<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kejaksaan Negeri Ende &#8211; redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/kejaksaan-negeri-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Actual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 26 Aug 2025 13:20:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Kejaksaan Negeri Ende &#8211; redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Memperkuat Kepastian Hukum, PT Pegadaian Area Ende melakukan MOU dengan Kejaksaan Negeri Ende</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/memperkuat-kepastian-hukum-pt-pegadaian-area-ende-melakukan-mou-dengan-kejaksaan-negeri-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 26 Aug 2025 13:16:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Peristiwa]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[PT. Pegadaian area Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=7824</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi 76. com,  Guna memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola yang baik, PT....]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Ende, Redaksi 76. com,  </strong>Guna memperkuat kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola yang baik, PT. Pegadaian Area Ende melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 26 Agustus 2025 bertempat di Kantor PT Pegadaian Ende.</p>
<p>Hadir dalam acara tersebut Deputi Bisnis PT Pegadaian Area Tegal, I Gede Anom Sastrawan, S.E., M.M beserta Kepala Pimpinan Pegadaian Cabang Wolowona, I Gusti Kade Duwiarsana, Kepala Pimpinan Pegadaian Cabang Ende Stanley K. Bisinglasi, serta Kepala Pimpinan Pegadaian Syariah Miftahurrahman beserta jajarannya sementara itu dari pihak Kejaksaan Negeri Ende nampak hadir Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Adi  Rifani, S.H, M.H. beserta PLT Kasi Datun, Dewa Kadek Dwi Naro Sigito, S.H. serta Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ende, Nanda Yoga Rohmana, S.H., M.H. beserta jajarannya.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250826-WA0018-1.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-7829" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250826-WA0018-1.jpg" alt="" width="511" height="283" /></a></p>
<p>Deputi Bisnis PT. Pengadaian Area Tegal,<br />
I Gede Anom Sastrawan, S.E., M.M pada kesempatan tersebut menuturkan kerja sama ini dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi oleh PT. Pegadaian terutama pada bidang fidusia yang perlu mendapat respon dari Kejaksaan Negeri Ende karena menyelamatkan uang negara.</p>
<p>&#8221; MOU nanti akan berhubungan dengan masing-masing pinca di Kabupaten Ende&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejaksaan Negeri Ende Dalami Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kobaleba</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/kejaksaan-negeri-ende-dalami-dugaan-penyalahgunaan-dana-desa-di-desa-kobaleba/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Jul 2025 05:46:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Dalami Dugaan Penyalahgunaan]]></category>
		<category><![CDATA[Dana Desa]]></category>
		<category><![CDATA[di Desa Kobaleba]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=7194</guid>

					<description><![CDATA[Redaksi76.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi awal terkait...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Redaksi76.com –</strong> Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap informasi awal terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Kobaleba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur.</p>
<p>Dugaan penyelewengan ini mencuat berdasarkan hasil temuan Badan Pengawas (Banwas) Kabupaten Ende yang mencatat adanya indikasi kerugian negara senilai lebih dari Rp244 juta, yang berlangsung sejak tahun 2019 hingga saat ini.</p>
<p>Kepastian mengenai langkah awal penanganan kasus tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Ende, Nanda Yoga Rohmana, SH, MH.</p>
<p>Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada media ini pada Jumat, 25 Juli 2025, Nanda membenarkan bahwa Kejaksaan telah menerima informasi terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa di Desa Kobaleba.</p>
<p>“Pemanggilan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait direncanakan akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus. Saat ini, proses masih dalam tahap pemetaan informasi awal,” ujar Nanda dalam pesan singkatnya.</p>
<p>Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ende, Adios Yosafat Muda, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi terkait dugaan penyalahgunaan dana desa sebagaimana disebutkan dalam hasil temuan Banwas.</p>
