<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Ini Penjelasan &#8211; Redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/ini-penjelasan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Aktual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Nov 2025 04:16:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Ini Penjelasan &#8211; Redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ADPRD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Penyesuaian ADD Sebesar 6 Juta Lebih per Desa, Ini Penjelasan Bupati Ende.</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/adprd-minta-pemerintah-tinjau-kembali-kebijakan-penyesuaian-add-sebesar-6-juta-lebih-per-desa-ini-penjelasan-bupati-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 04:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ADPRD Minta Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebesar 6 Juta Lebih per Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau Kembali Kebijakan Penyesuaian ADD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=8824</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi76.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Ende, <a href="http://Redaksi76.com" target="_blank" rel="noopener">Redaksi76.com</a> –</strong> Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Ende pada Senin, 3 November 2025.</p>
<p dir="ltr">Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende, Anselmus Kaise, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I.</p>
<p dir="ltr">Fokus pembahasan RDP kali ini adalah menindaklanjuti surat edaran Bupati Ende terkait kebijakan penyesuaian transfer Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp<a href="tel:6114973">6.114.973</a> per desa untuk Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="ltr">Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga stabilitas dan kekuatan fiskal daerah, khususnya pada saat penyaluran ADD tahap kedua.</p>
<p dir="ltr">Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari para legislator. Salah satu pandangan kritis disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Ende dari Fraksi PKB, Nikolaus Bhuka, S.H.</p>
<p dir="ltr">Dalam kesempatan tersebut, Nikolaus menilai bahwa langkah pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian ADD terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di tingkat desa.</p>
<p dir="ltr">“Desa merupakan urat nadi pembangunan. Kebijakan penyesuaian ADD bukanlah langkah yang tepat saat ini. Keputusan yang diambil secara terburu-buru berpotensi menimbulkan pelampauan batas kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan kesewenang-wenangan,” tegas Niko.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah seharusnya dapat ditempuh melalui efisiensi belanja pemerintah, bukan dengan mengurangi alokasi dana untuk desa.</p>
<p dir="ltr">“Pemerintah sebaiknya memangkas biaya perjalanan dinas yang tidak urgen, mengurangi kegiatan seremonial, serta menekan belanja daerah yang kurang prioritas seperti pengadaan sounsistem daerah dan renovasi Stadion Marilonga. Langkah-langkah tersebut lebih sesuai dengan prinsip efisiensi dan kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Niko menekankan bahwa desa memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan daerah dan menjadi barometer kemajuan nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi melemahkan kapasitas desa perlu ditinjau kembali secara matang.</p>
<p dir="ltr">Ia juga berharap agar Bupati Ende mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan aspirasi PPDI dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">“Pengurangan ADD bukan satu-satunya pilihan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemerintah harus mencari alternatif lain tanpa menjadikan desa sebagai korban kebijakan,” tutupnya.</p>
<p dir="ltr">RDP tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD dan PPDI untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi konstruktif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan pembangunan di tingkat desa.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi tim media melalui sambungan gawenya menjelaskan hal tersebut bukan kebijakan tetapi penegakan aturan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak ada pemotongan ataupun pengurangan. Yang ada adalah koreksi penghitungan ADD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak koreksi maka Pemerintah akan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara&#8221;,tutupnya</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, Bupati Tote berharap agar pemerintah Desa dapat mendiskusikan persoalan ini dengan pemkab melalui dinas teknis terkait.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita minta Pemdes datang diskusi dengan pihak Dinas terkait sehingga tidak terjadi salah persepsi&#8221;pintanya</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis: Arnold Dewa</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Terkait Volume Pengerjaan Jalan Jalur Jala senga-Otogedu, Ini Penjelasan Kadis PUPR Ende</title>
		<link>https://redaksi76.com/tak-berkategori/terkait-volume-pengerjaan-jalan-jalur-jala-senga-otogedu-ini-penjelasan-kadis-pupr-ende-2/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 Aug 2024 07:39:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tak Berkategori]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Kadis PUPR Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Terkait Volume Pengerjaan Jalan Jalur Jala senga-Otogedu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=3703</guid>

					<description><![CDATA[redaksi76.com &#124;&#124; Ende &#8211; Masyarakat Desa Watukamba, Otogedu Dan Detuwulu di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>redaksi76.com || Ende &#8211;</strong> Masyarakat Desa Watukamba, Otogedu Dan Detuwulu di Kecamatan Maurole, Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), pertanyaakan volume peningkatan ruas jalan Jalur Jala Senga &#8211; Otogedu.</p>
<p>Munculnya pertanyaan tersebut disebabkan volume pengerjaan jalan dimaksud tidak dijelaskan pada papan proyek yang dipasang di lokasi pengerjaan.</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR), Kabupaten Ende, Mustakim Mberu yang ditemui tim media ini di ruangan kerjanya, Senin, 05 Agustus 2024 menjelaskan, volume pengerjaan jalan tersebut adalah 2.8 Kilo Meter (KM).</p>
<p>&#8220;Panjang rusa jalan Jala senga-Otogedu adalah 5.86 KM. Karena dengan keterbatasan anggaran sehingga tahun ini kita hanya kerjakan 2.6 KM, sisanya masi 3.06 KM&#8221;,ungkapnya</p>
<p>Terkait dengan yang belum dikerjakan tersebut, Kadis Mustakim menjelaskan bahwa akan diupayakan oleh pemerintah.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
