Opini
Oleh : Marianus Gaharpung.
(Dosen FH Ubaya Surabaya)
Ketika menjelang pemilihan umum(Pemilu,red,-) Pemilihan presiden (Pilpres, red,-) atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada,red,-) maka orang mulai merefleksikan esensi mendirikan sebuah partai politik itu untuk apa ?
Isu santer saat ini telah ada pertemuan di Kantor DPP PAN antar petinggi petinggi partai dengan membentuk Koalisi Besar terdiri dari PAN, Golkar, PPP, PKB dan Gerindra.
Sedangkan koalisi besar sendiri tampaknya diarahkan untuk mengusung Prabowo Subianto sebagai Capres.
Apa benar koalisi ini akan solit belum bisa dipastikan misalnya Golkar jelas bahwa melalui keputusan munas capres adalah Erlangga Hartarto.
Apakah koalisi besar ini solid belum ada jaminan. Apakah koalisi besar ini mampu mengepung PDIP ? Sebaliknya mampukah PDIP berjalan sendiri dengan capresnya menuju pilpres 2024 tanpa perlu dukungan partai politik lainnya?
Artinya PDIP tidak boleh terlalu percaya diri karena sudah memiliki tiket “VVIP” untuk capres pada pilpres 2024 lalu bersikap menutup diri dengan partai partai besar lainnya. Apalagi elektabilitas Ganjar Pranowo agak menurun tiga bulan terakhir akibat statement agar kontingen sepakbola U 20 Israel tidak boleh tampil di tanah air. Atas dasar ini kalkukasi politik semua partai harus matang benar untuk mendapat pemimpin bangga dengan konsensus bulat bukan lonjong antara petinggi partai dengan memperhatikan keinginan publik tanah air.
Ganjar -Mahfud
Secara normatif tidak bisa dipungkiri bahwa periodisasi pergantian pemimpin bangsa harus melalui partai politik. Dan, partai politikpun tidak bisa berjalan di ruang hampa dengan tanpa mendengar suara publik. Karena negara ada bukan karena adanya partai politik melainkan rakyat dan negara yang berdaulat. Vox populi vox dei (suara rakyat adalah suara Tuhan).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Redaksi76.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
