pencairan ke BPKAD pada tanggal 9 April 2025.</p>
<p>Namun pihak BPKAD Kabupan Ende tak mau menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas PK sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>“Coba kalian wartawan konfirmasi Plt.BPKAD, Kabid Verifikasi dan pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) dikemanakan anggaran serifikasi guru sebesar Rp 4,4 miliar itu ? Dan apakah pengalihan anggaran itu sudah mendapat arahan dari Pj.Bupati dan Pj, Sekda Ende saat itu atau tidak? Ini yang perlu ditelusuri,“ saran sumber tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPC PDI P Ende Jangan Cuma PHP Bupati Yosef Badeoda Dan Masyarakat</title>
		<link>https://redaksi76.com/tak-berkategori/dpc-pdi-p-ende-jangan-cuma-php-bupati-yoseph-badeoda-dan-masyarakat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 24 Apr 2025 06:03:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[POKIR DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5581</guid>

					<description><![CDATA[Kupang, Redaksi 76.com,- Segelintir masyarakat kabupaten Ende saat ini mengapresiasi sikap politik Dewan Pengurus Cabang...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Kupang, Redaksi 76.com,- </strong>Segelintir masyarakat kabupaten Ende saat ini mengapresiasi sikap politik Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan yang mengalihkan dana Pokir anggota fraksinya untuk kepentingan pengadaan lahan (TPA) sampah yang baru.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250424_094913_Gallery.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5582" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250424_094913_Gallery.jpg" alt="" width="800" height="621" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250424_094913_Gallery.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250424_094913_Gallery-768x596.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>&#8220;Kita berharap pernyataan itu bukan hanya sekedar janji tanpa ada realisasi alias PHP (Pemberi harapan palsu ) saja kepada bupati Yosef Badeoda maupun masyarakat kabupaten Ende&#8221; ungkap Agustinus Wolo, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang kepada media ini di Kupang pada Rabu (24/4/2025).</p>
<p>Mahasiswa FH Undana kelahiran Ende ini berharap, sikap politik DPC PDI Perjuangan ini bukan bagian dari pencitraan akibat kebijakan Bupati Yosef Badeoda menghapus dana Pokir DPRD Ende yang diduga telah terjadi pelanggaran mekanisme pengajuan dan bisa dikategorikan sebagai kejahatan anggaran.</p>
<p>Menurut Agustinus, jika DPC PDI Perjuangan kabupaten Ende memahami logika pertanggungjawaban APBD secara sederhana maka mestinya dari awal memiliki sikap menolak sebelum Bupati Yosef Badeoda menemukan sendiri indikasi kecurangan itu. Menyerap aspirasi kata Agustinus, sudah merupakan tugas mutlak anggota DPRD namun untuk bisa memasukan kegiatan secara spesifik kedalam dokumen anggaran, merupakan kekuasaan yang berbeda dan tidak bisa disematkan kepada lembaga legislatif.</p>
<p>Selaku kepala daerah, Bupati Yosef Badeoda setiap tahun harus bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan APBD melalui dokumen Pertanggungjawaban Penggunaan APBD, sehingga janggal rasanya jika Bupati juga harus dituntut mempertangungjawabakan kegiatan ataupun prosedsur yang bukan usulannya.</p>
<p>&#8221; Ini namanya jebakan &#8220;Batman&#8221; untuk bupati Yosef Badeoda apabila dikemudian hari ditemukan ada masalah terkait kegiatan yang diusulkan melalui Pokir tidak prosedural maka Bupati bisa ikut terseret &#8220;tandasnya.</p>
<p>Menurut Agustinus, Pokir fraksi PDIP yang rencananya dialihkan untuk TPA sampah baru harus sejalan dengan Rencana Kerja Pemrintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sudah diinput satu minggu setelah Musrenbang dilakukan dan usulan pokir tersebut harus berasal dari daerah pemilihan masing- masing.</p>
<p>Dirinya mencontohkan si A misalnya anggota Dewan dapil 4 (empat) yang meliputi : kecamatan Ndona, Ndona Timur, kecamatan Wolojita, kecamatan Detusoko, Kelimutu, Wolowaru, kecamatan Ndori dan Lio Timur tetapi mengusulkan pokir berada diwilayah di Dapil 1 (satu) kota yang bukan dapilnya. &#8220;Nah, ini yang berbahaya&#8221; tandasnya mengingatkan.</p>