<p>“Saya belum mendapatkan laporan tersebut, akan saya cek terlebih dahulu,” tulis Adios.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Komitmen Tegakan Hukum Secara Akuntabel, Kejaksaan Negeri Ende Musnahkan Barang Bukti 43 Perkara Tindak Pidana</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/komitmen-tegakan-hukum-secara-akuntabel-kejaksaan-negeri-ende-musnahkan-barang-bukti-43-perkara-tindak-pidana/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Jul 2025 10:56:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[43 Perkara Tindak Pidana]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Komitmen Tegakan Hukum Secara Akuntabel]]></category>
		<category><![CDATA[Musnahkan Barang Bukti]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=6981</guid>

					<description><![CDATA[Redaksi76.com &#8211; Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong><a href="http://Redaksi76.com" target="_blank" rel="noopener">Redaksi76.com</a></strong> &#8211; Kejaksaan Negeri Ende, Nusa Tenggara Timur, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 43 perkara tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.</p>
<p dir="ltr">Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Ende pada Selasa, 15 Juli 2025, sebagai manifestasi nyata dari penegakan hukum yang berkeadilan dan akuntabel.</p>
<p dir="ltr">Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkrah sepanjang periode Juli 2024 hingga Juli 2025.</p>
<p dir="ltr">“Kejaksaan Negeri Ende melaksanakan kewenangan eksekutorial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Pasal 30 ayat (1) huruf b dengan jelas memberikan kewenangan kepada kejaksaan untuk melaksanakan putusan hakim dalam perkara pidana, termasuk pemusnahan barang bukti,” ujar Zulfahmi.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan ini juga mengacu pada ketentuan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang memberikan dasar hukum bagi tindakan pemusnahan sebagai bentuk akhir dari proses penegakan hukum pidana.</p>
<p dir="ltr">Adapun 43 perkara yang ditangani mencakup enam kategori tindak pidana, yakni kejahatan seksual (pencabulan dan persetubuhan), perdagangan kosmetik ilegal, narkotika, penganiayaan dan pembunuhan, tindak pidana kelautan dan perikanan, serta pidana umum lainnya.</p>
<p dir="ltr">“Dari total tersebut, perkara kejahatan seksual mendominasi dengan 24 kasus. Sementara itu, satu perkara berkaitan dengan peredaran kosmetik ilegal, tiga perkara narkotika dengan barang bukti berupa ganja seberat <a href="tel:15995">15.995</a> gram, delapan perkara penganiayaan dan pembunuhan, tiga perkara di bidang kelautan dan perikanan, serta empat perkara lainnya termasuk dalam kategori pidana umum,” papar Zulfahmi.</p>
<p dir="ltr">Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 118 potong pakaian, 12 bilah senjata tajam, 66 jenis kosmetik ilegal, serta ganja dengan total berat <a href="tel:15995">15.995</a> gram. Metode pemusnahan dilakukan sesuai dengan karakteristik barang, yakni dengan cara dibakar, diblender, dipotong, serta direndam di dalam air, khusus untuk bahan peledak seperti bom ikan.</p>
<p dir="ltr">Zulfahmi menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bukti konkret kehadiran negara dalam memastikan hukum ditegakkan secara menyeluruh.</p>
<p dir="ltr">“Langkah ini merupakan bagian dari tanggung jawab institusional untuk menjamin bahwa setiap putusan pengadilan dijalankan secara tuntas, sekaligus langkah preventif untuk mencegah barang bukti digunakan kembali secara ilegal dan menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” tegasnya.</p>
<p dir="ltr">Ia menutup pernyataannya dengan harapan agar pemusnahan ini menjadi simbol kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum, serta mendorong terciptanya sistem hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.</p>
<p dir="ltr">“Semoga kegiatan ini memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan menjadi pengingat bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas namun tetap berkeadilan,” pungkasnya.</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis : Arnold Dewa</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jangan Buang Waktu, Kajari Ende,Andi Rifadi Diminta Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Sebesar Rp 49 Miliar Di Pemkab Ende</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/jangan-buang-waktu-kajari-endeandi-rifadi-diminta-segera-tetapkan-tersangka-dugaan-korupsi-sebesar-rp-49-miliar-di-pemkab-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jul 2025 00:13:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar di Pemkab Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=6877</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi 76. Com,&#8211; Dugaan korupsi di kabupaten Ende saat ini ibarat pepatah kuno, “Kalau...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ende, Redaksi 76. Com,</strong></em>&#8211; Dugaan korupsi di kabupaten Ende saat ini ibarat pepatah kuno, “Kalau Kepala Ikan Sudah Busuk Maka Bagian Badan Yang Lain Pun Ikut Busuk Sehingga Perairan Sekitarnya Pun Terasa Amis”.</p>
