<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Dugaan korupsi Rp 49 Miliar &#8211; redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/dugaan-korupsi-rp-49-miliar/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Actual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Jun 2025 03:29:37 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>Dugaan korupsi Rp 49 Miliar &#8211; redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Mantan Pj. Bupati Ende, Agustinus G Ngasu Patut Bertanggung Jawab Atas Pengalihan Anggaran Rp 49,8 Miliar</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/mantan-pj-bupati-ende-agustinus-g-ngasu-patut-bertanggung-jawab-atas-pengalihan-anggaran-rp-49-8-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Jun 2025 02:18:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Lintas Nusantara]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=6285</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta, Redaksi76.com,- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G.Ngasu patut bertanggung jawab atas kebijakan pengalihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jakarta, Redaksi76.com</strong></em>,- Mantan Penjabat (Pj) Bupati Ende, Agustinus G.Ngasu patut bertanggung jawab<br />
atas kebijakan pengalihan dana sebesar Rp 49,8 miliar yang besumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifikasi Grand (SG) dan Dana Alokasi Umum (DAU) pasalnya saat itu beliau merupakan pucuk pimpinan dalam pemerintahan kabupaten Ende yang bertanggung jawab atas penggunaan APBD dan mengawasi penggunaan keuangan daerah secara efisien dan efektif serta memastikan penggunaan sumber daya keuangan dan aset daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<figure id="attachment_6289" aria-describedby="caption-attachment-6289" style="width: 707px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250601-WA0033.jpg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-6289" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/IMG-20250601-WA0033.jpg" alt="" width="707" height="659" /></a><figcaption id="caption-attachment-6289" class="wp-caption-text">Meridian Dewanta</figcaption></figure>
<p>Pernyataan tersebut disampaikan, Meridian Dewanta Dado, S.H, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) wilayah NTT / TPDI –NTT/ Advokad PERADI, melalui presrilis yang diterima media ini pada hari Minggu (1/6/2025) pukul 19.40 wita.</p>
<p>Dalam rilisnya itu¸ Meridian menegaskan, pengalihan  anggaran senilai Rp 49,8 miliar di kabupaten Ende tahun anggaran 2024 tidak perlu terjadi jika Pj.Bupati Agustinus G. Ngasu selaku pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Daerah benar-benar<br />
menjalankan tupoksinya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Selaku Penjabat Bupati, Agustinus G. Ngasu adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah yang mempunyai kewenangan antara lain, yaitu menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan keuangan daerah, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak terkait pengelolaan keuangan daerah yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/<br />
atau masyarakat, menetapkan kebijakan pengelolaan APBD dan melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan “ tulisnya.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/49M.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-6290" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/49M.jpg" alt="" width="800" height="757" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/49M.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/06/49M-768x727.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Dalam melaksanakan kekuasaan, tulis Meridian, Pengelolaan Keuangan Daerah di kabupaten Ende, Pj.Bupati Agustinus G. Ngasu melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya berupa perencanaan, penganggaran, pelaporan dan pertanggung jawaban serta pengawasan keuangan daerah kepada pejabat perangkat daerah yang terdiri atas Sekertaris Daerah selaku koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku Pengguna anggaran (PA).</p>
<p>Menurut Merdian, atas perbuatan dugaan penyalagunaan wewenang itu maka tanggal ( 27 /3/2025) , Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, S.H, M.H telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : PRINT-04/N.3.14/Fd.1/03/2025 sebagai dasar untuk mencari bukti-bukti atau keterangan yang menunjukkan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengalihan anggaran senilai Rp. 49,8 miliar yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).</p>
<p>Tim Kejaksaan Negeri Ende tulis Merdian, menemukan fakta bahwa anggaran senilai Rp.49,8 miliar yang semestinya dibayarkan kepada para rekanan atas proyek fisik dan non-fisik tahun anggaran 2024 yang telah rampung dengan realisasi 100 persen itu, justru dialihkan untuk membayar item kegiatan lainnya seperti gaji DPRD Ende, gaji PPPK, belanja rutin, dan alokasi dana desa yang seharusnya menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).</p>
<p>Dalam pemeriksaan awal oleh pihak Kejaksaan Negeri Ende, Plt Kepala BPKAD Kabupaten Ende Fransisco Versailes Siga, mengakui bahwa rincian alokasi dana yang dialihkan, yaitu :<br />
● Gaji dan Tunjangan DPRD Kabupaten Ende untuk periode Mei hingga Desember 2024 sebesar Rp.8.613.021.295,-;<br />
● Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2022 dari Juni hingga Agustus 2024 sebesar Rp.7.873.257.641,-;<br />
