Ende, Redaksi 76. COM,– Dukungan terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Mauho’o Desa Bheramari, Kecamatan Nangapanda saat ini terus mengalir.
Ahli waris tanah Mauho’o desa Bheramari kecamatan Nangapanda, Pua Nasar yang ditemui di kediamannya pada Senin (8/12/2025) menyatakan lahan yang disiapkan untum TPST ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program bupati Yosef Badeoda.
“Kita siap memberikan lahan yang dibutuhkan oleh pemerintah untuk dijadikan TPST dan mendukung program bupati Yosef Badeoda,
dengan catatan bahwa prosesnya dilakukan berdasarkan kesepakatan yang jelas dan adil antara warga dan pihak pemerintah.
“Kami pada prinsipnya mendukung pembangunan TPST demi kepentingan bersama. Sepanjang semua dijalankan sesuai kesepakatan, kami siap membantu,” ujar Pua yang didampingi anggota keluarganya.
Pernyataan Pua Nasar ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten Ende yang selama ini kesulitan mendapatkan lokasi pembangunan TPST, untuk menanggulangi persoalan sampah di wilayah daerah ini secara terpadu dan berkelanjutan.

Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, warga masyarakat dan aparat pemerintah Desa Bheramari kecamatan Nangapanda kabupaten Ende propinsi NTT mendukung penuh pembangunan
Pengelolaan Sampah Terpadu di Mauho’o desa Bheramari.
Dukungan tersebut disampaikan langsung kepala desa Bheramari Pare Pua Salama saat ditemui media ini pada Senin (9/12/2025) usai meninjau lokasi rencana pembangunan TPST di Mauho’o bersama ahli waris dan perwakilan warga setempat.

“Warga desa Bheramari dan desa penyangga mendukung pembangunan TPST karena sejalan dengan agenda nasional dalam memperkuat ketahanan pangan dan energi, melalui pengelolaan sampah yang lebih efisien dan berkelanjutan,” katanya.
Menurut kades Pua Salama, dukungan tersebut diberikan karena Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) lebih kompleks dan aktif mengolah sampah menjadi produk bernilai. Berbeda dengan TPA ( Tempat Pemrisesan Akhir) seperti yang selama ini yang berada di Rate kelurahan Tanjung. Di sana (TPA Rate) adalah fasilitas akhir untuk menimbun residu sampah yang tidak dapat diolah menggunakan metode lendfill terkontrol.
“Ini penjelasan dan tenaga ahli dari ITB, DLHD Ende dan pihak terkait saat sosialisasi kepada warga dan perwakilan warga dan sesepuh dan enam desa tentangga/ penyangga di Kantor desa Bheramari, perbedaan utamanya terletak pada fungsinya, TPST itu melakukan daur ulang sampah, pengolahan hingga pemrisesan akhir, sedangkan TPA seperti di Rate kelurahan Tanjung itu adalah merupakan titik akhir dari perjalanan sampah/ tempat sampah yang tidak bisa diolah, yang menyebabkan lalat, bau dan polusi udara ” tandasnya.

Program pemerintah Bupati Yosef Badeoda seperti TPST ramah lingkungan kata kades Pua Salama, harus didukung karena memberi nilai tambah, mengurangi dampak sampah terhadap lingkungan.
Ia menyebutkan pemerintah desa dan warga Bheramari siap memberikan dukungan serta koordinasi pihak kecamatan Nangapanda, Dinas Lingkungan Hidup (DLHD), Dinas PUPR, dan pihak- pihak terkait agar pembangunan TPST di Mauho’o tersebut bisa segera terwujud.
Pembangunan TPST di Mauho’o desa Bheramari kata Kades Pua Salama, membutuhkan tenaga kerja mulai dari perencanaan hingga operasional harian.
” Kita butuh penyerapan tenaga kerja yang berasal dari desa Bheramari dan desa- desa tetangga/ penyangga mulai dari tenaga harian, tukang, tenaga administrasi, pekerja sortir/ pemilah sampah yang dibantu mesin untuk memisahkan jenis sampah ( organik, anorganik, B3)” paparnya. ( tim)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