<p>Agustinus meminta bupati Ende, Yosef Badeoda harus hati-hati dalam mengeksekusi pokir dan jika perlu menolak seluruh pokir sebesar Rp 35 miliar. Jika 30 anggota DPRD Ende ngotot dengan dalil bahwa Pokir itu bukan anak haram dan diamanatkan dalam undang-undang maka bupati Yosef Badeoda kata Agustinus, harus menyodorkan surat pernyataan siap bertanggungjawab secara hukum jika ada masalah dikemudian hari kepada 30 anggota DPRD Ende.</p>
<p>&#8220;Saya yakin 30 anggota DPRD Ende tidak berani menandatanganinya, &#8220;tandasnya sambil tertawa lepas.</p>
<p>Pokir kata Agustinus, merupakan program pemerintah bukan hak pribadi anggota DPRD, untuk itu dirinya meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengawasi seluruh prosedur pokir antara lain harus jelas proposalnya, jelas pengajuannya, mekanisme pembahasan anggaran apakah sudah sesuai ketentuan atau belum. Hal ini penting agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dan tidak ada saling sandera antara eksekutif dan legislatif.</p>
<p>Dirinya menyayangkan ada pengalokasian pokir untuk 13 anggota dewan yang belum dilantik dan tidak melakukan reses padahal dari sisi regulasi kegiatan reses atau menyerap aspirasi adalah kegiatan wajib anggota dewan. Bagi anggota DPRD yang tidak melaksanakan kegiatan reses maka anggota tersebut tidak memiliki aspirasi dari masyarakat yang diwakilinya karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dewan.</p>
<p>Reses DPRD itu sendiri dilaksanakan 3(tiga) kali dalam setahun yaitu bulan April, Agustus dan bulan Desember sementara frekwensi pembahasan APBD (murni) dan APBD Perubahan yaitu selambatnya bulan Desember untuk APBD (murni) dan bulan September tahun berjalan untuk APBD Perubahan, sedangkan ketentuan penyampaian pokir DPRD selambatnya 5 (lima) bulan sebelum penetapan APBD. Nah tugas APH kata Agustinus menelusuri apakah ketentuan ini sudah berlaku atau tidak, jangan sampai usulan berupa pokir masuk injry time menjelang penetapannya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hak Interpelasi Tidak Bisa Digunakan Jika Ada Penyalagunaan Keuangan Oleh Dewan</title>
		<link>https://redaksi76.com/tak-berkategori/hak-interpelasi-tidak-bisa-digunakan-jika-ada-penyalagunaan-keuangan-oleh-dewan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Apr 2025 01:19:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[POKIR DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5522</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi 76. Com &#8211; DPRD secara Kelembagaan tidak bisa menggunakan hak konstitusional baik itu...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><strong>Ende, Redaksi 76. Com &#8211; </strong>DPRD secara Kelembagaan tidak bisa menggunakan hak konstitusional baik itu hak angket dan interplasi terhadap Bupati Ende, Yosef Benediktus Badeoda dan Wakil Bupati Dominikus Minggu Mere atas kebijakan efisiensi anggaran dan rencana peninjaun kembali anggaran untuk Pokok-pokok pikiran (Pokir) serta penyesuaian besaran gaji anggota DPRD akibat kondisi keuangan daerah yang memburuk karena dimasa kepemimpinan Pj. Bupati  Agustinus G..Ngasu gagal menaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai target.</p>
<p style="text-align: left;">Kepemimpinan Bupati Badeoda dan wabup Domi Mere saat ini ibarat peribahasa, &#8220;Pipit Yang Makan Padi, Merbah Terbawah Rendong&#8221;  artinya Orang Lain yang membuat Kesalahan dan Mendapat Kesenangan, Orang lain Yang Harus Menanggung Kesusahan.</p>
<p>Pemkab Ende dibawah kepemimpinan Bupati Yosef Badeoda saat ini harus memikul utang sebesar Rp 49 miliar kepada pihak ketiga (kontraktor) yang telah selesai melaksanakan pekerjaan fisik (proyek) dibeberapa instansi warisan pemerintahan Pj. Bupati Agustinus G. Ngasu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250421_092156_WhatsApp-1.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5542" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250421_092156_WhatsApp-1.jpg" alt="" width="800" height="496" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250421_092156_WhatsApp-1.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250421_092156_WhatsApp-1-768x476.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Hal tersebut di tegaskan Bartolomeus Betu Rati, Ketua Aliansi Gerakan Ende Baru kabupaten Ende, melalui rilis yang dikirim ke media ini pada Jumad (18/4/2025).</p>
<p>“Penyataan ngawur, asbun dan abal-abal itu bahwa DPRD Ende bisa menggunakan hak konstitusionalnya, lebih baik banyak membaca literatur tentang Pokir dan hak konstitusional DPRD supaya tidak ngawur dalam berpendapat &#8220;tandasnya menyarankan.</p>