<p>Bupati Ende,Yosef Badeoda dan Kepala Kejaksaan Ende yang baru, Adi Rifadi saat ini ibarat sedang berada ditengah perairan yang terasa bau amis. Namun pergantian pucuk pimpinan baik pemkab Ende dan  di tubuh kejaksaan negeri Ende seharusnya tidak menjadi jeda dalam upaya penegakan hukum dengan menetapkan tersangka dugaan korupsi anggaran sebesar Rp 49 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alaokasi Umum Spesifik Grand (DAU SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) ke pos anggaran lain di era Penjabat (PJ) bupati,Agustinus Ngasu.</p>
<figure id="attachment_6881" aria-describedby="caption-attachment-6881" style="width: 772px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250707-WA0009.jpg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-6881" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250707-WA0009.jpg" alt="" width="772" height="624" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250707-WA0009.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250707-WA0009-768x621.jpg 768w" sizes="(max-width: 772px) 100vw, 772px" /></a><figcaption id="caption-attachment-6881" class="wp-caption-text">Meridian Dewanta</figcaption></figure>
<p>Permintaan tersebut disampaikan koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT, Merdian Dewanta,S.H melalui rilis yang diterima media ini pada Senin (7/7/2025).</p>
<p>Menurut Merdian, dengan dilantiknya Adi Rifani, S.H., M.H. sebagai Kajari Ende yang baru, publik menggantungkan harapan besar agar proses hukum yang sudah terang-benderang ini tidak berhenti setengah jalan.</p>
<p>“Iya dong, Kajari Adi Rifani sebagai kepala kejaksaan Ende yang baru berani meneruskan proses penegakan hukum oleh mantan kajari, Zulfahmi dengan menetapkan tersangka nya,apalagi kasusnya telah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Ende Nomor PRINT -03/N.3.14/FD.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 &#8220;tandasnya.</p>
<p>Mutasi pejabat kejaksaan kata Merdian adalah hal lumrah, dan keputusan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang tertuang dalam SK Nomor 353 tertanggal 4 Juli 2025 memang bagian dari penyegaran internal. Namun di balik kebijakan administratif itu, ada tanggungjawab besar yang kini berpindah ke tangan Adi Rifadi.</p>
<p>“ Kajari Adi Rifadi bukan hanya mewarisi jabatan, tapi juga mewarisi kasus besar yang kini tengah menjadi sorotan publik dan media dugaan korupsi anggaran 2024 Pemkab Ende “ tandasnya.</p>
<p>Menurut Meridian, dana DAK dan DAU adalah dana rakyat yang diperuntukan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur,bukan untuk diputar jadi mesin pengayaan diri oknum-oknum tak bertanggungjawab. Fakta bahwa 20 -an pimpnan organisasi perangkat daerah (OPD) dan dinas strategis sudah diperiksa, termasuk kepala dinas Kesehatan, kepala dinas<br />
Pendidikan dan Kebudayaan, kepala dinas PUPR, kepala dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, serta Plt. kepala dan mantan Plt. BPKAD beserta Kabid Anggaran BPKAD, mantan Penjabat (Pj)<br />
bupati Ende menunjukkan bahwa kasus ini mempunyai akar yang dalam.</p>
<figure id="attachment_6883" aria-describedby="caption-attachment-6883" style="width: 381px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/images.jpeg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-6883" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/images.jpeg" alt="" width="381" height="386" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/images.jpeg 381w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/07/images-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 381px) 100vw, 381px" /></a><figcaption id="caption-attachment-6883" class="wp-caption-text">Adi Rifadi</figcaption></figure>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Ende Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Di BPKAD Ende Terkait Korupsi Rp 49 Miliar</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/polres-ende-diminta-usut-dugaan-pemalsuan-dokumen-di-bpkad-ende-terkait-korupsi-rp-49-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 May 2025 02:34:36 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=6076</guid>

					<description><![CDATA[Ende,Redaksi 76. Com,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende diminta segera melakukan penyelidikan dugaan tindak...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ende,Redaksi 76. Com</strong></em>,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ende diminta segera melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan pencatutan nama Kejaksaan,Kepolisian,KPK,dan DPRD oleh oknum pejabat BPKAD melalui surat Nomor : BPKAD.900/391/X/2024 perihal penyampian kembali dokumen pengajuan LS kepada kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) kabupaten Ende. Pihak kejaksaan sendiri mengaku tidak pernah menerima undangan mengikuti pertemuan khusus tanggal 3 September 2024 dengan Pemerintah, KPK, Kepolisian, Dandim dan DPRD terkait dengan pencairan anggaran itu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_163811_Chrome.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5844" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_163811_Chrome.jpg" alt="" width="601" height="794" /></a></p>
