Fakta di kabupaten Sikka, rujab Bupati Sikka secara faktual hampir lima tahun tidak pernah dihuni. Bupati Roby Idong memilih untuk tinggal di rumah pribadinya di daerah yang terletak di bilangan lingkar luar Maumere.
Perilaku “buruk” ini rasanya baru pertama kali terjadi karena bupati- bupati sebelumnya tinggal bersama keluarga di rujab. Pertanyaannya, apakah selama hampir lima tahun biaya operasional rumah tangga, pemeliharaan rujab dan lain- lain dipakai atau tidak oleh Bupati Sikka ? Jika biaya- biaya tersebut tetap dianggarkan dan dipakai dan realitanya tinggal di rumah pribadi, maka dugaan kuat adanya tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo yang biasa yang biasa disapa Roby Idong.
Tidak benar, bupati mengatakan Gubernur NTT selama memimpin juga tinggal di rumah pribadinya, kan tidak melanggar peraturan.
Ini logika sesat. mengapa harus mengikuti pejabat lain yang melakukan hal yang diduga melawan hukum malah dijadikan alasan pembenar Bupati Sikka melakukan yang sama. Ini logika berpikir lucu aneh dan tidak logik kok mau- maunya ikut contoh yang sejatinya melanggar hukum.
Oleh karena itu,mestinya Kajari Sikka Fatony Hatam, SH., M.H. jangan diam masa bodoh harus berani dan punya nyali memanggil
Kepala BPKAD serta Kepala Inspektorat Sikka meminta keterangan dan bukti surat penggunaan uang negara oleh Bupati Sikka untuk biaya rumah tangga, pemeliharan dan lain lain selama kurang lebih lima tahun. Jika terbukti semua biaya negara digunakan Bupati Sikka untuk kepentingan rumah pribadi, maka dugaan kuat Bupati Sikka melakukan tindakan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang.
Oleh karena itu, setelah memeriksa Kepala BPKAD dan Inspektoral Sikka, harus punya nyali untuk panggil dan periksa Roby Idong, agar tidak terkesan hukum tajam kebawah karena hanya berani terhadap pegawai rendahan yang jelas- jelas tidak makan uang tetap diproses karena adanya kerugian negara.
Contoh konkrit kasus korupsi dana BTT yang sedang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang dengan terdakwa Reyneldis, Emanuel Hitong dari semua keterangan saksi dan bukti surat tidak ada yang menerangkan dan membuktikan kedua terdakwa itu menerima dan “makan uang” hasil korupsi.
Ironinya, mereka tetap dituntut pidana penjara satu tahun lebih. Mengapa bupatinya tidak diperiksa atas fakta hukum rujab kosong melompong selama kurang lebih lima tahun? Ada apa ? )*
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