● Belanja rutin Sekretariat Daerah (Setda) dan Sekretariat DPRD (Setwan) sebesar Rp.17.709.803.070,-;<br />
● Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV Tahun 2024 sebesar Rp.10.968.001.842,-;</p>
<p>BPKAD Kabupaten Ende selaku SKPKD yang melaksanakan pengelolaan keuangan daerah, dengan beberapa kewenangannya sebagaimana tertera dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2O19 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, adalah kewenangan<br />
yang bersumber dari pelimpahan berupa Mandat dari PJ. Bupati Ende, Agustinus Gadja Ngasu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Catut Nama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Kejari Ende Diminta Usut Dugaan Surat Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/diduga-catut-nama-kpk-kejaksaan-dan-kepolisian-kejari-ende-diminta-usut-dugaan-surat-pemalsuan-dokumen-pengajuan-ls-di-bpkad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 22:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[Ende,Redaksi 76.com, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ende,Redaksi 76.com</strong></em>, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat Pengajuan Lunas (LS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD)<br />
kabupaten Ende Nomor BPKAD.900/391/XI / 2024, tanggal 07 November 2024 perihal penyampaian kembali Dokumen LS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan<br />
kebudayaan cq Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5973" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg" alt="" width="800" height="1066" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner-768x1023.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Pasalnya, dalam surat itu BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) diminta untuk tidak boleh melakukan proses pembayaran bagi semua paket pekerjaan baik yang melalui pelelangan,penunjukan langsung (PL) maupun swakalola tanpa dilengkapi dengan rekomondasi dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).</p>
<p>Jika BPKAD selaku BUD tetap<br />
melakukan pembayaran maka BUD/Kuasa BUD, demikian konsiderans bunyi surat itu,dianggap turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.</p>
<p>Sementara point (2) surat itu menegaskan, terkait dengan hal tersebut KPK kembali melalui surat Nomor :B/6847 KSP.00/70-76/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: Pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD tahun anggaran 2025 jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pemeriksaan investigasi.</p>
<p>Surat berlogo pemerintah kabupaten Ende ini dikeluarkan oleh Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales, menindaklanjuti pertemuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah kabupaten Ende bersama Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, DPRD terkait proses pelaksanaan pembangunan kabupaten Ende mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pembiayaan.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5988" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg" alt="" width="540" height="579" /></a></p>
<p>“Jika Forkompinda ikut andil dalam keputusan itu, mengapa saat ini Kejari Ende, Zulfahmi melakukan proses penyelidikan dugaan penyalagunaan wewenang atas pengalian anggaran sebesar Rp 49 miliar yang mestinya dibayarkan kepada kontraktor tetapi digunakan untuk pos anggaran lain. Terus bagaimana dengan dokumen pengajuan LS yang sudah dinyatakan lengkap, kenapa pihak BPKAD sampai saat ini tidak melakukan pembayaran juga ? maka yang perlu ditelusuri keabsaan surat itu karena dibuat tidak ada tembusan kepada pihak-pihak terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD ) yang ikut dalam pertemuan khusus itu” demikian penegasan Arnol Toda salah satu tokoh muda NTT yang berdomisili di Jakarta.</p>
<p>Arnol menduga ada pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor Ende yang bertujuan untuk penipuan atau tindakan lain yang merugikan orang lain.</p>
<p>Para pelaku ini katanya, dapat jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain pasal tersebut, para pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p>Pencatutan nama Kejaksaan atau Kepolisian adalah pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi dam membahayakan kepentingan publik. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp-nya, Arnol mengirim surat BPKAD itu kepada tim media ini.</p>
<p>Surat tersebut kata Arnol dibuat tanpa ada tembusan, padahal tembusan menurutnya sangat penting karena berfungsi menginformasikan bahwa surat itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende agarpara pihak ini juga harus mengetahui isinya.</p>
<p>Tembusan surat itu sifatnya memperluas penyebaran informasi,<br />
meningkatkan transparansi, memudahkan koordinasi, dan menjaga Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende tetap terinformasi dan juga berfungsi sebagai bukti bahwa informasi hasil pertemuan itu telah disampaikan.</p>
<p>Sebagai pejabat negara, Arnol yakin bahwa ASN yang bekerja di lingkungan BPKAD kabupaten Ende telah memahami fungsi utama surat menyurat terutama tembusan yang merupakan bagian penting dalam penyebaran informasi kepada pihak-pihak yang memang harus mengetahui isi surat itu selain penerima dalam hal ini Dinas P dan K.</p>