<p>Permintaan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (kajari), Zulfahmi,S.H,M.H saat menggelar konfrensi pers dengan awak media pada Selasa (20/5/2025). Dirinya meminta pelaku pencatutan nama kejaksaan di proses hukum.</p>
<p>“Saya pastikan bahwa kami tidak pernah diundang mengikuti pertemuan tanggal 3 September 2024 atau diskusi tentang pencairan dan memang tidak ada kaitannya. Kami minta pihak kepolisian untuk segera melakukan proses hukum karena itu kewenangnya”tandasnya.</p>
<p>Kajari Zulfahmi menegaskan kepada penyidik Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales Siga yang biasa disapa Charles sudah mengakui bahwa surat itu dibuat atas inisiatifnya sendiri dan dengan sadar mengirim surat itu ke dinas Pendidikan dan Kebudayaan padahal seluruh dokumen pengajuan pencairan dari seluruh OPD itu sudah lengkap, tetapi hanya karena dana sebesar Rp 49 miliar itu sudah telah digunakan untuk pembayaran ke pos lain maka muncullah ide dan alibi-alibi mengeluarkan surat dengan syarat harus ada remondasi dari BPJ.</p>
<p>Surat itu lanjut Kajari Zulfahmi, sifatnya menakut-nakuti dengan mencatut nama KPK, Kejaksaan, Kepolisian dan Dandim sehingga pihak BUD tidak berani melakukan pembayaran.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5973" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg" alt="" width="800" height="1066" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner-768x1023.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Menurut Kajari Zulfahmi, surat itu dibuat  berdasarkan supervisi KPK dan apabila bendahara umum daerah (BUD) melakukan pencairan maka pihak BUD dianggap turut serta melakukan tindak pidana korupsi apabila terjadi korupsi dalam proyek tersebut.</p>
<p>Setelah menerima surat itu,pihak BUD kata kajari Zulfahmi, tidak berani melakukan pencairan padahal dokumenya pengajuan pancairan dari OPD sudah lengkap.</p>
<p>Kajari Zulfahmi menegaskan dalam penyelidikan ditemukan fakta perbuatan Plt. kepala BPKAD Cs hanya mencari-cari alasan pembenar untuk tidak melakukan pembayaran terhadap dana DAK,DAU SG sebesar Rp 49 milliar kepada kontraktor dengan mengeluarkan surat itu.</p>
<p>“Surat itu dibuat berdasarkan inisiatif sendiri. Kami akan dalami lagi dan<br />
melakukan konfortir dengan para pihak, ini fakta sementara hasil penyelidikan “ paparnya.</p>
<p>Pencairan uang proyek dilingkungan pemerintah itu kata kajari Zulfahmi, biasanya tidak memerlukan rekomondasi khusus dari Badan Pengadaan barang dan Jasa (BPJ), tetapi berdasarkan regulasi yang berlaku seperti SP2D, SPJ dan lain-lain yang mengatur pencairan dana proyek. Disini PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen memiliki peranan atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam proyek.</p>
<p>PPK diberi wewenang oleh negara untuk mengambil keputusan dan atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran negara.</p>
<p>“Akibat dari surat itu BUD tidak berani melakukan pencairan karena isi surat itu si Charles menguraikan berdasarkan supervisi KPK dan apabila dicairkan maka ada perbuatan turut serta melakukan korupsi apabila terjadi korupsi dalam proyek tersebut. Jadi ini yang menjadi dasar pihak BUD tidak berani melakukan pencairan&#8221; tandas Kajari Zulfahmi.</p>
<p>Ditempat terpisah Kapolres Ende,AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika,S.H,<br />
S.I.K,M.H menegaskan pihaknya tidak pernah mengikuti pertemuan khusus yang membahas materi seperti isi surat itu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-5.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-6081" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-5.jpeg" alt="" width="473" height="648" /></a></p>
<p>Pada acara yang diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten Ende yang dihadiri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menurut kapolres Joni Mahardika, pihak kepolisian saat itu diwakili oleh anggota Reskim dan dalam pertemuan itu tidak ada agenda yang membahas seperti yang tertera dalam disurat BPKAD itu.</p>
<p>“ Ngga (tidak) benar itu ade. Pada saat acara di pemda yang dihadiri KPK dengan mengundang instansi lainnya, kalau dari Polres diwakili anggota reskrim,tidak ada membahas seperti di surat tersebut “tulis Kapolres Joni Mahardika yang dikirim melalui pesan<br />
WhatsAppnya.</p>
<p>Mantan Plt. BPKAD pemerintah kabupaten Ende, Fransisko Versailes Siga yang dikonfirmasi melalui sambungan telephon selelurnya menegaskan surat tersebut tandatangani olehnya namun konsep/drafnya dibuat oleh Filomena Irene Ipi, sekertaris BPKAD dengan Rofinus bagian Verifikasi atas perintah Pj. Bupati Agustinus G. Ngasu saat itu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-1.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-6082" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-1.jpeg" alt="" width="415" height="739" /></a></p>
<p>&#8220;Memang benar selaku Plt. BPKAD saya yang menandatanginya namun konsepnya dari ibu Filomena Ipi dan pak Rofinus bagian Verifikasi atas perintah Pj. Bupati ade, itu pengakuan saat dikonfortir oleh jaksa&#8221; tandasnya.</p>
