<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>ADPRD Minta Pemerintah &#8211; Redaksi76.com</title>
	<atom:link href="https://redaksi76.com/tag/adprd-minta-pemerintah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<description>Aktual Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Tue, 04 Nov 2025 04:16:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://redaksi76.com/wp-content/uploads/2026/01/cropped-512-32x32.png</url>
	<title>ADPRD Minta Pemerintah &#8211; Redaksi76.com</title>
	<link>https://redaksi76.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>ADPRD Minta Pemerintah Tinjau Kembali Kebijakan Penyesuaian ADD Sebesar 6 Juta Lebih per Desa, Ini Penjelasan Bupati Ende.</title>
		<link>https://redaksi76.com/berita/adprd-minta-pemerintah-tinjau-kembali-kebijakan-penyesuaian-add-sebesar-6-juta-lebih-per-desa-ini-penjelasan-bupati-ende/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[redaksi76.com]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 04 Nov 2025 04:16:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Daerah]]></category>
		<category><![CDATA[ADPRD Minta Pemerintah]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Ende]]></category>
		<category><![CDATA[Ini Penjelasan]]></category>
		<category><![CDATA[Sebesar 6 Juta Lebih per Desa]]></category>
		<category><![CDATA[Tinjau Kembali Kebijakan Penyesuaian ADD]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://redaksi76.com/?p=8824</guid>

					<description><![CDATA[Ende, Redaksi76.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p dir="ltr"><strong>Ende, <a href="http://Redaksi76.com" target="_blank" rel="noopener">Redaksi76.com</a> –</strong> Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">Agenda tersebut berlangsung di ruang rapat gabungan Komisi DPRD Ende pada Senin, 3 November 2025.</p>
<p dir="ltr">Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Ende, Anselmus Kaise, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I.</p>
<p dir="ltr">Fokus pembahasan RDP kali ini adalah menindaklanjuti surat edaran Bupati Ende terkait kebijakan penyesuaian transfer Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp<a href="tel:6114973">6.114.973</a> per desa untuk Tahun Anggaran 2025.</p>
<p dir="ltr">Kebijakan tersebut diambil dalam rangka menjaga stabilitas dan kekuatan fiskal daerah, khususnya pada saat penyaluran ADD tahap kedua.</p>
<p dir="ltr">Kebijakan tersebut menuai beragam tanggapan dari para legislator. Salah satu pandangan kritis disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Ende dari Fraksi PKB, Nikolaus Bhuka, S.H.</p>
<p dir="ltr">Dalam kesempatan tersebut, Nikolaus menilai bahwa langkah pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian ADD terlalu tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap pembangunan di tingkat desa.</p>
<p dir="ltr">“Desa merupakan urat nadi pembangunan. Kebijakan penyesuaian ADD bukanlah langkah yang tepat saat ini. Keputusan yang diambil secara terburu-buru berpotensi menimbulkan pelampauan batas kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, bahkan kesewenang-wenangan,” tegas Niko.</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, ia menilai bahwa upaya menjaga keseimbangan fiskal daerah seharusnya dapat ditempuh melalui efisiensi belanja pemerintah, bukan dengan mengurangi alokasi dana untuk desa.</p>
<p dir="ltr">“Pemerintah sebaiknya memangkas biaya perjalanan dinas yang tidak urgen, mengurangi kegiatan seremonial, serta menekan belanja daerah yang kurang prioritas seperti pengadaan sounsistem daerah dan renovasi Stadion Marilonga. Langkah-langkah tersebut lebih sesuai dengan prinsip efisiensi dan kondisi fiskal saat ini,” ujarnya.</p>
<p dir="ltr">Niko menekankan bahwa desa memiliki peran vital dalam mendorong pembangunan daerah dan menjadi barometer kemajuan nasional. Oleh karena itu, kebijakan yang berpotensi melemahkan kapasitas desa perlu ditinjau kembali secara matang.</p>
<p dir="ltr">Ia juga berharap agar Bupati Ende mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dengan memperhatikan aspirasi PPDI dan perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Ende.</p>
<p dir="ltr">“Pengurangan ADD bukan satu-satunya pilihan untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah. Pemerintah harus mencari alternatif lain tanpa menjadikan desa sebagai korban kebijakan,” tutupnya.</p>
<p dir="ltr">RDP tersebut menjadi ruang penting bagi DPRD dan PPDI untuk menyamakan persepsi serta mencari solusi konstruktif dalam menjaga keseimbangan fiskal daerah tanpa mengorbankan pembangunan di tingkat desa.</p>
<p dir="ltr">Sementara itu, Bupati Ende, Yoseph Benediktus Badeoda yang dikonfirmasi tim media melalui sambungan gawenya menjelaskan hal tersebut bukan kebijakan tetapi penegakan aturan.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Tidak ada pemotongan ataupun pengurangan. Yang ada adalah koreksi penghitungan ADD sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak koreksi maka Pemerintah akan kelebihan bayar yang berpotensi merugikan keuangan negara&#8221;,tutupnya</p>
<p dir="ltr">Lebih lanjut, Bupati Tote berharap agar pemerintah Desa dapat mendiskusikan persoalan ini dengan pemkab melalui dinas teknis terkait.</p>
<p dir="ltr">&#8220;Kita minta Pemdes datang diskusi dengan pihak Dinas terkait sehingga tidak terjadi salah persepsi&#8221;pintanya</p>
<p dir="ltr"><strong>Penulis: Arnold Dewa</strong></p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