<p>Mantan aktivis PKMRI cabang Jogjakarta ini juga menyarankan kepada anggota DPRD Ende bersikap legowo mendukung kebijakan bupati Badeoda demi untuk kepentingan masyarakat.</p>
<p>Jika bertanding opini  menantang kebijakan bupati yang pro rakyat maka hal itu justru mencederai marwah lembaga DPRD Ende itu sendiri.</p>
<p>Menurut Albert Rati, Bupati memiliki hak menolak pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD yang diatur dalam Undang-Undang jika Pokir itu tidak sesuai dengan RKPD dan RPJMD, dan pihak yang paling bertanggungjawab terhadap penetapan Pokir adalah Ketua DPRD Ende dan Badan Anggaran (Banggar ) karena mereka ini memiliki peran dalam penyusunan Pokir dan penyusunan anggaran DPRD Ende.</p>
<p>Pokir pada dasarnya adalah suatu produk atau usulan yang diperoleh dari hasil reses anggota DPRD yang selanjutnya menghasilkan sejumlah usulan dalam bentuk program yang dijaring dari masing-masing konstituen dari Dapil masing-masing.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0004.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5550" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0004.jpg" alt="" width="800" height="800" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0004.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0004-100x100.jpg 100w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250421-WA0004-768x768.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Dalam PP No.1 tahun 2011 dan PP No.25 tahun 2004 kata Albert, menerangkan bahwa anggota dewan wajib menyerap, menghimpun, menampung, menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang kemudian berdasarkan keberadaan Pasal 55 huruf (a) PP No. 16 tahun 2010 yang mengatur salah satu tugas Banggar DPRD yaitu memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran (Pokir) kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD ) paling lambat 5 (lima) bulan sebelum APBD ditetapkan.</p>
<p>Artinya kata Albert, seorang anggota Dewan harus memahami bahwa penyampaian Pokir adalah tugas Banggar dari hasil reses yang kemudian dikemas dalam bentuk program yang diberi labelisasi dengan<br />
istilah Pokir.</p>
<p>Kedua,disampaikan kepada kepala daerah atau bupati yang kemudian dalam pelaksanannya kepala daerah diwakili oleh TPAD, namun jika mengacu pada makna pasal tersebut,maka penyampaian Pokir disampaikan langsung<br />
kepada bupati selaku kepala daerah karena tidak ada ketentuan yang berbunyi pemerintah atau kepala daerah yang mewakilinya.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5554" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007.jpg" alt="" width="800" height="450" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007-768x432.jpg 768w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250420-WA0007-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Pokir itu lanjut Albert, sebatas saran dan pendapat sehingga dalam konteks hukum, saran dan pendapat tidak bersifat mengikat atau suatu keharusan untuk dilaksanakan oleh bupati selaku kepala daerah dan tidak mempunyai dampak hukum jika usulan Pokir tersebut ditolak dengan alasan tidak melalui mekanisme atau sudah masuk dalam program kerja prioritas eksekutif.</p>
<p>“Sehingga keputusan menerima atau menolak usulan Pokir tersebut menjadi haknya Bupati, apalagi jika kita merujuk pada ketentuan PP No.12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib)  DPRD Pasal 54 yang menegaskan bahwa Banggar DPRD mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa Pokir kepada kepala daerah dalam mempersiapkan RAPBD paling lambat 5 bulan sebelum ditetapkan APBD” tandasnya.</p>
<p>Abert sendiri mengakui bahwa setiap warga diberi ruang oleh negara untuk memberikan pandangan namun seyogianya  harus memiliki korelasi tentang peran dan fungsi antar lembaga yaitu Legislatif dan eksekutif dengan kajian dan analisis yang cerdas sehingga tidak dibilang dungu.</p>
<p>Dari mana DPRD menggunakan hak konstitusi hanya karena bupati Ende, Yosep Badeoda melakukan efisiensi anggaran sesuai arahan pemerintah pusat dan melakukan auidit kinerja dan keuangan disemua intansi termasuk di sekrtariat dewan (Sekwan) dari KKN  agar tercipta pemerintahan yang bebas korupsi dan nepotisme.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Ende Diminta Segera Periksa 13 Anggota DPRD Terkait Dugaan Korupsi Anggaran Pokir TA 2025</title>