<p>Dirinya mengakui tidak ikut dalam pertemuan khusus tanggal 3 September 2024 itu sehingga surat supervisi dari KPK itu hanya mereka yang mengetahui.</p>
<p>&#8220;Kenapa harus poles- poles lagi, kalau mau dikejar siapa yang konsep surat itu, yang tahu surat supervisi KPK dan pertemuan itu mereka dan waktu itu saya belum Plt, bagaimana saya yang dikejar ?&#8221; tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Catut Nama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Kejari Ende Diminta Usut Dugaan Surat Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/diduga-catut-nama-kpk-kejaksaan-dan-kepolisian-kejari-ende-diminta-usut-dugaan-surat-pemalsuan-dokumen-pengajuan-ls-di-bpkad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 22:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[Ende,Redaksi 76.com, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ende,Redaksi 76.com</strong></em>, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat Pengajuan Lunas (LS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD)<br />
kabupaten Ende Nomor BPKAD.900/391/XI / 2024, tanggal 07 November 2024 perihal penyampaian kembali Dokumen LS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan<br />
kebudayaan cq Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5973" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg" alt="" width="800" height="1066" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner-768x1023.jpg 768w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Pasalnya, dalam surat itu BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) diminta untuk tidak boleh melakukan proses pembayaran bagi semua paket pekerjaan baik yang melalui pelelangan,penunjukan langsung (PL) maupun swakalola tanpa dilengkapi dengan rekomondasi dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).</p>
<p>Jika BPKAD selaku BUD tetap<br />
melakukan pembayaran maka BUD/Kuasa BUD, demikian konsiderans bunyi surat itu,dianggap turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.</p>
<p>Sementara point (2) surat itu menegaskan, terkait dengan hal tersebut KPK kembali melalui surat Nomor :B/6847 KSP.00/70-76/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: Pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD tahun anggaran 2025 jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pemeriksaan investigasi.</p>
<p>Surat berlogo pemerintah kabupaten Ende ini dikeluarkan oleh Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales, menindaklanjuti pertemuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah kabupaten Ende bersama Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, DPRD terkait proses pelaksanaan pembangunan kabupaten Ende mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pembiayaan.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5988" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg" alt="" width="540" height="579" /></a></p>
<p>“Jika Forkompinda ikut andil dalam keputusan itu, mengapa saat ini Kejari Ende, Zulfahmi melakukan proses penyelidikan dugaan penyalagunaan wewenang atas pengalian anggaran sebesar Rp 49 miliar yang mestinya dibayarkan kepada kontraktor tetapi digunakan untuk pos anggaran lain. Terus bagaimana dengan dokumen pengajuan LS yang sudah dinyatakan lengkap, kenapa pihak BPKAD sampai saat ini tidak melakukan pembayaran juga ? maka yang perlu ditelusuri keabsaan surat itu karena dibuat tidak ada tembusan kepada pihak-pihak terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD ) yang ikut dalam pertemuan khusus itu” demikian penegasan Arnol Toda salah satu tokoh muda NTT yang berdomisili di Jakarta.</p>
<p>Arnol menduga ada pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor Ende yang bertujuan untuk penipuan atau tindakan lain yang merugikan orang lain.</p>
<p>Para pelaku ini katanya, dapat jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain pasal tersebut, para pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p>Pencatutan nama Kejaksaan atau Kepolisian adalah pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi dam membahayakan kepentingan publik. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp-nya, Arnol mengirim surat BPKAD itu kepada tim media ini.</p>
<p>Surat tersebut kata Arnol dibuat tanpa ada tembusan, padahal tembusan menurutnya sangat penting karena berfungsi menginformasikan bahwa surat itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende agarpara pihak ini juga harus mengetahui isinya.</p>
<p>Tembusan surat itu sifatnya memperluas penyebaran informasi,<br />
meningkatkan transparansi, memudahkan koordinasi, dan menjaga Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende tetap terinformasi dan juga berfungsi sebagai bukti bahwa informasi hasil pertemuan itu telah disampaikan.</p>
