<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>BPKAD kabupaten Ende &#8211; Redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/bpkad-kabupaten-ende/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Aktual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Sun, 03 Aug 2025 14:53:31 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>BPKAD kabupaten Ende &#8211; Redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Di Ende, Dana Sertifikasi Guru TA 2024 Senilai Rp 4,4 Miliar Diduga Digunakan Untuk Pokir DPRD</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/di-ende-dana-sertifikasi-guru-ta-2024-senilai-rp-44-miliar-diduga-digunakan-untuk-pokir-dprd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 03 Aug 2025 13:43:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[.Dana Sertifikasi Guru]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[POKIR DPRD Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=7329</guid>

					<description><![CDATA[ENDE, REDAKSI 76. COM,- Dana Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp4,4...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>ENDE, REDAKSI 76. COM</strong></em>,- Dana Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun Anggaran (TA) 2024 senilai Rp4,4 Miliar diduga disalahgunakan oleh oknum di internal Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende, untuk pembayaran biaya proyek-proyek Pokir (Pokok-Pokok Pikiran) Anggota DPRD Ende.</p>
<p>Hal itu diungkapkan salah satu sumber internal di BPKAD Kabupaten Ende pada Sabtu, 02 Agustus 2025 terkait dana sertifikasi guru.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/images-2.jpeg"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-7330" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/08/images-2.jpeg" alt="" width="650" height="433" /></a></p>
<p>“Dana sertifikasi guru triwulan 4 sebesar Rp 4,4 miliar sudah masuk ke rekening daerah, namun digunakan oleh oknum di BPKAD Ende untuk pembayaran proyek Pokir anggota dewan. Sementara untuk tahun anggaran 2025 dua triwulan, dananya sudah langsung ditransver ke rekening guru-guru,“ sebut sumber tersebut, yang menolak namanya disebutkan dalam pemberitaan ini.</p>
<p>Sumber tersebut mengungkapkan, bahwa sesungguhnya Pemerintah Pusat (Pempus) sudah mentransver dana tersebut ke rekening Pemda pada bulan Desember 2024. Herannya, dana tersebut sampai saat ini diduga belum masuk ke rekening mereka yang berhak menerimanya.</p>
<p>Ia juga membeberkan, bahwa pengalihan anggaran dana sertifikasi guru itu ketahuan, setelah pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende melakukan pengajuan pencairan ke BPKAD pada tanggal 9 April 2025.</p>
<p>Namun pihak BPKAD Kabupan Ende tak mau menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinas PK sebagai Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), tanpa alasan yang jelas.</p>
<p>“Coba kalian wartawan konfirmasi Plt.BPKAD, Kabid Verifikasi dan pihak Bendahara Umum Daerah (BUD) dikemanakan anggaran serifikasi guru sebesar Rp 4,4 miliar itu ? Dan apakah pengalihan anggaran itu sudah mendapat arahan dari Pj.Bupati dan Pj, Sekda Ende saat itu atau tidak? Ini yang perlu ditelusuri,“ saran sumber tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Catut Nama KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, Kejari Ende Diminta Usut Dugaan Surat Pemalsuan Dokumen Pengajuan LS Di BPKAD</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/diduga-catut-nama-kpk-kejaksaan-dan-kepolisian-kejari-ende-diminta-usut-dugaan-surat-pemalsuan-dokumen-pengajuan-ls-di-bpkad/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 18 May 2025 22:50:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[BPKAD kabupaten Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan korupsi Rp 49 Miliar]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Ende]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=5969</guid>

					<description><![CDATA[Ende,Redaksi 76.com, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Ende,Redaksi 76.com</strong></em>, kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi,S.H,M.H dan tim penyidik Tindak Pidana Umum (Pidum) diminta mengusut dugaan pemalsuan dokumen berupa surat Pengajuan Lunas (LS) yang dikeluarkan oleh Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD)<br />
kabupaten Ende Nomor BPKAD.900/391/XI / 2024, tanggal 07 November 2024 perihal penyampaian kembali Dokumen LS yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan dan<br />