		<link>https://redaksi76.com/hukum-kriminal/kejari-ende-diminta-segera-periksa-13-anggota-dprd-terkait-dugaan-korupsi-anggaran-pokir-ta-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Apr 2025 11:46:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Ende]]></category>
		<category><![CDATA[POKIR DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5466</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi 76. Com,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus, red,-) Kejaksaan Negeri (Kejari,-) Ende...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ende, Redaksi 76. Com</strong>,- Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus, red,-) Kejaksaan Negeri (Kejari,-) Ende<br />
diminta segera memanggil dan memeriksa 13 oknum anggota DPRD Kabupaten Ende periode 2024- 2029, terkait dugaan adanya penyimpangan (korupsi, red) pemberian dana Pokir (Pokok-Pokok Pikiran, red,- ) di DPRD Ende Tahun Anggaran 2025.</p>
<p>Permintaan itu disampaikan Emanuel Kunu Ndopo, tokoh adat (Mosalaki, red,-) Wolofeo Detusoko pada Minggu, 13 April 2025, menanggapi dugaan penyimpangan pemberian anggaran Pokir 13 Anggota DPRD Ende.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/download.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5438" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/download.jpeg" alt="" width="299" height="168" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/download.jpeg 299w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/download-400x225.jpeg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/download-250x140.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 299px) 100vw, 299px" /></a></p>
<p>“Permintaan pemeriksaan terhadap 13 Anggota DPRD Ende ini bukan karena faktor suka atau tidak suka, tetapi murni tindakan pencegahan korupsi sesuai Surat Edaran dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK),“ jelasnya sambil menyodorkan SE KPK itu kepada media ini.</p>
<p>Menurut Emanuel Kunu, pemeriksaan terhadap 13 oknum anggota DPRD Ende itu urgen, karena mereka diduga menerima dana Pokir tanpa bekerja dan bukan hak mereka.</p>
<p>Musyawarah Pembangunan (Musrenbang) di wilayah Kabupaten Ende terjadi di bulan Maret-April 2024. Sementara 13 anggota DPRD Ende baru dilantik pada Bulan Agustus 2024.</p>
<p>Lalu jika mereka menerima dana Pokir, maka pertanyaannya menurut Emanuel adalah, itu dari hasil kerja reses yang mana? Hal ini, katanya, dapat dinilai atau diduga hasil rekayasa (fiktif, red), karena di Bulan Maret-April 2024, 13 orang itu belum resmi menjadi anggota DPRD Ende.</p>
<p>“Jadi, diduga (mereka) sudah ada niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Padahal mereka tahu mereka belum resmi jadi Anggota DPRD Ende saat itu dan belum kerja. Dan Kejari Ende perlu periksa mereka terkait ini,” tegas Emanuel.</p>
<p>Anggota DPRD Ende periode 1999- 2004 dari PDI Perjuangan itu juga menjelaskan, SE KPK Nomor II Tahun 2024 tentang pencegahan korupsi, khususnya terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2025 dan APBD perubahan tahun anggaran 2024, point kedua secara gamplang menyebut bahwa usulan dalam proses perencanaan berasal dari masyarakat melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang,red,-), dari Perangkat Daerah dan dari anggota DPRD berupa Pokir hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).</p>
<p>“Jika merujuk pada SE KPK tahun 2024, bisa saja 13 anggota DPRD Ende tidak memenuhi syarat proses penyusunan pokok pikiran (Pokir, red) dalam APBD ditahun berjalan, karena mereka ini baru dilantik pada bulan Agustus 2024. Sementara Musrenbang sendiri sudah dilakukan pada awal tahun 2024 yaitu bulan Maret – April 2024. Artinya 13 orang ini belum resmi menjadi anggota DPRD dan diakui oleh negara dan undang-undang, mereka masih menjadi rakyat biasa kok,“ kritiknya lagi.</p>
<p>Lebih lanjut, Emanuel meminta Bupati Ende, Yoseph Badeoda untuk mempertimbangkan dan selektif dalam merealisasikan Pokir DPRD Ende, apalagi yang tidak memenuhi proses penyusunan APBD. Juga perlu dibatasi demi memastikan program kerja Pemkab Ende ditengah efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo.</p>
<p>“Ini berbahaya dan bisa masuk bui (penjara, red), karena pokir milik 13 anggota DPRD ini, karena mengesampingkan proses. Pokir memiliki tujuan mulia yaitu dapat membantu pemerintah daerah Kabupaten Ende pada pembangunan daerah, namun di lapangan kerap sarat tindakan melawan hukum, dengan mengesampingkan proses penyusunan APBD dalam tahun berjalan,” tegasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