<p>Sebagai pejabat negara, Arnol yakin bahwa ASN yang bekerja di lingkungan BPKAD kabupaten Ende telah memahami fungsi utama surat menyurat terutama tembusan yang merupakan bagian penting dalam penyebaran informasi kepada pihak-pihak yang memang harus mengetahui isi surat itu selain penerima dalam hal ini Dinas P dan K.</p>
<p>“Hal ini juga untuk memastikan bahwa, jika benar Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende yang ikut dalam pertemuan khusus itu maka mereka juga harus mendapatkan informasi yang sama dan akurat, tapi jika tidak ada tembusan, maka kuat dugaan ada rekayasa dengan mencatut nama Forkompinda “ tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Ende Diminta Menjerat Pelaku Kasus Rp 49 Miliar Dengan Pasal Penyalagunaan Wewenang</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/kajari-ende-diminta-menjerat-pelaku-kasus-rp-49-miliar-dengan-pasal-penyalagunaan-wewenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 00:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5840</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta,Redaksi 76.com,.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, S.H, M.H diminta serius menangani kasus dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jakarta,Redaksi 76.com</strong></em>,.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, S.H, M.H diminta serius menangani kasus dugaan kejahatan anggaran dan penyalagunaan wewenang atas pengalihan anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- oleh pemerintahan dimasa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Agustinus G Ngasu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250417_133147_WhatsApp.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5501" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250417_133147_WhatsApp.jpg" alt="" width="469" height="684" /></a>Permintaan tersebut disampaikan Dominikus Taran salah satu aktivis Peduli Membangun NTT yang dikirim melalui pesan whatsApp nya kepada tim media ini pada Rabu, (8/5/2025).</p>
<p>Menurutnya, tindakan pengalihan anggaran  bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalagunaan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan dapat dijerat dengan Undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425, dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor ).</p>
<p>Untuk itu dirinya meminta  Kajari Ende, Zulfahmi,  menjerat para pelaku  dengan pasal- pasal tersebut. Selain menjerat pelaku kejahatan, Kejari Zulfahmi diminta transparan dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikannya ke publik. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir tentang  proses penanganan dugaan penyalagunaan anggaran miliaran tersebut.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-3.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5842" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-3.jpeg" alt="" width="678" height="452" /></a></p>
<p>“Kita minta Kajari Zulfahmi, serius mengusut dugaan korupsi itu dan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya ke publik. Kasus ini mencuat setelah Kejari, Zulfahmi  mengundang awak media melakukan konfrensi pers “ tandasnya.</p>
<p>Tindak pidana korupsi kata Dominikus, merupakan salah satu tindak kejahatan tingkat tinggi (<strong><em>ordinary crime),</em> </strong>karena perilaku tindak pidana korupsi itu  bukan hanya merugikan keuangan negara melainkan juga merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Pengalihan dana sebesar Rp 49 miliar ke pos pembayaran lain, menurut Dominikus, pasti dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan otiritas dalam pengambil keputusan. Jabatan dan kewenangan yang dimilki membuat oknum pejabat pemerintah di kabupaten Ende  memilki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalagunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dominukus pun menguraikan, tabiat mengalihkan dana tersebut bisa juga di pidana sesuai  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5843" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg" alt="Ilustrasi" width="800" height="449" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-768x431.jpg 768w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a> ilustrasi</p>
<p>Didalam Pasal 421 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja.</p>
<p>Sementara itu pasal 424 KUHP dan pasal 425 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja yang tidak diatur dalam pasal sebelumnya.</p>
<p>“Jadi Kejaksaan Negeri Ende bisa langsung membawa dugaan penyalagunaan wewenang ini ke ranah pidana, karena tindakan pengalihan dana itu adalah tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu dan melawan hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum. oknum yang melakukan pengalihan itu sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan pengalihan&#8221; tandasnya.</p>
<p>Tindakan pengalihan anggaran ini  sudah merugikan rekanan dan merupakan tindakan <em>abuse of</em> <em>power</em>, penyalagunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan pihak lain dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau individu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