kebudayaan cq Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Ende.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5973" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg" alt="" width="800" height="1066" srcset="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner.jpg 650w, https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/Screenshot_20250509_092840_CamScanner-768x1023.jpg 768w" sizes="(max-width: 800px) 100vw, 800px" /></a></p>
<p>Pasalnya, dalam surat itu BPKAD selaku bendahara umum daerah (BUD) diminta untuk tidak boleh melakukan proses pembayaran bagi semua paket pekerjaan baik yang melalui pelelangan,penunjukan langsung (PL) maupun swakalola tanpa dilengkapi dengan rekomondasi dari pihak Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).</p>
<p>Jika BPKAD selaku BUD tetap<br />
melakukan pembayaran maka BUD/Kuasa BUD, demikian konsiderans bunyi surat itu,dianggap turut serta dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai mekanisme yang sebenarnya.</p>
<p>Sementara point (2) surat itu menegaskan, terkait dengan hal tersebut KPK kembali melalui surat Nomor :B/6847 KSP.00/70-76/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024 perihal: Pencegahan korupsi terkait proses perencanaan dan penganggaran APBD Perubahan tahun anggaran 2024 dan APBD tahun anggaran 2025 jika dalam pemeriksaan ditemukan kegiatan yang tidak sesuai maka akan dilakukan pemeriksaan investigasi.</p>
<p>Surat berlogo pemerintah kabupaten Ende ini dikeluarkan oleh Plt. Kepala BPKAD, Fransisko Versales, menindaklanjuti pertemuan khusus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Pemerintah kabupaten Ende bersama Kejaksaan, Kepolisian, Dandim, DPRD terkait proses pelaksanaan pembangunan kabupaten Ende mulai dari proses perencanaan hingga pelaksanaan dan pembiayaan.</p>
<p><a href="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg"><img decoding="async" class="aligncenter size-full wp-image-5988" src="https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2025/05/IMG-20250519-WA0012.jpg" alt="" width="540" height="579" /></a></p>
<p>“Jika Forkompinda ikut andil dalam keputusan itu, mengapa saat ini Kejari Ende, Zulfahmi melakukan proses penyelidikan dugaan penyalagunaan wewenang atas pengalian anggaran sebesar Rp 49 miliar yang mestinya dibayarkan kepada kontraktor tetapi digunakan untuk pos anggaran lain. Terus bagaimana dengan dokumen pengajuan LS yang sudah dinyatakan lengkap, kenapa pihak BPKAD sampai saat ini tidak melakukan pembayaran juga ? maka yang perlu ditelusuri keabsaan surat itu karena dibuat tidak ada tembusan kepada pihak-pihak terkait (Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD ) yang ikut dalam pertemuan khusus itu” demikian penegasan Arnol Toda salah satu tokoh muda NTT yang berdomisili di Jakarta.</p>
<p>Arnol menduga ada pencatutan nama Kejaksaan Negeri Ende dan Kepolisian Resor Ende yang bertujuan untuk penipuan atau tindakan lain yang merugikan orang lain.</p>
<p>Para pelaku ini katanya, dapat jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Selain pasal tersebut, para pelaku ini juga dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.</p>
<p>Pencatutan nama Kejaksaan atau Kepolisian adalah pelanggaran serius karena dapat merusak citra institusi dam membahayakan kepentingan publik. Dalam percakapan melalui pesan WhatsApp-nya, Arnol mengirim surat BPKAD itu kepada tim media ini.</p>
<p>Surat tersebut kata Arnol dibuat tanpa ada tembusan, padahal tembusan menurutnya sangat penting karena berfungsi menginformasikan bahwa surat itu juga dikirimkan kepada Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende agarpara pihak ini juga harus mengetahui isinya.</p>
<p>Tembusan surat itu sifatnya memperluas penyebaran informasi,<br />
meningkatkan transparansi, memudahkan koordinasi, dan menjaga Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende tetap terinformasi dan juga berfungsi sebagai bukti bahwa informasi hasil pertemuan itu telah disampaikan.</p>
<p>Sebagai pejabat negara, Arnol yakin bahwa ASN yang bekerja di lingkungan BPKAD kabupaten Ende telah memahami fungsi utama surat menyurat terutama tembusan yang merupakan bagian penting dalam penyebaran informasi kepada pihak-pihak yang memang harus mengetahui isi surat itu selain penerima dalam hal ini Dinas P dan K.</p>
<p>“Hal ini juga untuk memastikan bahwa, jika benar Kejaksaan, Kepolisian, Dandim dan DPRD Ende yang ikut dalam pertemuan khusus itu maka mereka juga harus mendapatkan informasi yang sama dan akurat, tapi jika tidak ada tembusan, maka kuat dugaan ada rekayasa dengan mencatut nama Forkompinda “ tandasnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