<p>“Hal ini juga untuk memastikan bahwa, jika benar Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende yang ikut dalam pertemuan khusus itu maka mereka juga harus mendapatkan informasi yang sama dan akurat, tapi jika tidak ada tembusan, maka kuat dugaan ada rekayasa dengan mencatut nama Forkompinda “ tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kajari Ende Diminta Menjerat Pelaku Kasus Rp 49 Miliar Dengan Pasal Penyalagunaan Wewenang</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/kajari-ende-diminta-menjerat-pelaku-kasus-rp-49-miliar-dengan-pasal-penyalagunaan-wewenang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 09 May 2025 00:37:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintah Kabupaten Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5840</guid>

					<description><![CDATA[Jakarta,Redaksi 76.com,.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, S.H, M.H diminta serius menangani kasus dugaan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Jakarta,Redaksi 76.com</strong></em>,.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Zulfahmi, S.H, M.H diminta serius menangani kasus dugaan kejahatan anggaran dan penyalagunaan wewenang atas pengalihan anggaran sebesar Rp 49.808.747.450.000,- oleh pemerintahan dimasa kepemimpinan Penjabat (Pj) Bupati, Agustinus G Ngasu.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250417_133147_WhatsApp.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5501" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/04/Screenshot_20250417_133147_WhatsApp.jpg" alt="" width="469" height="684" /></a>Permintaan tersebut disampaikan Dominikus Taran salah satu aktivis Peduli Membangun NTT yang dikirim melalui pesan whatsApp nya kepada tim media ini pada Rabu, (8/5/2025).</p>
<p>Menurutnya, tindakan pengalihan anggaran  bisa dikategorikan sebagai tindakan penyalagunaan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2021 dan dapat dijerat dengan Undang-undang Hukum pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425, dan pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor ).</p>
<p>Untuk itu dirinya meminta  Kajari Ende, Zulfahmi,  menjerat para pelaku  dengan pasal- pasal tersebut. Selain menjerat pelaku kejahatan, Kejari Zulfahmi diminta transparan dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikannya ke publik. Hal ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir tentang  proses penanganan dugaan penyalagunaan anggaran miliaran tersebut.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-3.jpeg"><img loading="lazy" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5842" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/images-3.jpeg" alt="" width="678" height="452" /></a></p>
<p>“Kita minta Kajari Zulfahmi, serius mengusut dugaan korupsi itu dan selalu menyampaikan perkembangan penanganan kasusnya ke publik. Kasus ini mencuat setelah Kejari, Zulfahmi  mengundang awak media melakukan konfrensi pers “ tandasnya.</p>
<p>Tindak pidana korupsi kata Dominikus, merupakan salah satu tindak kejahatan tingkat tinggi (<strong><em>ordinary crime),</em> </strong>karena perilaku tindak pidana korupsi itu  bukan hanya merugikan keuangan negara melainkan juga merugikan masyarakat luas.</p>
<p>Pengalihan dana sebesar Rp 49 miliar ke pos pembayaran lain, menurut Dominikus, pasti dilakukan oleh orang-orang yang memiliki jabatan dan otiritas dalam pengambil keputusan. Jabatan dan kewenangan yang dimilki membuat oknum pejabat pemerintah di kabupaten Ende  memilki banyak jalan dan kesempatan untuk menyalagunakan kewenangan dalam melakukan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dominukus pun menguraikan, tabiat mengalihkan dana tersebut bisa juga di pidana sesuai  undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 421, pasal 424 dan pasal 425.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg"><img loading="lazy" decoding="async" class="size-full wp-image-5843" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg" alt="Ilustrasi" width="800" height="449" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-400x225.jpg 400w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-768x431.jpg 768w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250508_222100_Gallery-250x140.jpg 250w" sizes="auto, (max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a> ilustrasi</p>
<p>Didalam Pasal 421 KUHP mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negeri yang menyalagunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi atau orang lain dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja.</p>
<p>Sementara itu pasal 424 KUHP dan pasal 425 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat negara dengan menimbulkan kerugian bagi orang lain atau negara yang dilakukan dengan sengaja yang tidak diatur dalam pasal sebelumnya.</p>
<p>“Jadi Kejaksaan Negeri Ende bisa langsung membawa dugaan penyalagunaan wewenang ini ke ranah pidana, karena tindakan pengalihan dana itu adalah tindakan diluar wewenang yang telah ditentukan berdasarkan perundang-undangan tertentu dan melawan hukum, karena dilakukan tanpa dasar hukum. oknum yang melakukan pengalihan itu sama sekali tidak memiliki hak untuk melakukan pengalihan&#8221; tandasnya.</p>
<p>Tindakan pengalihan anggaran ini  sudah merugikan rekanan dan merupakan tindakan <em>abuse of</em> <em>power</em>, penyalagunaan kekuasaan dalam bentuk penyimpangan dalam jabatan yang mempengaruhi kinerja tugas-tugas resmi yang dilakukan tanpa dasar hukum dan merugikan pihak lain dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau individu.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
